Kamis, 13 Juni 2013

Khawatir Waktu Tak Mencukupi, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Chevron

Kamis, 13/06/2013 15:44 WIB
Ferdinan - detikNews

Widodo
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pimpinan PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo. Sidang ditunda karena majelis hakim khawatir durasi waktu pembacaan tuntutan tidak cukup.

Sedianya sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB, Kamis (13/6/2013) namun karena dua hakim anggota tengah menyidangkan perkara lain, hakim ketua Sudharmawatiningsih memutuskan untuk menunda sidang besok pukul 07.30 WIB.
"Mengingat pengalaman sebelumnya pembacaan tuntutan memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga tidak memungkinkan hari ini untuk dibuka," kata Sudharmawatiningsih saat membuka sidang pukul 15.15 WIB.

Penundaan sebelumnya dilakukan kemarin (12/6) malam. Majelis hakim menunda sidang Widodo karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Sidang tuntutan terdakwa perkara bioremediasi Chevron memang memakan waktu lama.

Sidang dengan terdakwa Manajer Lingkungan SLS Chevron Endah Rumbiyanti kemarin dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.15 WIB. Sidang berlangsung berjam-jam karena terdakwa meminta jaksa membacakan seluruh surat tuntutan yang berisikan keterangan saksi dan ahli di persidangan.

Bahkan sidang Chevron pernah memecahkan 'rekor'. Hakim melanjutkan sidang Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI, Kukuh Kertasafari hingga berganti hari. Saat itu hakim ketua menutup sidang pada pukul 23.50 WIB, Senin (10/6) tapi langsung melanjutkan sidang pada Selasa (11/6) dini hari dan baru berakhir pukul 03.45 WIB. (fdn/lh)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar