Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan kasus
dugaan korupsi bioremediasi oleh PT. Chevron Pacific Indonesia ke
pengadilan. Namun di sisi lain, Kejagung dinilai tidak bisa melanjutkan
kasus ini sebab tidak ada dasar hukum yang jelas.
"Tidak ada
alasan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar
Abdul Fatah ke pengadilan. Sebaiknya pengadilan menolak pelimpahan
perkara ini, karena tidak ada alasan hukum yang dapat menghidupkan
putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul
Fatah tidak sah menjadi sah," kata kuasa hukum tersangka Bachtiar Abdul
Fatah, Maqdir Ismail, dalam keterangan pers yang diterima detikcom,
Jumat (5/4/2013).
Meski Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung
(MA) telah menjatuhi sanksi terhadap hakim praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono karena memutus penetapan tersangka
Bachtiar tidak sah dalam sidang gugatan praperadilan, papar Maqdir,
tidak serta merta menjadikan putusan praperadilan batal. Putusan
pengadilan hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan yang lebih
tinggi.
"Meskipun kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan tertinggi, tetapi secara hukum Mahkamah Agung tidak diberi
kewenangan untuk mengubah satu putusan pengadilan dengan surat. Putusan
praperadilan terhadap permohonan Bachtiar Abdul Fatah tidak dapat
dibatalkan dengan surat oleh Mahkamah Agung sekalipun," ujarnya.
Dalam
praperadilan, Hakum Suko Harsono memutuskan penangguhan penahanan
terhadap empat orang tersangka kasus Chevron dan memutuskan penetapan
tersangka terhadap Bachtiar oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Jaksa
Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan akan
melanjutkan berkas Bachtiar dengan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor
Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Bawas MA menjatuhkan sanksi hukuman
disiplin kepada hakim pada Pengadilan Negeri Jaksel Suko Harsono, yang
memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah dalam sidang gugatan
praperadilan yang diajukan pihak tersangka Chevron.
Kejagung
menilai dengan adanya penjatuhan sanksi oleh Bawas MA terhadap Hakim PN
Jaksel, maka hakim tersebut telah menyalahi kewenangan dalam sidang
praperadilan. Oleh sebab itu Kejagung akan menuntaskan kasus ini, salah
satunya dengan melimpahkan berkas tersangka Bachtiar.
(slm/mok)
Klik langsung Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar