Senin, 03 Juni 2013

Sidang Bioremediasi Chevron, Ada Kerabat JPU yang Menjadi Bawahan Terdakwa

Senin, 03/06/2013 14:01 WIB
Fajar Pratama - detikNews
Kukuh Kertasafari
Jakarta - Terdakwa kasus Bioremediasi Chevron, Kukuh Kertasafari mengungkapkan seorang anak buahnya merupakan kerabat dari salah satu jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkapkan Kukuh sewaktu diperiksa sebagai terdakwa.

"Dari 60 bawahan saudara, apakah ada di antaranya yang merupakan kerabat dari salah satu jaksa di sini," tanya kuasa hukum Kukuh, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (3/6/2013).
"Ada, tapi bukan dari tim di Minas. Tapi dari tim yang baru. Saya juga baru tahu belakangan, ada salah satu keluarganya yang menjadi jaksa di sini," jawab Kukuh.

"Lalu apakah Anda pernah mendengar mengenai adanya persoalan dalam pekerjaan, yang berhubungan dengan karyawan," tanya Makdir lagi.

"Tidak pernah dengar. Saya baru dengar, sewaktu di penyidikan. Dia (jaksa) dari Pekanbaru punya kerabat yang bekerja di Chevron," jawab Kukuh yang mengenakan seragam biru-biru.

Kukuh tidak sempat merinci lebih jauh mengenai siapa nama bawahannya dan siapa jaksa yang dimaksud. Pihak jaksa yang berada di meja sebelah kiri menyatakan keberatan dengan pertanyaan kuasa hukum.

"Keberatan Yang Mulia, penasihat hukum menanyakan hal yang bersifat pribadi dan tidak terkait dengan perkara ini," ujar seorang jaksa.

Topik pembicaraan itu pun berpindah ke topik lain seputar kewenangan Kukuh sebagai Koordinator tim penyelesaian isu sosial PT Chevron Pacific Indonesia ini. Kukuh menyatakan tidak berwenang menentukan suatu tanah terkontaminasi minyak atau tidak. (fjp/asp)

1 komentar:

  1. Menurut saya sudah sewajarnya saja kalau Pak Kukuh dari Chevron tidak berwenang menentukan suatu tanah terkontaminasi atau tidak. Kalau pihak Chevron yang menentukan sendiri ada tidaknya kontaminasi, bisa dibayangkan bahwa akan ada rekayasa, mengingat Chevron sendiri yang berpotensi menghasilkan limbah sumber kontaminasi lahan. menurut logika saya sudah semestinya kewenangan itu berada ditangan sebuah lembaga independen yang bisa memutuskan ada tidaknya kontaminasi akibat limbah chevron!

    BalasHapus