Senin, 03 Juni 2013

Terdakwa Berada di AS Saat Proyek Bioremediasi Chevron

Senin, 03/06/2013 18:17 WIB
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Jaksa mendakwa sejumlah pegawai PT Chevron Pacific Indonesia dan pemilik perusahaan kontraktor terkait proyek bioremediasi pada 2006-2012. Padahal, dalam sebagian besar kurun waktu itu, terdakwa Endah Rumbiyanti ditempatkan di kantor Chevron di Amerika Serikat (AS).

"Dalam kurun waktu 2006 sampai Juni 2011 saya berada di kantor Chevron di Amerika Serikat, di Houston dan Texas," kata Endah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (3/6/2013).
Dalam kurun waktu itu, Endah pernah beberapa bulan berada di Indonesia, tepatnya di Rumbai. Saat itu dia bekerja di Center of Expertise yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan bioremediasi.

"Sewaktu saya di Rumbai, sama sekali tidak berkaitan dengan Bioremediasi," kata Endah.

Pada 1 Juni 2001, Endah pulang ke tanah air dan didaulat menjadi manajer lingkungan PT CPI untuk wilayah Sumatera Light North dan Sumatera Light South. Terkait dengan posisinya inilah, Endah dijadikan tersangka bioremediasi fiktif oleh Kejagung.

Namun Endah membantah dakwaan dari jaksa. Menurutnya, seorang manajer lingkungan tidak berurusan dengan kegiatan bioremediasi.

"Tim saya tidak terlibat dengan bioremediasi di lapangan. Tidak ada hubungan sama sekali," kata Endah.

Endah mengatakan dalam tugasnya sebagai manajer lingkungan, memang memungkinkan dia untuk ikut membantu dan memberi saran terkait kegiatan bioremediasi. Namun, harus ada permintaan terlebih dahulu dari tim operasi kepada bagian lingkungan yang dipimpinnya.

"Misalnya diminta untuk memberikan saran, terkait dengan pengolahan. Apabila diminta kami memberikan bantuan," kata Endah.

Dan sejak dia menjabat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011, dia belum pernah sekalipun diminta untuk ikut turun tangan mengurusi kegiatan bioremediasi. Menurut Endah, praktek bioremediasi yang dilakukan tim operasi selama ini juga sudah cukup memuaskan.

"Tidak pernah ada permintaan ke saya dari pimpinan tim operasi mengenai bioremediasi. Setahu saya juga cukup bagus, karena tidak pernah ada penyimpangan," kata lulusan Teknik Sipil UI ini.

Terkait dengan kasus bioremediasi dalam kurun waktu 2006-2012 ini, majelis hakim PN Tipikor memvonis dua orang kontraktor proyek Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo masing-masing lima dan enam tahun penjara. Direktur PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya itu divonis bersalah karena telah melakukan proyek bioremediasi fiktif di lahan tercemar minyak PT Chevron. (fjp/asp)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar