Senin, 22 April 2013

Protes ke Majelis Hakim, Terdakwa Kasus Chevron Pilih Diam di Sidang


Ferdinan - detikNews

Jakarta - Terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan bin Ompo menolak diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Alhasil, Herlan hanya diam ketika jaksa penuntut umum (JPU) melontarkan pertanyaan.



Herlan di awal sidang menegaskan dirinya tidak bersedia diperiksa sebagai terdakwa. Direktur PT Sumigita Jaya protes karena majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli.

"Saya tidak bersedia diperiksa sehingga saya tidak mau bicara," kata Herlan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Meski Herlan menolak diperiksa, ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih tetap melanjutkan persidangan. "Majelis memberi kesemparan ke saudara, itu hak saudara," kata dia.

JPU kemudian diberikan kesempatan bertanya. Tapi hingga jaksa keempat bertanya, Herlan tetap diam tidak menjawab sambilmenundukkan kepala. Jaksa dari Kejaksaan Agung bertanya mengenai akta pendirian PT Sumigita Jaya, tugas pokok dan bidang usaha.

"Saudara apakah menjawab?" tanya hakim ketua. Herlan diam tertunduk. "Silakan lanjut," kata hakim.

Jaksa melanjutkan pertanyaan mengenai bioremediasi Chevron, persyaratan dokumen lelang dan harga penawaran saat mengikuti lelang Chevron. Lagi-lagi Herlan hanya diam.

"Majelis mengingatkan keterangan terdakwa untuk kepentingan terdakwa, tapi terdakwa tidak menggunakan hak tersebut," ujar Sudharmawatiningsih.

(fdn/asp)

Klik : Detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar