April 18, 2013 @ 9:02 am
Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai bahwa hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Dalam sidang perkara bioremediasi pada Jumat lalu, tim penasihat hukum terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri telah meminta Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi yang berimbang seperti yang telah diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Namun dalam sidang Rabu kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih kembali menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 19 April 2013. Hal tersebut berarti sidang kemarin yang menghadirkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta dari tim penasihat hukum merupakan kesempatan terakhir bagi penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi, sementara tujuh saksi lain telah diajukan untuk hadir pada sidang hari Jumat. Tim penasihat hukum pun langsung menyampaikan keberatannya atas penjadwalan ini dan meminta diberikan kesempatan yang seluas-luasnya seperti yang telah diberikan Majelis Hakim kepada jaksa penuntut umum.
“Kami keberatan dengan kondisi penjadwalan ini karena kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan harus optimal dimanfaatkan oleh terdakwa,” kata Dedy Kurniadi, salah satu penasihat hukum Herlan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 April 2013.
Sejak sidang dibuka tanggal 20 Desember 2012, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lebih dari 40 saksi, termasuk tiga saksi ahli. Sementara itu, tim penasihat hukum baru diberi kesempatan untuk menghadirkan lima saksi, yaitu tiga saksi ahli dan dua saksi fakta. “Kami kira jaksa sudah diberikan kesempatan yang jauh lebih besar,” ujar Dedy.
Sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seharusnya Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum. Disebutkan dalam kode etik tersebut, “Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.”
Namun pemberian kesempatan yang sama tidak terjadi dalam sidang perkara bioremediasi ini. Bahkan setelah dimohon dengan keras pun, Majelis Hakim hanya memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Herlan untuk menghadirkan tambahan dua saksi pada hari Jumat. Dengan demikian penasehat hukum terdakwa hanya diberi kesempatan menghadirkan saksi selama sepekan. Hal ini berbeda jauh dengan kesempatan yang telah diberikan hakim kepada jaksa selama hampir tiga bulan.
**
Klik Energitoday.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar