TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO.REG. PERK PDS : 22/JKT-SL/12/2012
Yang Mulia Majelis Hakim
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum
Bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri saya Ricksy Prematuri, selaku Terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 85/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst, pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkenankan saya sebagai Terdakwa mengajukan Eksepsi pribadi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimaksud.
1. Saya tidak mengerti atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saya tidak mengerti atas apa yang dituduhkan dan disangkakan kepada saya. Saya selalu merenung dari hari ke hari sejak saya dijadikan tersangka pada 16 Maret 2012 yang awalnya Saya ketahui melalui media online, apakah benar perusahaan PT. Green Planet Indonesia, melakukan korupsi atas proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia ? Saya secara pribadi tidak pernah merasa kaya raya, demikian juga dengan perusahaan, tidak ada kontribusi profit yang significant. Kami hanya memiliki kebanggaan memiliki proyek bioremediasi di PT. Chevron Pacific Indonesia yang merupakan pengelola bioremediasi terbesar di Indonesia.
Selain itu, kebanggaan kami sebagai rekanan PT Chevron Pacific Indonesia adalah sebagai perusahaan nasional dapat belajar banyak mengenai system management yang baik dan transparan baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun dalam management safety. Project Bioremediasi yang kami jalankan di PT Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan line business perusahaan kami yang tercantum dalam anggaran dasar Akta Perusahaan PT. Green Planet Indonesia yaitu kegiatan perseroan diantaranya adalah jasa kontraktor penanggulangan limbah, baik limbah industri, pertambangan dan minyak. Yang terpenting juga dengan kami mengerjakan proyek ini telah menjadi sumber penghasilan bagi perusahaan dan karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan terutama yang terlibat langsung dalam proyek bioremediasi ;
Hubungan kami dalam menjalani proyek bioremediasi diatur dalam kontrak yang sangat jelas antara perusahaan kami PT Green Planet Indonesia dan PT. Chevron Pacific Indonesia. Pada kontrak tersebut jelas perusahaan kami hanya sebagai operator pelaksana. Selama ini setiap kontrak-kontrak yang telah dilaksanakan oleh PT Green Planet Indonesia telah DITERIMA DENGAN BAIK oleh pemberi pekerjaan yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. Telah disebutkan didalam kontrak bahwa para pihak hanya antara PT Chevron Pacific Indonesia (Perusahaan) dan PT Green Planet Indonesia (Kontraktor), tidak ada pihak lain yang disebutkan dalam kontrak untuk mereview hasil pekerjaan PT Green Planet Indonesia, meskipun itu lembaga KLH maupun BP Migas.
Yang Mulia Majelis Hakim dan Yang terhormat Jaksa penuntut Umum,
2. Bahwa Tidak benar PT. Green Planet Indonesia tidak memiliki kompetensi
Sesaat setelah saya mengetahui menjadi tersangka pada 16 Maret 2012 melalui media online, sangat gencar pemberitaan melalui media oleh Kejagung bahwa perusahaan kami adalah perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. Selain itu perusahaan kami pun dituduh telah melakukan pekerjaan fiktif. Darimana ceritanya?
PT Green Planet Indonesia telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam proses lelang/pengadaan yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia, termasuk masalah kualifikasi, kompetensi dan legalitas perusahaan. Penentuan NOA (notification of award) dan penandatanganan kontrakpun dilakukan setelah adanya masa sanggah, PT Chevron Pacific Indonesia memfasilitasi peserta tender lainnya jika berkeberatan terhadap calon pemenang lelang dengan alasan yang jelas. Jadi proses lelang/pengadaan di PT Chevron Pacific Indonesia semua dilakukan dengan system yang ketat, transparan dan fair. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa perusahaan PT Green Planet Indonesia, telah terpilih menjadi rekanan dalam melaksanakan proyek bioremediasi karena perusahaan kami telah memenuhi persyaratan baik kualifikasi, kompetensi dan legalitas perusahaan dan telah memberikan harga yang terbaik kepada PT Chevron Pacific Indonesia dibandingkan perusahaan lainnya.
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, sebutkan bahwa perusahaan kami hanya perusahaan perdagangan umum biasa, dan bukan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan limbah B3. Perlu saya tegaskan bahwa PT Chevron Pacific Indonesia tidak mensyaratkan bahwa perusahaan peserta tender adalah harus perusahaan yang khusus bergerak dibidang pengelolaan limbah B3. Hal ini dicukup dimengerti karena yang diperlukan PT Chevron Pacific Indonesia hanyalah operator pelaksana pekerjaan atas SOP yang telah ditetapkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Kami sebagai operator tidak diwajibkan untuk memiliki izin pengelolaan limbah B3. Analoginya gampang, jika operator penjahit, mendapatkan pekerjaan paket menjahit baju dari suatu perusahaan pabrik garmen, maka yang harus memiliki misalnya izin lingkungan atau amdal, adalah perusahaan pabrik garmennya, bukan penjahitnya. Dalam hal ini, pemilik pabrik garmen adalah PT Chevron Pacific Indonesia dan tukang jahitnya adalah PT Green Planet Indonesia. Sesungguhnya perusahaan kami pun sebagai operator pengelola bioremediasi pernah mengurus izin pengelolaan limbah B3 ke KLH, namun KLH menginformasikan bahwa yang seharusnya memiliki izin adalah pemilik fasilitas pengelolaan limbah B3, Jadi jika hanya sebagai OPERATOR, tidak perlu izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh KLH.
Namun demikian, diluar yang dipersyaratkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia untuk menjadi rekanannya dalam melaksanakan proyek bioremediasi ini dimana penilaian kompetensinya sesuai dengan acuan persyaratan kompetensi dari PT Chevron Pacific Indonesia. PT Green Planet Indonesia memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan limbah antara lain :
a. Dalam anggaran dasar jelas disebutkan bahwa perusahaan kami PT Green Planet Indonesia, bergerak dibidang jasa konsultan dan kontraktor penanggulangan limbah baik limbah industri, pertambangan dan minyak.
b. Perusahaan PT Green Planet Indonesia pun, memiliki izin dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berupa Surat Keterangan Terdaftar sebagai salah satu perusahaan pendukung migas untuk jasa pengelolaan limbah antara lain limbah produksi, limbah pengeboran, limbah cair dan limbah domestik (terlampir).
c. Selain itu perusahaan kami pun memiliki sertifikat kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa pemborongan non konstruksi dengan kompetensi dan kualifikasi sub bidang antara lain BIOREMEDIASI, yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Industri Provinsi DKI Jakarta. Hal ini membuktikan bahwa PT Green Planet Indonesia adalah perusahaan yang memiliki kompetensi dibidang Bioremediasi (terlampir).
3. Proyek Bioremediasi di PT. Chevron Pacific Indonesia tidak Fiktif
Bagaimana dikatakan fiktif (?) PT. Chevron Pacific Indonesia telah menetapkan SOP (Standard Operating Procedure) bioremediasi ini yang tentunya telah berdasarkan pada hasil pengalaman, uji coba, dan analisa para ahli bioremediasi. Para operator pelaksana wajib secara kontraktual mengikuti dan mentaati SOP bioremediasi ini, yang dipersyaratkan untuk memproses tanah terkontaminasi minyak. Secara berkala PT. Chevron Pacific Indonesia, melakukan pengawasan aktifitas lapangan, mengambil, mengirimkan dan menganalisa sample yang sudah selesai diproses bioremediasi ke Laboratoratorium PT. Chevron Pacific Indonesia serta Laboratorium pihak ke tiga yang kompeten dan independen. Selanjutnya, PT. Chevron Pacific Indonesia, mewajibkan seluruh kontraktornya untuk memberikan berita acara penyelesaian untuk setiap tahapan pekerjaan, yang salah satu fungsinya sebagai persyaratan penagihan pembayaran, yaitu berita acara pengukuran volume, berita acara intial sampling, berita acara hauling out, analisa penurunan TPH setiap 2 minggu sekali dari Laboratorium PT. Chevron Pacific Indonesia, analisa TPH akhir dari Laboratorium pihak ke-3 (Independent). Jadi dapat saya simpulkan bahwa tuduhan fiktif itu tidak beralasan sama sekali.
Saya berasumsi bahwa Penyidik Kejaksaan Agung dan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, telah terhasut oleh fitnah dari seseorang yang dijadikan ahli bioremediasi oleh Penyidik yaitu Sdr. Edison Effendi, yang sesungguhnya saksi ahli ini adalah pernah menjadi kompetitor dalam memperoleh proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, namun dinyatakan kalah karena tidak memenuhi kwalifikasi yang dipersyaratkan. Hanya dengan sekali kunjungan Sdr. Edison Efendi bersama-sama tim Kejaksaan Agung yang berkunjung ke lokasi SBF Pematang di Duri-Riau pada tanggal 8 Februari 2012, tetapi langsung menyimpulkan bahwa perusahaan kami tidak memiliki kompetensi dan seluruh pekerjaan proyek bioremediasi bertahun-tahun dinyatakan fiktif, seperti yang telah dipublish pada beberapa media massa saat saya dijadikan tersangka satu bulan kemudian yaitu pada 16 Maret 2012.
Yang Mulia Mejelis hakim dan yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
4. Saya selalu beritikad baik dan bekerjasama selama pemeriksaan dengan Kejaksaan Agung, namun itikad baik saya tidak pernah dihargai sebagai bagian dari penangguhan penahanan yang selalu saya ajukan.
Selama dilakukan pemeriksaan sejak proses penyelidikan pada tanggal 13 Januari 2012, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2012 (melalui media online). Saya selalu kooperatif, berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, mulai pemangggilan tanggal 26 Maret 20012, 02 April 2012 dan 23 April 2012 hingga menghadiri pengujian sample pada 04 Juni 2012 dan 13 Juni 2012 dan verifikasi metode bioremediasi 19 Juni 2012, dalam kapasitas saya masih sebagai Saksi. Malah jika pemeriksaan BAP belum selesai dan dilanjutkan keesokan harinya, saya pun selalu datang dan tidak pernah mangkir dari panggilan, tanpa perlu administrasi surat pemanggilan lagi. Saya pun selalu terbuka memberikan semua dokumen perusahaan, kontrak-kontrak bioremediasi antara PT Green Planet Indonesia dan PT Chevron Pacific Indonesia, invoice pembayaran, dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam penyidikan. Terus terang saya merasa aneh disini, karena saya terkesan divonis menjadi tersangka dulu, kemudian baru dicarikan bukti buktinya.
Pada tanggal 26 September 2012, pemeriksaan sebagai tersangka pertama kali dilakukan dimana akhirnya pada hari itu saya langsung ditahan. Pada hari itu, sebenarnya pemeriksaan tersangka telah dianggap selesai pada pukul 15.30 dan dilanjutkan lagi keesokan harinya, makanya BAP pun belum saya koreksi dan saya tanda tangan. Saya telah diperbolehkan pulang oleh Jaksa penyidik, namun kira-kira 20 menit kemudian, saat saya telah berada di Jl. Jenderal Sudirman, menuju kantor ke Puri Kembangan, Jaksa penyidik menelepon saya, bahwa para tersangka harus berkumpul dulu untuk koordinasi. Akhirnya saya kembali ke Kejagung, dan sampai di Gedung Bundar sekitar pukul 16.00 sore. Saya sungguh tidak menyangka hanya dengan satu kali pemanggilan sebagi tersangka ini, sekitar pukul 19.00 malam saya langsung ditahan, dimana pada malam itu saya sebelumnya diharuskan untuk tanda tangan BAP yang belum saya sempat periksa dengan detail (karena sebelumnya, kami sudah sepakat bahwa pemeriksaan sambungan dilakukan kesokan harinya). Terus terang saya merasa penahanan ini terkesan terburu-buru, dipaksakan dan tidak manusiawi.
Beberapa hari setelah dilakukan penahanan saya berikhtiar melalui Penasehat Hukum saya untuk diberikan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Agung, namun sampai Empat kali saya mengajukan penangguhan penahanan antara lain Tanggal 08 Oktober 2012 Surat No. 139/SHR/PII-PDN/10/2012 dan Tanggal 12 November 2012 Surat No. 150/SHR/PII-PDN/11/2012 tentang penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan. Namun tidak pernah ada respond positif. Saya merasa telah dan selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan Kejaksaan Agung. Tidak ada niat sedikitpun menghilangkan barang bukti semua bukti ada di perusahaan PT Green Planet Indonesia dan PT Chevron Pacific Indonesia, tidak ada yang disembunyikan oleh saya pribadi. Saya tidak sedikitpun berniat dan tidak pernah terlintas sedikitpun dalam benak saya untuk melarikan diri, karena saya yakini ini adalah suatu ujian dari yang maha kuasa, kenyataan cerita hidup yang pahit ini harus tetap saya jalani walaupun sangat-sangat berat, Saya tidak mungkin mengulangi perbuatan, karena kontrak kami telah selesai dengan PT Chevron Pacific Indonesia di Februari 2012 dan untuk project Bioremediasi yang baru yang seyogyanya dimulai tahun 2012, terhenti karena tidak ada lembaga pembiayaan yang tertarik untuk membiayai perusahaan yang diduga terlibat korupsi. Saya tidak mengerti dasar pihak Kejaksaan apa, sehingga penangguhan penahanan saya tidak pernah dikabulkan ?. Dan dalam masa penyidikanpun selama penahanan 26 September 2012 – 05 Desember 2012 (sekitar 72 hari masa tahanan saya), saya hanya diperiksa satu kali yaitu tanggal 25 Oktober 2012, itupun hanya untuk melengkapi BAP saya yang tanggal 26 September 2012 yang belum selesai saat itu.
Bahkan setelah rekan-rekan dari PT Chevron dikeluarkan dari tahanan dikarenakan hasil praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dan dinyatakan bahwa penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung TIDAK SAH pada tanggal 27 November 2012. Saya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari itu juga yaitu tanggal 27 November 2012 dengan surat No. 156/SHR/PII-PDN/11/2012 namun tidak juga dikabulkan. Terus terang saya tidak mengerti alasan pihak Kejaksaan Agung.
Tanggal 06 Desember 2012, saya dipanggil untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dan sayapun kembali mengajukan permohonan penangguhan dengan penahanan Surat No. 157/SHR/PII-PDN/XII/2012 tanggal 05 Desember 2012 yang saya tujukan kepada Direktur Penuntutan, namun lagi-lagi saya tidak mendapat respon positif. Sedangkan rekan-rekan dari PT Chevron Pacific Indonesia, penangguhannya dikabulkan. Terus terang saya tidak mengerti hal ini. Dari beberapa media online saya ketahui salah satunya dari Hukum online tanggal 07 Desember 2012 Kejaksaan menginforamsikan bahwa “ Dua tersangka lain tidak mengajukan permohonan tidak ditahan”. Bagaimana hal ini bisa terjadi, seolah-olah suara kami tidak didengar dan diperhatikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
5. Dampak sangkaan dugaan korupsi ini terhadap perusahaan PT Green Planet Indonesia, pribadi saya dan keluarga.
Saya dipanggil Kekejaksaan Agung untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan pada tanggal 13 Januari 2012. Terus terang saya tidak menyangka dengan satu kali pemanggilan tersebut, saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2012, itupun saya ketahui melalui media online. Hari demi hari berita-berita tentang saya sebagai salah satu tersangka terus bermunculan baik di media cetak, seakan-akan berita itu benar dan berita itu termaintain terus secara berkala melalui media. Sedangkan saya sama sekali tidak mengerti mengapa dan dari fakta yang mana pihak Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka. Namun dampaknya sangat luar biasa buat saya pribadi, keluargan besar saya dan perusahaan yang menaungi saya.
Dampak penetapan tersangka ini terhadap saya pribadi, telah merusak nama baik saya, banyak teman-teman yang mempertanyakan, yang saya juga sulit menjelaskan karena saya juga tidak mengerti mengapa tuduhan itu bisa terjadi dan telah menimbulkan ketidakpercayaan pada mitra kerja dan kolega saya. Saat ini juga saya sedang melakukan studi program S3 (PhD) dengan beasiswa dari Jepang dimana saya menjadi salah satu orang yang menerima beasiswa dari kuota 30 orang scientist di seluruh dunia. Program ini mengharuskan penelitian full dilakukan di Indonesia. Dengan ditetapkan saya sebagai tersangka, program S3 (PhD) saya menjadi terancam gagal. Saya kuatir, jika program beasiswa S3 saya terhenti disebabkan saya mendapat tuduhan melaksanakan tindak pidana korupsi, bisa menurunkan kepercayaan pemberi beasiswa, yang berakibat pada penurunan penawaran/penerimaan calon penerimaan beasiswa dari Indonesia pada tahun-tahun yang akan datang, disisi lain dari lubuk hati yang paling dalam dengan kemampuan pikiran yang diberikan oleh yang Maha Kuasa atas kesempatan mengenyam pendidikan program S3 tersebut, kelak Saya berniat untuk membaktikan ilmu yang Saya miliki untuk kemajuan dan pengembangan dalam bidang yang Saya tekuni.
Saya adalah seorang ayah dari 3 orang anak dan suami dari seorang istri, atas cobaan ini istri dan anak saya harus menanggung beban sosial yang luar biasa atas tuduhan korupsi yang disangkakan kepada saya. Namun saya yakin, Insya Alloh, Istri dan anak-anak saya adalah manusia-manusia yang tegar. Karena kami yakin dan itu selalu disampaikan oleh keluarga saya, bahwa Alloh Yang Maha Pengasih dan Penyayang akan selalu melindungi kami umatnya yang sedang dizholimi. Saya mohon maaf kepada keluarga atas ketidaknyaman ini semoga cobaan ini segera berlalu dan apa yang dituduhkan oleh Kejaksaan tidak terbukti sama sekali serta kita sekeluarga dapat berkumpul kembali.
Untuk perusahaan yang menaungi saya PT Green Planet Indonesia, penetapan tersangka terhadap saya berakibat pada menurunnya kepercayaan publik, baik dari pihak perbankan sebagai pensupprot dana maupun client dan calon client proyek-proyek kami. Saat ini sangat sulit sekali bagi perusahaan kami untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak perbankan. Kami juga terpaksa melakukan PHK lebih dari 70 orang karyawan kami. Untuk itu cita-cita saya yang hakiki untuk membuka lapangan kerja, membagi rejeki sesama, dan menjadi orang yang menjembati antara peneliti dan interprenaure menjadi sia-sia. Bahkan dibeberapa perusahaan yang menjadi user saya jika ada yang namanya Ricksy Prematuri mereka langsung mencoret dan tidak menerima proposal yang diajukan untuk mendapat pekerjaan.
.
6. Permohonan saya kepada para Majelis Hakim yang Mulia dan yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum
Karena saat ini status penahanan saya sudah menjadi wewenang Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap diri Saya yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum dan Istri Saya pada sidang sebelumnya. Dengan tidak digunakannya wewenang Yang Mulia untuk menahan Terdakwa-Terdakwa lain yang diperiksa dalam berkas terpisah dalam perkara ini sekalipun hal itu merupakan wewenang dan hak mutlak dari yang mulia, Saya meyakini Yang Mulia Majelis Hakim telah memiliki pertimbangan sendiri dan sudah memiliki keyakinan tersendiri dalam memeriksa dan menyidangkan perkara ini, untuk itu dengan harapan yang sangat besar dan ribuan terima kasih Saya ucapkan kiranya Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saya tersebut, atas dikabulkannya permohonan itu Saya berjanji akan selalu kooperatif, selalu akan menghadiri persidangan dan tidak akan pernah mangkir dan akan selalu memenuhi panggilan-panggilan sehubungan dengan perkara ini dilimpahkan.
Atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini, hal pertama yang akan Saya lakukan adalah berobat pasca operasi tulang clavicula saya yang patah, yang telah dilakukan operasi sebulan sebelum saya ditahan pada tanggal 26 September 2012. Saya harus selalu kontrol setiap 2 minggu sekali pasca operasi dan dilakukan fisiotherapy. Sampai saat ini saya masih sering terbangun dari tidur dimalam hari karena kesakitan. Tangan saya juga belum bisa lurus tegak keatas karena perlu fisiotherapy yang intensif.
Saat ini saya sedang proses penelitian. Sudah hampir 2 tahun berjalan hingga saat ini, saya sedang melakukan penelitian untuk program S3 (PhD) saya. Hampir 4 bulan berjalan proses penelitian saya terhenti. Agar studi saya tetap berlanjut, maka penelitian harus segera dilaksanakan kembali, dan Majelis Hakim yang Mulia, penangguhan penahanan saya akan sangat menolong keberlanjutan studi saya.
Dengan penangguhan penahanan, saya juga masih bisa berkarya di perusahaan saya, sehingga dapat menyelamatkan perusahaan dari keterpurukan dan PHK karyawan lanjutan akibat dampak kasus bioremediasi ini.
Saya memiliki keluarga yang menjadi tanggungan Saya, sehingga Saya harus dan berkewajiban mencari nafkah untuk kebutuhan hidup mereka, anak saya yang pertama alhamdulillah sudah duduk dibangku unversitas saat ini sedang perlu support untuk penyelesaian studinya, yang kedua sedang persiapan masuk SMA dan yang terakhir si bungsu masih kelas 1 sekolah dasar yang selalu menangis menanyakan kenapa Saya tidak pernah ada dirumah.
Kepada yang Terhormat para Jaksa Penuntut Umum, saya menghimbau cukuplah hanya saya yang mendapat perlakuan perkara kriminalisasi proses perdata menjadi pidana. Bayangkan jika anda-anda suatu hari menjadi seperti saya, tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang sebenarnya tidak anda lakukan. Oleh karena itu jangan mudah terkena hasutan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan keahlian untuk kepentingan pribadinya. Sehingga akhirnya semua sangkaan dan dakwaan direkayasa sedemikian rupa untuk memenuhi egoisme pribadi seseorang. Saya teringat ayat suci Al Qur’an dalam surat Al Anfal ayat 30, artinya sebagai berikut : “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Alloh menggagalkan tipu daya itu. Alloh adalah sebaik-baik pembalas tipu daya”. Untuk mengingatkan kita sebagai orang muslim, yang intinya janganlah kita membuat tipu daya hingga memenjarakan orang, tunggulah Alloh yang akan membalas tipu daya tersebut.
Pada kesempatan ini juga saya haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang Mulia, atas izin dan perkenannya, sehingga minggu lalu saya dapat berobat 1 hari di Rumah Sakit MMC, akibat diare yang saya alami, sehingga saya tidak dapat menghadiri persidangan dan sidang menjadi tertunda. Selanjutnya terimakasih juga saya sampaikan kepada para Jaksa Penuntut Umum, yang saat itu dengan sigap membawa dan mengurus saya untuk masuk Rumah Sakit MMC semoga amal para Jaksa selalu diterima oleh Alloh SWT. Aamiin.
Demikian eksepsi pribadi saya sampaikan, atas perkenan dan perhatian Majelis Hakim yang Mulia, saya ucapkan terima kasih. Harapan saya, Majelis Hakim yang Mulia menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan saya dari penahanan serta membebaskan saya dari status tersangka yang saat ini masih diberikan pada saya. Semoga Alloh SWT selalu memberikan rahmat dan kasih sayangNYA kepada Majelis Hakim yang Mulia.
Jakarta, 27 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar