Kepada Yth. Saudara-ku Bapak Ricksy Prematuri
Semoga Allah melindungi anda di dunia dan akhirat.
Dengan ini saya Al-Fakir Thohir Abdul Hadi, sebagai sahabat anda ingin memberikan nasihat kepada anda yang sedang ditakdirkan oleh Allah SWT, untuk menjalankan ujian-Nya yang mudah-mudahan anda menyikapinya dengan penuh kesabaran, karena sabar itu adalah sifat orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sedangkan orang-orang yang tidak beriman mereka memiliki sifat berputus asa ketika menghadapi ujian dari Allah SWT (Naudzubillahimindzalik), sebagaimana Allah SWT berfirman:
Selasa, 30 April 2013
Jaksa Dilaporkan Terdakwa Bioremediasi Chevron
Kompas, 30 April 2013 halaman 4
Kesalahan fatal jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang menambahi isi pasal dalam sebuah Keputusan Menteri untuk menyeret para terdakwa pada perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia akhirnya dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan. Pelapornya awalnya adalah Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1994 yang merupakan angkatan salah satu terdakwa yaitu Kukuh Kertasafari.
Kesalahan fatal jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang menambahi isi pasal dalam sebuah Keputusan Menteri untuk menyeret para terdakwa pada perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia akhirnya dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan. Pelapornya awalnya adalah Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1994 yang merupakan angkatan salah satu terdakwa yaitu Kukuh Kertasafari.
Senin, 29 April 2013
Kasus Bioremediasi Chevron Tak Layak Diperkarakan
Beritasatu.com
Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi di Riau yang tengah bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tidak layak diperkarakan. Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Dony Indrawan menegaskan proyek bioremediasi dilakukan sesuai aturan.
Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi di Riau yang tengah bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tidak layak diperkarakan. Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Dony Indrawan menegaskan proyek bioremediasi dilakukan sesuai aturan.
Minggu, 28 April 2013
Chevron: Kasus Bioremediasi Ancaman Serius Bisnis Migas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), produsen minyak terbesar nasional saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu dinilai ancaman serius bagi kegiatan bisnis migas nasional.
Sabtu, 27 April 2013
Kasus Chevron, Direktur GPI Dituntut 12 Tahun & Uang Pengganti USD 3 Juta
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara. Kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ini dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta.
Ricksy Prematuri seusai sidang tuntutan, Jumat (26/4) malam. |
Jumat, 26 April 2013
Sidang Chevron: Sendiri Hadapi Tuntutan, Istri Histeris, Pengacara “Walk Out”
Malang benar nasib terdakwa Herlan bin Ompo, kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi Direktur PT Sumigita Jaya. Selain mendapat tuntutan hukuman dari jaksa penuntut
umum Kejaksaan Agung yang fantastis, yaitu pidana penjara 15 tahun penjara, ia harus menghadapi istrinya yang histeris karena tak terima dengan perlakuan itu.
Selain pidana penjara 15 tahun, Herlan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS, dan jika tak dibayar hartanya akan disita, dan jika tak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
umum Kejaksaan Agung yang fantastis, yaitu pidana penjara 15 tahun penjara, ia harus menghadapi istrinya yang histeris karena tak terima dengan perlakuan itu.
Selain pidana penjara 15 tahun, Herlan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS, dan jika tak dibayar hartanya akan disita, dan jika tak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Kontraktor Bioremediasi Chevron Dituntut 15 Tahun Penjara
Penulis : Amir Sodikin
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah minyak mentah secara bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah minyak mentah secara bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.
Pengacara Kontraktor Chevron: Tuntutan 15 Tahun Tidak Manusiawi
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 6,992 juta terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dinilai tidak manusiawi. Tuntutan jaksa penuntut umum dinilai tidak berdasar fakta hukum.
"Tuntutan ini sangat tidak manusiawi karena tuntutan kan seharusnya didasarkan atas fakta-fakta hukum baik buktu surat, saksi dan lainnya," ujar anggota tim penasihat hukum Herland, Lindung Sihombing di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4/2013).
Lindung Sihombing, SH. |
"Tuntutan ini sangat tidak manusiawi karena tuntutan kan seharusnya didasarkan atas fakta-fakta hukum baik buktu surat, saksi dan lainnya," ujar anggota tim penasihat hukum Herland, Lindung Sihombing di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4/2013).
Kontraktor Bioremediasi Chevron Dituntut 15 Tahun & Denda Rp 1 M
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Herland juga diminta membayar uang pengganti US$ 6,992 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Surma membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).
Herland bin Ompo, Direktur PT Sumi Gita Jaya |
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Surma membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).
Suami Dituntut 15 Tahun, Istri Kontraktor Bioremediasi Chevron Pingsan
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo berakhir dengan suasana tegang. Pasca pembacaan tuntutan, istri Herland yang histeris memicu emosi pengunjung sidang.
"Saksikan ini semua, saksikan ini semua biar puas kalian. Biar," teriak Herland penuh emosi kepada tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).
Istri Herland bin Ompo ketika hendak dibawa keluar Pengadilan Tipikor (26/4) |
"Saksikan ini semua, saksikan ini semua biar puas kalian. Biar," teriak Herland penuh emosi kepada tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).
Soal Kasus Chevron, Komjak Janjikan Tindak Jaksa Tak Profesional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1994 mendampingi terdakwa kasus bioremediasi Chevron Kukuh Kertasafari mendatangi kantor Komisi Kejaksaan. Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti dugaan ketidakprofesionalan oleh jaksa kasus tersebut.
Rabu, 24 April 2013
Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bungkam
Media Indonesia, 24 April 2013
SIDANG perkara bioremediasi Chevron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diwarnai aksi tutup mulut terdakwa Direktur PT Green Planet Indo nesia Ricksy Prematuri.
Majelis hakim sempat menawarkan mempertemukan ter dakwa dengan penasihat hu kum yang disediakan pengadilan. Sidang dihentikan selama 15 menit untuk memberi kesempatan terdakwa bertemu dengan penasihat hukum tersebut.
SIDANG perkara bioremediasi Chevron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diwarnai aksi tutup mulut terdakwa Direktur PT Green Planet Indo nesia Ricksy Prematuri.
Majelis hakim sempat menawarkan mempertemukan ter dakwa dengan penasihat hu kum yang disediakan pengadilan. Sidang dihentikan selama 15 menit untuk memberi kesempatan terdakwa bertemu dengan penasihat hukum tersebut.
Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Berlutut Minta Keadilan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Majelis hakim dalam persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai tidak adil. Yaitu dalam memberikan waktu untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli kepada terdakwa Ricksy Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia.
"Tolong saya, berikan kesempatan kepada saya untuk menghadirkan ahli bioremediasi," ujar Ricksy kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
"Tolong saya, berikan kesempatan kepada saya untuk menghadirkan ahli bioremediasi," ujar Ricksy kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Terdakwa Korupsi Bioremediasi Pilih Bungkam
Bersujud di Persidangan Minta Saksi Meringankan
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediadi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, memilih bungkam saat diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) itu tak mau diperiksa di persidangan karena tidak didampingi penasihat hukum yang sebelumnya hengkang.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediadi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, memilih bungkam saat diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) itu tak mau diperiksa di persidangan karena tidak didampingi penasihat hukum yang sebelumnya hengkang.
Pemerintah Harus Dominan Selesaikan Kasus Bioremediasi Chevron
Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dituntut berperan lebih dominan dalam menyelesaikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) agar tidak berdampak buruk bagi investasi migas.
Anggota komisi energi DPR, Satya Widya Yudha dalam diskusi Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Selasa, mengingatkan bahwa dalam sistem kontrak bagi hasil (PSC), pemerintah telah menunjuk SKK Migas untuk mengawasi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas dalam setiap operasional kegiatannya.
Anggota komisi energi DPR, Satya Widya Yudha dalam diskusi Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Selasa, mengingatkan bahwa dalam sistem kontrak bagi hasil (PSC), pemerintah telah menunjuk SKK Migas untuk mengawasi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas dalam setiap operasional kegiatannya.
Selasa, 23 April 2013
Ketika Korupsi Tipikor Didominasi Kejaksaan
"Yuhuuu Tipikor akan ramai lagi," begitu teriak seorang wartawan. Teman-teman lainnya menimpali, "Asyik ke Tipikor lagi." Itulah beberapa ekspresi, betapa mereka sudah lama tak pernah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Betapa riangnya para awak media yang biasa liputan di Pengadilan Tipikor Jakarta mendengar kabar kasus dugaan pencucian uang dan korupsi proyek simulator ujian mengemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan segera disidangkan. Harinya pun dianggap tepat, yaitu Selasa (23/4) besok yang biasanya sepi sidang.
Betapa riangnya para awak media yang biasa liputan di Pengadilan Tipikor Jakarta mendengar kabar kasus dugaan pencucian uang dan korupsi proyek simulator ujian mengemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan segera disidangkan. Harinya pun dianggap tepat, yaitu Selasa (23/4) besok yang biasanya sepi sidang.
Terdakwa Bioremediasi Chevron Menolak Diperiksa
Terdakwa kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan bin Ompo, untuk kedua kalinya menolak diperiksa sebagai terdakwa. Hal itu dia lakukan sebagai protes kepada majelis halim yang dianggapnya tidak memberi kesempatan pada dirinya untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Herlan adalah Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan yang menjalankan pekerjaan teknis bioremediasi Chevron. Aksi protes Herlan didukung para penasehat hukumnya yang diketuai Hotma Sitompoel, tak satupun anggota penasehat hukum hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Herlan adalah Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan yang menjalankan pekerjaan teknis bioremediasi Chevron. Aksi protes Herlan didukung para penasehat hukumnya yang diketuai Hotma Sitompoel, tak satupun anggota penasehat hukum hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Senin, 22 April 2013
Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 , 21:21:00
Sidang Perkara Korupsi Bioremediasi
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang diwarnai aksi walkout oleh tim penasihat hukum terdakwa Ricksy Prematuri. Aksi walkout itu dilakukan karena majelis hakim yang dipimpin Dharmawatiningsih, dianggap tidak memberi kesempatan kepada kubu terdakwa
untuk menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan).
Tim penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri yang dipimpin oleh Najib Ali Gisymar meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi majelis. Sebab, majelis ingin meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang Perkara Korupsi Bioremediasi
Najib Ali Gisymar, SH. |
untuk menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan).
Tim penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri yang dipimpin oleh Najib Ali Gisymar meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi majelis. Sebab, majelis ingin meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kuasa Hukum Kontraktor Bioremediasi Chevron Walk Out
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Aksi walk out tim penasihat hukum terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia kembali terjadi. Kali ini penasihat hukum kontraktor bioremediasi, Ricksy Prematuri memilih meninggalkan ruang sidang.
Jakarta - Aksi walk out tim penasihat hukum terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia kembali terjadi. Kali ini penasihat hukum kontraktor bioremediasi, Ricksy Prematuri memilih meninggalkan ruang sidang.
Saksi: Kontraktor Bioremediasi Chevron Tak Pernah Lakukan Penyimpangan
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar memastikan PT Green Planet Indonesia (GPI) tidak melakukan penyimpangan sebagai kontraktor pengerjaan bioremediasi.
"Kami tidak pernah memberikan teguran kepada PT GPI," kata Yanto memberi keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Direktur PT GPI, Ricksy Prematury di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Setuabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Jakarta - Mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar memastikan PT Green Planet Indonesia (GPI) tidak melakukan penyimpangan sebagai kontraktor pengerjaan bioremediasi.
"Kami tidak pernah memberikan teguran kepada PT GPI," kata Yanto memberi keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Direktur PT GPI, Ricksy Prematury di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Setuabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Protes ke Majelis Hakim, Terdakwa Kasus Chevron Pilih Diam di Sidang
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan bin Ompo menolak diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Alhasil, Herlan hanya diam ketika jaksa penuntut umum (JPU) melontarkan pertanyaan.
Jumat, 19 April 2013
Kejaksaan Pastikan Kantongi Bukti Kasus Bioremediasi Fiktif Chevron
Jakarta | Jumat, 19 April 2013 | Gema Trisna Yudha
Jurnas.com | KEJAKSAAN Agung memastikan tindakan para tersangka perkara Bioremediasi Fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) sebagai tindakan pidana yang bukti-buktinya telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jika para tersangka kasus ini divonis bebas pengadilan, Kejaksaan akan segera melakukan kasasi.
"Kalau putusannya seperti itu (bebas), kami ajukan Kasasi. Tapi proses hukum masih berjalan, kita tunggu saja," kata Basrief di Jakarta, Jumat (19/4).
Jurnas.com | KEJAKSAAN Agung memastikan tindakan para tersangka perkara Bioremediasi Fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) sebagai tindakan pidana yang bukti-buktinya telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jika para tersangka kasus ini divonis bebas pengadilan, Kejaksaan akan segera melakukan kasasi.
"Kalau putusannya seperti itu (bebas), kami ajukan Kasasi. Tapi proses hukum masih berjalan, kita tunggu saja," kata Basrief di Jakarta, Jumat (19/4).
Hakim Tak Berimbang Soal Jumlah Saksi
April 18, 2013 @ 9:02 am
Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai bahwa hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Dalam sidang perkara bioremediasi pada Jumat lalu, tim penasihat hukum terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri telah meminta Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi yang berimbang seperti yang telah diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai bahwa hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Dalam sidang perkara bioremediasi pada Jumat lalu, tim penasihat hukum terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri telah meminta Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi yang berimbang seperti yang telah diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Ratna Irdiastuti : Yakin Majelis Hakim Akan Adil
Saya, istri dr Ricksy Prematuri, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan tipikor "kasus bioremediasi chevron". Beliau merupakan suami dan ayah yg sholeh. Kami menikah 23 th yang lalu dan dikaruniai 3 anak.
Suami saya berasal dr keluarga Muslim yg taat beribadah, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Ayahnya seorang dokter, ibundanya seorang ibu rumah tangga yang sangat dekat dengan ketiga anak laki-lakinya. Ibunda termasuk ibu yang sukses dalam mendidik anak-anaknya. Mereka semua berhasil lulus dari perguruan tinggi ternama. Yang sulung, seorang dokter kebidanan lulusan UI, suami anak nomor dua, S1 lulusan IPB, Post Graduate Diploma dari Kent Univ UK dan MM IPB, serta saat ini sedang menjalani program Doctor di Jepang. Si Bungsu, S1 nya IPB dan S2 nya MM di UGM.
Suami saya berasal dr keluarga Muslim yg taat beribadah, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Ayahnya seorang dokter, ibundanya seorang ibu rumah tangga yang sangat dekat dengan ketiga anak laki-lakinya. Ibunda termasuk ibu yang sukses dalam mendidik anak-anaknya. Mereka semua berhasil lulus dari perguruan tinggi ternama. Yang sulung, seorang dokter kebidanan lulusan UI, suami anak nomor dua, S1 lulusan IPB, Post Graduate Diploma dari Kent Univ UK dan MM IPB, serta saat ini sedang menjalani program Doctor di Jepang. Si Bungsu, S1 nya IPB dan S2 nya MM di UGM.
Kamis, 18 April 2013
Kasus Bioremediasi Sarat Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 19:07 wib
Arief Setyadi - Okezone
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat dengan kriminalisasi. Banyak kejanggalan dalam kasus yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung itu.
Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertema Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Jakarta, Kamis (18/4/2013). Corporate Communication PT CPI, Doni Indriawan, mengungkapkan, ada banyak alasan sehingga kasus itu tidak semestinya bergulir menjadi perkara pidana dan berlanjut hingga pengadilan. Doni menegaskan, proyek bioremediasi bukanlah proyek fiktif.
Arief Setyadi - Okezone
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat dengan kriminalisasi. Banyak kejanggalan dalam kasus yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung itu.
Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertema Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Jakarta, Kamis (18/4/2013). Corporate Communication PT CPI, Doni Indriawan, mengungkapkan, ada banyak alasan sehingga kasus itu tidak semestinya bergulir menjadi perkara pidana dan berlanjut hingga pengadilan. Doni menegaskan, proyek bioremediasi bukanlah proyek fiktif.
Hotasi : “Jangan Diam Melawan Kesewenangan!”
Sahabat, teman, dan keluarga dari terdakwa perkara bioremediasi Chevron, Ricksy Prematuri, melakukan “perlawanan” dengan menggelar Diskusi Publik bertajuk “Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron”, Kamis (16/4) di Setiabudi Building, Kuningan, Jakarta.
Diskusi tersebut menghadirkan penasehat hukum Ricksy, Najib Ali Gisymar serta penasehat hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail, dan Dony Indrawan, Corporate Communication Manager Policy, Government and Public Affairs PT CPI.
3 Alasan Proyek Bioremediasi Chevron Tak Layak Diputus Bersalah
Kamis, 18/04/2013 16:17 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia, Dony Indrawan menegaskan proyek bioremediasi dilakukan sesuai aturan. Tidak ada unsur korupsi dalam proyek ini.
"Proyek bioremediasi tidak fiktif. Setengah juta kubik tanah sudah berhasil dibersihkan dari limbah minyak mentah. Itu nyata," ujar Dony dalam diskusi publik bertajuk Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).
Ferdinan - detikNews
Dony Indrawan – Corporate Communication Manager Policy, Government and Public Affairs |
"Proyek bioremediasi tidak fiktif. Setengah juta kubik tanah sudah berhasil dibersihkan dari limbah minyak mentah. Itu nyata," ujar Dony dalam diskusi publik bertajuk Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).
Hotasi Semangati Terdakwa Kasus Chevron
Kamis, 18/04/2013 20:09 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan ikut memberi semangat bagi para terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Hotasi ikut hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron' yang diadakan Solidaritas untuk Ricksy Prematuri di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).
Ferdinan - detikNews
Hotasi Nababan |
Hotasi ikut hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron' yang diadakan Solidaritas untuk Ricksy Prematuri di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).
Sidang Kasus Chevron, Hakim Diminta Adil Beri Kesempatan Hadirkan Saksi
Kamis, 18/04/2013 09:14 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Hal ini telah disampaikan pekan lalu tetapi dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.
"Kami keberatan dengan kondisi penjadwalan ini karena kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan harus optimal dimanfaatkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Dedy Kurniadi dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013). Dedy bergabung dalam tim penasihat hukum untuk terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri.
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Hal ini telah disampaikan pekan lalu tetapi dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.
"Kami keberatan dengan kondisi penjadwalan ini karena kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan harus optimal dimanfaatkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Dedy Kurniadi dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013). Dedy bergabung dalam tim penasihat hukum untuk terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri.
Kasus Bioremediasi Dinilai Penuh Unsur Kriminalisasi
Jakarta | Kamis, 18 April 2013 22:04 WIB | Aria Triyudha
Jurnas.com | SEJUMLAH kejanggalan dinilai mengiringi kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan dianggap penuh unsur kriminalisasi.
Jurnas.com | SEJUMLAH kejanggalan dinilai mengiringi kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan dianggap penuh unsur kriminalisasi.
Pengacara: Tidak Ada Korupsi di Proyek Bioremediasi Chevron
Kamis, 18/04/2013 14:32 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Pengacara Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Pengacara berharap majelis hakim bisa mengambil putusan sesuai bukti dan fakta persidangan.
Ferdinan - detikNews
Najib Ali Gisymar, SH. |
Rabu, 17 April 2013
Hakim Diminta Abaikan Saksi Ahli yang Tak Objektif
April 17, 2013 @ 3:13 pm
Jakarta, EnergiToday -- Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej yang menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT CPI untuk terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo,menyatakan bahwa Majelis Hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif.
Antonius Widyantoro, SH. MH., DR Sri Sudharmawatiningsih, SH. MH., dan Sofyadi, SH. MH. |
Hakim Diminta Abaikan Saksi Ahli yang Tak Objektif
April 17, 2013 @ 3:13 pm
Jakarta, EnergiToday -- Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej yang menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT CPI untuk terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo,menyatakan bahwa Majelis Hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif.
Jakarta, EnergiToday -- Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej yang menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT CPI untuk terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo,menyatakan bahwa Majelis Hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif.
Hakim Diminta Abaikan Saksi Ahli yang Tak Objektif
April 17, 2013 @ 3:13 pm
Jakarta, EnergiToday -- Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej yang menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT CPI untuk terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo,menyatakan bahwa Majelis Hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif.
Jakarta, EnergiToday -- Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej yang menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT CPI untuk terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo,menyatakan bahwa Majelis Hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif.
Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
JPNN
Selasa, 16 April 2013 , 00:11:00
Dugaan Korupsi Proyek Bioremediasi
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/4). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih itu, kubu Ricksy menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej dan Supervisor Lapangan Pematang dari PT Green Planet Indonesia (GPI), Welman Afero Simbolon.
Selasa, 16 April 2013 , 00:11:00
Dugaan Korupsi Proyek Bioremediasi
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/4). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih itu, kubu Ricksy menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej dan Supervisor Lapangan Pematang dari PT Green Planet Indonesia (GPI), Welman Afero Simbolon.
Ahli yang Memihak Bukan Alat Bukti yang Sah
Kompas, 16 April 2012
Perkara Bioremediasi
Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej, didatangkan dalam sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy mengungkapkan, seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika memihak kredibilitasnya diragukan dan bisa diabaikan sebagai alat bukti yang sah.
Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.
Perkara Bioremediasi
Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej, didatangkan dalam sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy mengungkapkan, seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika memihak kredibilitasnya diragukan dan bisa diabaikan sebagai alat bukti yang sah.
Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.
Selasa, 16 April 2013
Saksi Ahli Tegaskan Kerugian Negara Belum Tentu Korupsi
Polhukam
Arief Setyadi - Okezone
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4/2013), dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, kali ini mendengar keterangan saksi dari Ahli Hukum Pidana Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum dan Supervisor Lapangan Pematang dari PT GPI, Welman Afero Simbolon.
Arief Setyadi - Okezone
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4/2013), dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, kali ini mendengar keterangan saksi dari Ahli Hukum Pidana Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum dan Supervisor Lapangan Pematang dari PT GPI, Welman Afero Simbolon.
Sidang Kasus Chevron, Ahli: Kerugian Negara Bukan Selalu Ada Korupsi
Detik.com
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremidiasi PT Chevron Pacific Indonesia kembali bergulir. Kali ini kubu dari terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury menghadirkan ahli pidana UGM Eddie OS Hiraeij.
Dalam keterangannya, Eddie menjelaskan tidak selamanya di dalam suatu kerugian negara ada perbuatan korupsi. Kerugian itu bisa juga dikarenakan kesalahan dalam administrasi.
"Kerugian negara bisa karena administrasi, perdata maupun pidana," kata Eddie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).
Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH. M.Hum. |
Dalam keterangannya, Eddie menjelaskan tidak selamanya di dalam suatu kerugian negara ada perbuatan korupsi. Kerugian itu bisa juga dikarenakan kesalahan dalam administrasi.
"Kerugian negara bisa karena administrasi, perdata maupun pidana," kata Eddie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).
Minggu, 14 April 2013
Pengacara Minta Hakim Bioremediasi Beri Kesempatan Yang Sama Hadirkan Saksi
Dunia-Energi.com
Minggu, 14/April/2013
JAKARTA – Pengacara Ricksy Prematuri, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meminta Majalis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada Direktur Utama Green Planet Indonesia (GPI) itu untuk menghadirkan saksi di persidangan. Pasalnya, Ricksy hanya diberi waktu seminggu untuk menghadirkan saksi.
Minggu, 14/April/2013
JAKARTA – Pengacara Ricksy Prematuri, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meminta Majalis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada Direktur Utama Green Planet Indonesia (GPI) itu untuk menghadirkan saksi di persidangan. Pasalnya, Ricksy hanya diberi waktu seminggu untuk menghadirkan saksi.
Sabtu, 13 April 2013
Chevron Anggap Kontraktor Bioremediasi Tak Bermasalah
Muhammad Saifullah - Okezone
JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah Migas) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, Jumat (12/4/2013), menghadirkan dua saksi dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yakni Yoshi Prakasa dan Bagawan Isa Wahyu.
Pada persidangan yang dipimpin Sudharmawatiningsih, SH, MH, itu, kedua saksi menegaskan bahwa realisasi proyek bioremediasi oleh PT GPI sudah sesuai kontrak. Yoshi Prakasa yang juga Ketua Panitia Lelang Bridging Contract PT CPI, mengungkapkan, semua prosedur lelang sudah dilewati sesuai mekanisme yang berlaku. Karenanya, Yoshi membantah dugaan adanya kongkalikong dengan Ricksy maupun anak buahnya sehingga PT GPI mengantongi kontrak proyek bioremadiasi dari PT CPI. "Saya tidak pernah dihubungi," ucapnya.
JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah Migas) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, Jumat (12/4/2013), menghadirkan dua saksi dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yakni Yoshi Prakasa dan Bagawan Isa Wahyu.
Pada persidangan yang dipimpin Sudharmawatiningsih, SH, MH, itu, kedua saksi menegaskan bahwa realisasi proyek bioremediasi oleh PT GPI sudah sesuai kontrak. Yoshi Prakasa yang juga Ketua Panitia Lelang Bridging Contract PT CPI, mengungkapkan, semua prosedur lelang sudah dilewati sesuai mekanisme yang berlaku. Karenanya, Yoshi membantah dugaan adanya kongkalikong dengan Ricksy maupun anak buahnya sehingga PT GPI mengantongi kontrak proyek bioremadiasi dari PT CPI. "Saya tidak pernah dihubungi," ucapnya.
Saksi Kasus Bioremediasi: Kukuh Tidak Ikut Tetapkan Lahan Terkontaminasi
Dunia-energi.com
Sabtu, 13/April/2013
JAKARTA – Saksi dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program bioremediasi untuk terdakwa Kukuh Kertasafari, Jumat, 12 April 2013, menyatakan bahwa Kukuh tidak ikut menetapkan lahan terkontaminasi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sabtu, 13/April/2013
JAKARTA – Saksi dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program bioremediasi untuk terdakwa Kukuh Kertasafari, Jumat, 12 April 2013, menyatakan bahwa Kukuh tidak ikut menetapkan lahan terkontaminasi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Jumat, 12 April 2013
Kuasa Hukum Karyawan Chevron Minta Hakim Kunjungi Fasilitas Bioremediasi
Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi dengan tersangka tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum ketiga tersangka meminta hakim mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi dengan tersangka tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum ketiga tersangka meminta hakim mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.
Karyawan Chevron minta hakim kunjungi fasilitas bioremediasi
Jakarta (ANTARA News) - Tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo yang menjadi tersangka kasus proyek bioremediasi meminta majelis hakim sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.
Chevron Tegaskan Rekanan Proyek Bioremediasi Tak Bermasalah
JPNN.com
JAKARTA - Sidang perkara korupsi
proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah migas) dengan
terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri,
Jumat (12/4), menghadirkan dua orang saksi dari PT Chevron Pasific
Indonesia (CPI), yakni Yoshi Prakasa dan Bagawan Isa Wahyu. Pada
persidangan yang dipimpin Sudharmawatiningsih, SH, MH, itu, kedua saksi
menegaskan bahwa realisasi proyek bioremediasi oleh PT GPI sudah
sesuai kontrak.
Kuasa Hukum Karyawan Chevron Minta Hakim Kunjungi Fasilitas Bioremediasi
Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi dengan tersangka tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum ketiga tersangka meminta hakim mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.
Pada sidang kasus proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jumat (12/4/2013), dengan tersangka tiga karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo, penasihat hukum para tersangka mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat, yaitu meminta majelis hakim untuk mengunjungi fasilitas bioremediasi di wilayah operasi CPI di Riau.
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi dengan tersangka tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum ketiga tersangka meminta hakim mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.
Pada sidang kasus proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jumat (12/4/2013), dengan tersangka tiga karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo, penasihat hukum para tersangka mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat, yaitu meminta majelis hakim untuk mengunjungi fasilitas bioremediasi di wilayah operasi CPI di Riau.
Rabu, 10 April 2013
EKSEPSI PRIBADI IR. RICKSY PREMATURI, DIPL.,MM
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO.REG. PERK PDS : 22/JKT-SL/12/2012
Yang Mulia Majelis Hakim
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum
Bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri saya Ricksy Prematuri, selaku Terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 85/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst, pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkenankan saya sebagai Terdakwa mengajukan Eksepsi pribadi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimaksud.
NO.REG. PERK PDS : 22/JKT-SL/12/2012
Yang Mulia Majelis Hakim
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum
Bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri saya Ricksy Prematuri, selaku Terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 85/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst, pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkenankan saya sebagai Terdakwa mengajukan Eksepsi pribadi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimaksud.
Senin, 08 April 2013
Jalan Panjang Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron
Bila kontraktor atau penyedia barang-jasa di lingkungan instansi pemerintah terjerat pasal tindak pidana korupsi bisa dibilang biasa. Dan memang sudah cukup banyak perkara korupsi yang melibatkan pejabat penyelenggara negara yang sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah.
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
JPNN.com
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi oleh penyelenggara negara yang sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah.
Namun, tidaklah biasa jika yang terjerat perkara korupsi adalah kontraktor atau rekanan perusahaan swasta. Itulah yang dialami Ricksy Prematuri (47 tahun), Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). Bersama Herland bin Ompo dari PT Sumagita, Ricksy kini menjadi terdakwa seiring bergulirnya dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi oleh penyelenggara negara yang sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah.
Namun, tidaklah biasa jika yang terjerat perkara korupsi adalah kontraktor atau rekanan perusahaan swasta. Itulah yang dialami Ricksy Prematuri (47 tahun), Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). Bersama Herland bin Ompo dari PT Sumagita, Ricksy kini menjadi terdakwa seiring bergulirnya dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sabtu, 06 April 2013
Langkah Kejagung Lanjutkan Kasus Chevron Tidak Sah
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi bioremediasi oleh PT. Chevron Pacific Indonesia ke pengadilan. Namun di sisi lain, Kejagung dinilai tidak bisa melanjutkan kasus ini sebab tidak ada dasar hukum yang jelas.
"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan. Sebaiknya pengadilan menolak pelimpahan perkara ini, karena tidak ada alasan hukum yang dapat menghidupkan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah menjadi sah," kata kuasa hukum tersangka Bachtiar Abdul Fatah, Maqdir Ismail, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (5/4/2013).
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi bioremediasi oleh PT. Chevron Pacific Indonesia ke pengadilan. Namun di sisi lain, Kejagung dinilai tidak bisa melanjutkan kasus ini sebab tidak ada dasar hukum yang jelas.
"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan. Sebaiknya pengadilan menolak pelimpahan perkara ini, karena tidak ada alasan hukum yang dapat menghidupkan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah menjadi sah," kata kuasa hukum tersangka Bachtiar Abdul Fatah, Maqdir Ismail, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (5/4/2013).
Rabu, 03 April 2013
Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
JPNN.com
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/4). Pada persidangan atas terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri itu, keterangan Juniver dipersoalkan karena hanya mengacu pada ahli lainnya yang dipersoalkan kapasitasnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/4). Pada persidangan atas terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri itu, keterangan Juniver dipersoalkan karena hanya mengacu pada ahli lainnya yang dipersoalkan kapasitasnya.
Selasa, 02 April 2013
Ahli BPKP: Penyimpangan Proyek Bioremediasi Tidak Kami Simpulkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2013). JPU Kejagung menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga.
Langganan:
Postingan (Atom)