Jumat, 19 April 2013

Kejaksaan Pastikan Kantongi Bukti Kasus Bioremediasi Fiktif Chevron

Jakarta | Jumat, 19 April 2013 | Gema Trisna Yudha

Jurnas.com | KEJAKSAAN Agung memastikan tindakan para tersangka perkara Bioremediasi Fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) sebagai tindakan pidana yang bukti-buktinya telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jika para tersangka kasus ini divonis bebas pengadilan, Kejaksaan akan segera melakukan kasasi.

"Kalau putusannya seperti itu (bebas), kami ajukan Kasasi. Tapi proses hukum masih berjalan, kita tunggu saja," kata Basrief di Jakarta, Jumat (19/4).


Pernyataan Basrief ini sekaligus membantah tudingan kuasa hukum tersangka yang menyebutkan JPU tak mampu memberikan bukti lengkap atas perkara yang merugikan negara tidak lebih dari Rp100 milliar itu.

Menurutnya, hal ini akan terbukti dalam persidangan lima terdakwa yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor.

"Kalau ada anggapan-anggapan itu (JPU tak memiliki bukti) silahkan saja. Nanti tentunya JPU akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan berupa tindak pidana,"katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum seorang tersangka PT CPI, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Dasril Affandi, meminta Kejaksaan menyerahkan bukti lengkap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dasril menilai, ketidaklengkapan barang bukti yang dihadirkan di persidangan akan memberikan kesan negatif.

"Jika tidak lengkap, akan ada kesan bahwa tidak dilakukan uji laboratorium. Padahal kesan negatif itu tidak akan ada kalau barang buktinya lengkap. Dalam hal ini sepertinya penuntut umum menyembunyikan sesuatu dengan maksud jahat untuk menghukum orang tanpa mengungkap fakta yang sebenarnya,"kata Dasril Affandi.

Adapun lima orang tersangka dalam kasus ini terdiri dari 3 terdakwa Karyawan CPI yakni Kukuh Kertasafari ST (Team Leader SLS), Widodo (Team leader SLN-Kab Duri Prov Riau), Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South)

Serta dua terdakwa dari pihak kontraktor yakni Herland (Direktur pada perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia), dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).

Klik Jurnas.com

1 komentar:

  1. Dikatakan Fiktif apabiala tidak singkron antara hasil dan biaya, biaya didapat dari kontrak cpi dengan subkontrak namun hasil data dilapangan tidak lepas dari laporan kepada dinas kecamatan daerah yg terkena bioremidiasi karna sampai saat ini surat proposal pengaduan limbah di tanah masyarakat harus diketahui pihak kecamatan ampai pembayaran ganti rugi.
    Dan juga pihak kecamatan seharusnya ikut bertanggung jawab sebagai badan pelaksanaan pemerintah yg juga mempunyai struktur kesejahtraan sosial ( termasuk juga bagian dari amdal dan lingkungan hidup)

    BalasHapus