Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH. M.Hum. |
Dalam keterangannya, Eddie menjelaskan tidak selamanya di dalam suatu kerugian negara ada perbuatan korupsi. Kerugian itu bisa juga dikarenakan kesalahan dalam administrasi.
"Kerugian negara bisa karena administrasi, perdata maupun pidana," kata Eddie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).
Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.
PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.
"Pidana bisa ditegakan jika terjadi korban," papar Eddie.
Eddie menjelaskan, di dalam UU Lingkungan Hidup, hukum pidana diletakkan sebagai ultimum remedium. Urutan penerapannya adalah administrasi, perdata baru pidana.
"Jika faktanya lebih pada lingkungan hidup maka diberlakukan UU Lingkungan Hidup," tandasnya.
(mok/asp)
Klik langsung Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar