Senin, 22 April 2013

Kuasa Hukum Kontraktor Bioremediasi Chevron Walk Out

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Aksi walk out tim penasihat hukum terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia kembali terjadi. Kali ini penasihat hukum kontraktor bioremediasi, Ricksy Prematuri memilih meninggalkan ruang sidang.



Walk out dilakukan karena majelis hakim yang dipimpin Sudharmawatiningsih membatasi keinginan terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli. Majelis hakim menginginkan pemeriksaan terdakwa langsung dilakukan usai mendengar keterangan 2 saksi meringankan dari pihak Ricksy hari ini.

Ketua tim penasihat hukum Ricksy, Najib Ali Gisymar menilai majelis hakim tidak adil dalam memberi kesempatan bagi terdakwa menghadirkan saksi dan ahli. "Kami tidak melihat alasan yang logis karena hanya alasan sesuai schedule. Kalau hanya sesuai schedule itu suka-suka majelis, bukan berdasarkan KUHAP," kata Najib kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Usai ditinggalkan tim penasihat hukumnya, Ricksy menyatakan keberatan melanjutkan persidangan. Meski Sudharmawatiningsih menawarkan bantuan penasihat hukum dari pengadilan, Direktur PT Green Planet Indonesia ini tetap menolak.

Sidang kemudian diskors 5 menit, majelis hakim memutuskan pemeriksaan terdakwa dilakukan besok, Selasa (23/4).

Di luar sidang, Najib menyatakan protes dengan sikap majelis hakim." Pengadilan ini sangat-sangat arogan," ujarnya.

Najib mengatakan dirinya telah mengirim surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar majelis hakim yang memeriksa perkara bioremediasi Chevron diganti.

Sementara itu Ricksy menegaskan dirinya tidak bersedia diperiksa sebagai terdakwa. "Karena tidak ada penasehat hukum. Ini hak saya untuk membela diri saya secara maksimal," ujarnya.

Pada sidang terpisah hari ini, Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo juga menolak diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan. Herlan hanya diam ketika jaksa penuntut umum melontarkan pertanyaan.

Herlan di awal sidang menegaskan dirinya tidak bersedia diperiksa sebagai terdakwa. Dia proyes karena majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli. "Saya tidak bersedia diperiksa sehingga saya tidak mau bicara," kata Herlan.

Meski Herlan menolak diperiksa, hakim ketua Sudharmawatiningsih tetap melanjutkan persidangan. "Majelis beri kesempatan ke saudara, itu hak saudara," kata dia.

Jaksa penuntut umum kemudian diberikan kesempatan bertanya. Tapi hingga jaksa keempat bertanya, Herlan tetap diam tidak menjawab sambil menundukkan kepala.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan bagi Herlan pada Jumat, 26 April.

(fdn/rmd)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar