Lindung Sihombing, SH. |
"Tuntutan ini sangat tidak manusiawi karena tuntutan kan seharusnya didasarkan atas fakta-fakta hukum baik buktu surat, saksi dan lainnya," ujar anggota tim penasihat hukum Herland, Lindung Sihombing di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4/2013).
Lindung menegaskan izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dikantongi PT Chevron Pacific Indonesia, bukan PT Sugmita Jaya sebagai kontraktor.
"Fakta persidangan sudah mengatakan, baik dari KLH maupun PT CPI, izin itu diberikan ke penghasil limbah, dalam hal ini PT CPI. PT CPI bisa mensubkon kepada pihak ketiga, tidak dilarang dan ini atas seizin BP Migas dan KLH. Dimana salahnya?" tuturnya.
Lindung menegaskan PT Sumigita memiliki kompetensi pekerjaan bioremediasi. "Dia memiliki itu, jasa konstruksi itu kan yang dibutuhkan mobil, kontraktor, semua untuk membolak-balikan tanah, semua dia memiliki itu,"ujar dia.
Herland dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Herland dinilai memperkaya diri sendiri sebesar US$ 6,992 juta dari pembayaran kegiatan bioremediasi tahun 2008-2011.
Uang pembayaran US$ 6,992 juta yang diterima terdakwa, kata jaksa tidak sah. Alasannya kegiatan bioremediasi yang dilakukan Sumigita tidak sesuai persyaratan yang diatur dalam Kepmen Lingkungan Hidup 128/2003. Uang itu disebut kerugian keuangan negara karena PT Chevron memperhitungkan biaya proyek dengan mekanisme cost recovery.
(fdn/fjr)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar