Herland bin Ompo, Direktur PT Sumi Gita Jaya |
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Surma membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).
Jaksa penuntut umum menilai Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Herland dinilai memperkaya diri sendiri sebesar US$ 6,992 juta dari pembayaran kegiatan bioremediasi tahun 2008-2011.
Jaksa menjelaskan, PT Sumigita Jaya bukan perusahaan yang biasa mengerjakan proyek bioremediasi melainkan penyedia jasa konstruksi. Selain itu, PT Sumigita tidak memenuhi persyaratan khusus dalam pengolahan limbah. "Tidak memiliki laboratorium sebagai sarana pendukung," ujar jaksa.
Dalam proyek bioremediasi, PT Sumigita juga tidak mengantongi izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Tapi terdakwa tetap mengikuti proses pelelangan di Chevron Pacific Indonesia," urai jaksa.
Uang pembayaran US$ 6,992 juta yang diterima terdakwa, kata jaksa tidak sah. Alasannya kegiatan bioremediasi yang dilakukan Sumigita tidak sesuai persyaratan yang diatur dalam Kepmen Lingkungan Hidup 128/2003. Uang itu disebut kerugian keuangan negara karena PT Chevron memperhitungkan biaya proyek dengan mekanisme cost recovery.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara US$ 6,992 juta," kata jaksa.
(fdn/fjr)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar