Selasa, 11 Juni 2013

Sidang Bioremediasi Chevron Digelar Dini Hari

SELASA, 11 JUNI 2013

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus bioremediasi, Kukuh Kertasafari, mungkin tergolong yang paling unik dari agenda yang ada pada awal Juni 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, sidang tersebut dimulai sejak pukul 00.30 WIB dini hari.

"Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Kukuh Kertasafari resmi dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Juni 2013.
Pembukaan sidang tersebut sebenarnya merupakan lanjutan sidang yang telah berlangsung di hari sebelumnya. Persidangan yang diagendakan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Senin, 10 Juni 2013 terpaksa diundur lantaran tim jaksa yang tak juga tiba hingga pukul 14.30 WIB. Sidang pun masih berlanjut hingga tengah malam.

Agenda persidangan bioremediasi Chevron dengan tiga orang terdakwa, Kukuh Kertasafari, Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas; Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South; dan Widodo, Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light North Minas, yang biasanya digelar secara maraton dalam hari yang sama tersebut menjadi terganggu.

Keterlambatan jaksa tersebut berimbas pada persidangan Endah dan Widodo. Persidangan keduanya harus diundur karena Ketua Majelis Hakim Sudaharmawatiningsih mengatakan waktu tidak lagi mencukupi untuk membacakan tuntutan jaksa. "Majelis masih menangani perkara lain dan jaksa yang hadir hampir pukul 15.00 sore, maka waktu tidak memungkinkan lagi bagi terdakwa untuk dibacakan tuntutan," kata Hakim.

Kasus bioremediasi Chevron bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia.
LINDA_HAIRANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar