Selasa, 11 Juni 2013

Rekor Sidang 13 Jam, Kukuh Kertasafari Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 11/06/2013 03:58 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron
Moksa Hutasoit - detikNews
Kukuh Kertasafari
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kukuh Kertasafari berjalan 13 jam, hingga berganti hari. Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia itu akhirnya dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.

Sidang ini sebenarnya dimulai sekitar pukul 14.20 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/6) kemarin. Sempat diskors beberapa menit jelang pergantian hari, tepat pukul 03.45 WIB, Selasa (11/6/2013) sidang akhrinya berakhir.
Jaksa meminta kepada majelis yang diketuai oleh Sudharmawati Ningsih menjatuhkan vonis kepada Kukuh selama 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, Kukuh juga diharuskan membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sugeng Sumaarno yang menjerat Kukuh dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Sidang maraton ini jelas menguras tenaga. Kukuh sendiri bahkan sempat meminta istirahat dan sempat dipijat oleh rekannya.

Raut wajah jajaran kuasa hukum Kukuh jelas menunjukan lelah. Tidak terkecuali majelis hakim yang bertugas. Tiga orang jaksa, Sugeng, Aariawan Agustiartono, Syamsul Kasim yang membaca secara bergantian pun merasa letih yang luar biasa. Bisa terlihat dari ritme pembacaan surat tuntutan yang naik turun intonasinya.

Beberapa pengunjung sidang bahkan tidak sedikit yang tertidur. Ada yang di lantai hingga di kursi. Suasana sidang semakin tidak kondusif karena mesin pendingin ruangan, sejak sidang dimulai tidak berfungsi.

Hawanya terasa panas dan lembab. Padahal petugas pengadilan sudah inisiatif membuka lebar-lebar jendela di ruang sidang.

Kukuh akan mengajukan pledoi secara pribadi. Begitu juga dengan tim kuasa hukum. Majelis memberi kesempatan kepada Kukuh membacakan pledoi, Senin 17 Juni mendatang.

"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Kukuh singkat.

Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS) yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003.

Setelah menetapkan tanah terkontaminasi, Kukuh membantu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo untuk melakukan pembersihan atau pengangkatan tanah dari beberapa sumber lokasi.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan ahli Kejagung, tanah terkontaminasi minyak pada lokasi penampungan tanah (stockpile) di kedua lokasi tidak mengandung mikroorganisme pendegradasi minyak. Karena itu jaksa berkeyakinan tidak mungkin bioremediasi dapat terjadi.

Perbuatan Kukuh juga dianggap menguntungkan kontraktor proyek PT Sumigita karena biaya pekerjaan bioremediasi 6,9 juta USD dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery.

(mok/fdn)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar