Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar memastikan PT Green Planet Indonesia (GPI) tidak melakukan penyimpangan sebagai kontraktor pengerjaan bioremediasi.
"Kami tidak pernah memberikan teguran kepada PT GPI," kata Yanto memberi keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Direktur PT GPI, Ricksy Prematury di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Setuabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Yanto menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak mendapati adanya permasalahan dalam proyek bioremediasi yang dikerjakan PT GPI. "Tidak pernah ada klaim permasalahan pembayaran atau pun tidak memenuhi persyaratan," ujarnya
Menurutnya pengerjaan bioremediasi ini sepenuhnya menggunakan dana milik Chevron. "Tidak ada uang titipan BP Migas. Semua dilakukan Chevron, dana awal Chevron," sebutnya.
Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron. Menurut jaksa penuntut umum, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Tapi Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut.
(fdn/asp)
Klik detik.com
Apakah Setimpal Perbandingan biaya bioremediasi yg dikeluarkan chevron dgn selama menjadi subkontrak cpi dengan yg sering dibicarakan 7x lapangan bola atau 500m3
BalasHapus