Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi dengan
tersangka tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus
bergulir. Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum ketiga tersangka
meminta hakim mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.
Pada
sidang kasus proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
hari ini, Jumat (12/4/2013), dengan tersangka tiga karyawan CPI, Kukuh
Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo, penasihat hukum para tersangka
mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat, yaitu meminta majelis
hakim untuk mengunjungi fasilitas bioremediasi di wilayah operasi CPI
di Riau.
Penasihat hukum mengajukan surat permintaan tersebut
dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.
Surat tersebut diberikan kepada majelis hakim sebelum sidang yang
dimulai sekitar pukul 20.00 WIB malam. Majelis hakim berjanji untuk
mempelajari dulu dan mempertimbangkan surat permintaan tersebut.
Saat
dimintai konfirmasi dan klarifikasi mengenai surat permintaan tersebut,
Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyampaikan
bahwa CPI mendukung upaya karyawannya untuk menggunakan hak hukumnya
mengundang majelis hakim berkunjung ke fasilitas bioremediasi.
“CPI
mendukung permintaan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk selalu
menjunjung tinggi transparansi dan sebagai perusahaan yang
bertanggungjawab atas semua operasinya. CPI percaya bahwa kunjungan
fasilitas bioremediasi sangat penting untuk memahami ilmu dan proses di
balik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks,”
ujar Dony dalam keterangannya, Jumat (12/4/2013).
Sebagaimana
telah didengar dalam sidang pengadilan dari saksi pemerintah, proyek
bioremediasi ini telah disetujui dan dimonitor oleh institusi pemerintah
terkait. Kunjungan ke fasilitas bioremediasi diyakini diperlukan untuk
memahami kompleksitas proyek ini dan memperoleh gambaran proyek ini
secara utuh.
(trq/trq)
Klik langsung Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar