Ferdinan - detikNews
Persidangan yang dilanjutkan pada dini hari menunjukkan permasalahan manajemen persidangan. "KY meminta para hakim betul-betul memperhatikan pemenuhan hak-hak para pihak dan publik untuk mendapatkan persidangan yang profesional dan fair dalam menyusun jadwal persidangan," imbuh Asep.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kukuh Kertasafari berjalan 13 jam, hingga berganti hari. Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia itu akhirnya dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.
Sidang ini sebenarnya dimulai sekitar pukul 14.20 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/6) kemarin. Sempat diskors beberapa menit jelang pergantian hari, tepat pukul 03.45 WIB, Selasa (11/6) sidang akhirnya berakhir.
Sidang maraton ini jelas menguras tenaga. Kukuh sendiri bahkan sempat meminta istirahat dan sempat dipijat oleh rekannya.
Raut wajah jajaran kuasa hukum Kukuh jelas menunjukan lelah. Tidak terkecuali majelis hakim yang bertugas. Tiga orang jaksa, Sugeng, Ariawan Agustiartono, Syamsul Kasim yang membaca secara bergantian pun merasa letih yang luar biasa. Bisa terlihat dari ritme pembacaan surat tuntutan yang naik turun intonasinya.
(fdn/rmd)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar