Rabu, 12 Juni 2013

Tak Paham Dakwaan Jaksa, GM SLS Chevron Ajukan Eksepsi

Rabu, 12/06/2013 13:48 WIB
Ferdinan - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah
Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah mengaku tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Bachtiar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya kontraktor pelaksana proyek.

"Majelis hakim saya tidak mengerti. Ada 3 hal, pertama melawan hukum, kedua kerugian negara, dan menguntungkan orang lain," kata Bachtiar menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Hakim ketua Antonius Widijantono menganggap ketidakpahaman Bachtiar sudah masuk ke materi pokok perkara. "Kita belum ke materi," ujar dia.

Penasihat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail juga sempat mempertanyakan posisi Edison Effendi yang digunakan penyidik Kejagung sebagai ahli untuk menguji kegiatan bioremediasi Chevron. Maqdir meminta penegasan jaksa penuntut umum mengenai kehadiran Edison di persidangan nantinya.

"Keterangan Edison Effendi di dalam surat dakwaan, mereka diperiksa sebagai saksi fakta atau ahli?" tanya Maqdir. Namun hakim Antonius tidak menggubris pertanyaan tersebut.

Rencananya Bachtiar dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan, Rabu 19 Juni.

Bachtiar didakwa memperkaya Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo sebesar 221,327 USD melalui proyek bioremediasi. Jaksa menyebut terjadi penyimpangan pada proyek bioremediasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bachtiar pada 1 September 2011 menandatangani kontrak bridging senilai 741,402 USD dengan Direktur PT SGH Herland Bin Impo meski mengetahui izin pengolahan tanah terkontaminasi minyak untuk 5 SBF Minas dan Kotabatak sudah berakhir.

Selain itu PT SGJ tidak memiliki izin pengolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup dan tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus untuk melakukan kegiatan bioremediasi.

Proyek ini dianggap merugikan keuangan negara sebab PT CPI memperhitungkan biaya kegiatan bioremediasi ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. "Perbuatan terdakwa selaku GM SLS bersama-sama dengan Herland bin Ompo dalam pekerjaan bioremediasi di SLS Minas telah memperkaya Herland Bin Ompo selaku Direktur PT SGJ sebesar 221,327 USD.

(fdn/rmd)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar