Senin, 03 Juni 2013

Manajer Lingkungan SLN-SLS Chevron Tak Urusi Kegiatan Bioremediasi

Senin, 03/06/2013 15:40 WIB
Fajar Pratama - detikNews
Endah Rumbiyanti
Jakarta - Jaksa tetap bersikukuh mendudukkan Endah Rumbiyanti sebagai terdakwa. Padahal Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) itu tidak berwenang mengurusi persoalan bioremediasi.

"Tim saya tidak terlibat dengan bioremediasi di lapangan. Tidak ada hubungan sama sekali," kata Endah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (/6/2013).
Endah mengatakan dalam tugasnya sebagai manajer lingkungan, memang memungkinkan dia untuk ikut membantu dan memberi saran terkait kegiatan bioremediasi. Namun, harus ada permintaan terlebih dahulu dari tim operasi kepada bagian lingkungan yang dipimpinnya.

"Misalnya diminta untuk memberikan saran, terkait dengan pengolahan. Apabila diminta kami memberikan bantuan," kata Endah.

Dan sejak dia menjabat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011, dia belum pernah sekalipun diminta untuk ikut turun tangan mengurusi kegiatan bioremediasi. Menurut Endah, praktek bioremediasi yang dilakukan tim operasi selama ini juga sudah cukup memuaskan.

"Tidak pernah ada permintaan ke saya dari pimpinan tim operasi mengenai bioremediasi. Setahu saya juga cukup bagus, karena tidak pernah ada penyimpangan," kata lulusan Teknik Sipil UI ini.

Endah juga mengatakan, dia tidak pernah mendapatkan laporan mengenai kinerja kontraktor kegiatan bioremediasi yakni PT GPI dan PT Sugita. Adapun tugas Endah adalah melakukan verifikasi laporan anak buahnya mengenai butir-butir persyaratan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Mengenai butir-butir izin dari KLH iya saya baca, dan kadang saya kembalikan untuk dilengkapi. Tapi terkait kontraktor tidak," kata Endah.

Endah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri melalui pelaksanaan proyek bioremediasi fiktif di perusahaan tersebut. Endah dianggap secara tidak sah menetapkan 28 lahan tidak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi tumpahan minyak tanpa melakukan pengujian secara benar, apakah tanah di 28 lokasi tersebut memang terkontaminasi atau tidak. (fjp/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar