Selasa, 04 Juni 2013

Pekerja Chevron Tuntut Kepastian Hukum Kasus Bioremediasi

Selasa , 04 Jun 2013 17:33 WIB

"Yang kami inginkan suatu kepastian. Kawan-kawan pekerja tentunya pasti ada ketakutan dengan adanya peristiwa seperti ini"
Skalanews - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Chevron mendesak adanya kepastian hukum atas proses pengusutan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dikatakan Ketua Umum SPN, Machsandra, saat mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), adanya rekan-rekan mereka yang jadi tersangka dalam kasus Bioremediasi, membuat pekerja lainnya jadi takut untuk melaksanakan tugas meski sudah sesuai prosedur.
"Yang kami inginkan suatu kepastian. Kawan-kawan pekerja tentunya pasti ada ketakutan dengan adanya peristiwa seperti ini. Kalau sudah takut bekerja, kan bisa saja nanti justru terjadi kecelakaan," kata Machsandra, di gedung DPR, Selasa (4/6).

Tetapi dia mengaku sudah mengimbau para pekerja agar tidak takut, dan tetap bekerja sesuai dengan standar prosedur yang ada. "Prinsipnya begitu saja, sesuai dengan aturan. Kalau sudah sesuai aturan, yakinlah enggak akan pernah ada masalah," tegasnya.

Diakuinya pula, terkait kasus bioremediasi, para pekerja tidak memiliki masalah dengan pihak CPI. Pasalnya, kata Machsandra, perusahaan justru memberikan bantuan hukum kepada beberapa pegawai mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus itu.

"Kita tidak berseberangan dengan perusahaan. Kalau berseberangan kita sudah lapor ke Kementerian Tenaga Kerja. Perusahaan membantu memfasilitasi, dalam bentuk bantuan hukum," tegasnya.

Para pekerja, kata dia, juga tidak berkeinginan melakukan mogok kerja dan tetap melaksanakan kewajibannya, meski mereka menduga ada kriminalisasi yang dialami sejumlah kawan-kawan mereka dalam kasus bioremediasi.

Alasan mereka enggan mogok, diakui Machsandra, juga karena tidak mau pendapatan negara. "Karena kami tahu 40 persen produksi minyak nasional berasal dari Chevron. (Risman Afrianda/ mvw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar