JPNN.com
JAKARTA - Sidang perkara korupsi
proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah migas) dengan
terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri,
Jumat (12/4), menghadirkan dua orang saksi dari PT Chevron Pasific
Indonesia (CPI), yakni Yoshi Prakasa dan Bagawan Isa Wahyu. Pada
persidangan yang dipimpin Sudharmawatiningsih, SH, MH, itu, kedua saksi
menegaskan bahwa realisasi proyek bioremediasi oleh PT GPI sudah
sesuai kontrak.
Yoshi Prakasa yang juga Ketua Panitia Lelang Bridging Contract PT CPI,
mengungkapkan, semua prosedur lelang sudah dilewati sesuai mekanisme
yang berlaku. Karenanya Yoshi membantah dugaan adanya kongkalikong
dengan Ricksy maupun anak buahnya sehingga PT GPI mengantongi kontrak
proyek bioremadiasi dari PT CPI. "Saya tidak pernah dihubungi,"
ucapnya.
Bahkan Yoshi menepis anggapan bahwa PT GPI
merupakan perusahaan bermasalah karena dianggap tidak profesional dan
pernah ingkar janji (wan prestasi) sehingga mendapat sanksi dari BP
Migas. "Kami tidak pernah menemukan dokumen yang menyatakan demikian,"
tegasnya.
Ditambahkannya, kontrak lelang memang ditandatangani Budiyanto Renyut dari PT CPI dan Ricksy Prematuri dari GPI. Namun dalam kontrak juga disebutkan bahwa PT GPI hanya membantu PT CPI untuk mengerjakan proyek bioremediasi. "Secara garis besar dalam kontrak memang diatur konraktor harus ikuti standar yang dikeluarkan oleh CPI," ujarnya.
Ditambahkannya, kontrak lelang memang ditandatangani Budiyanto Renyut dari PT CPI dan Ricksy Prematuri dari GPI. Namun dalam kontrak juga disebutkan bahwa PT GPI hanya membantu PT CPI untuk mengerjakan proyek bioremediasi. "Secara garis besar dalam kontrak memang diatur konraktor harus ikuti standar yang dikeluarkan oleh CPI," ujarnya.
Ditegaskannya, panitia lelang termasuk dirinya sudah memeroleh sertifikat procurement yang dikeluarkan BP Migas. "Panitia diangkat 9 Agustus 2011 dan berakhir ketika kontrak ini sudah ditunjuk pemenangnya 23 Agustus 2013," katanya.
Sedangkan Bagawan Isa Wahyu selaku petinggi Chevron yang berwenang menyetujui penunjukan pemenang lelang, mengungkapkan bahwa tugasnya adalah memastikan proses tender sudah sesuai acuan. "Tugas saya memastikan proses pengadaan yang sudah diikuti sesuai TPK 007 (Pedoman Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa nomor 007)," ungkap dia.
Senada dengan Yoshi, Bagawan mengaku tak menemukan dokumen lelang yang menyebut PT GPI bermasalah. Bahkan, lanjutnya, penunjukan PT GPI sebagai pemenang lelang telah disetujui pula oleh pihak-pihak di PT CPI yang punya otorisasi. Misalnya, dari sisi finansial, manajer legal dan pekerjaan.
"Reviewnya dilakukan secara menyeluruh. Saya tidak mendengarkan ada keberaan dari masing-masing bagian terkait usulan itu," ungkap dia.
Dipaparkannya pula, proses administrasi pun tidak ada masalah. Karenanya ia menegaskan, PT GPI sudah memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek bioremediasi."Semuanya tidak ada masalah," tegasnya.
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi
terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy
adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron
dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek
bioremediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan
hingga USD 6 juta lebih. Tapi, sebaliknya, sejumlah ahli hukum pidana
dan ahli keuangan negara menilai tidak terjadi kerugian negara dalam
perkara ini.(boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar