Terdakwa kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan bin Ompo, untuk kedua kalinya menolak diperiksa sebagai terdakwa. Hal itu dia lakukan sebagai protes kepada majelis halim yang dianggapnya tidak memberi kesempatan pada dirinya untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Herlan adalah Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan yang menjalankan pekerjaan teknis bioremediasi Chevron. Aksi protes Herlan didukung para penasehat hukumnya yang diketuai Hotma Sitompoel, tak satupun anggota penasehat hukum hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Para penasehat hukum memilih walk out, seperti yang pernah dilakukan pada Jumat pekan lalu. Ketika itu Herlan sudah menyampaikan protes dan mogok tidak mau diperiksa sehingga hakim menunda pemeriksaan terdakwa hari ini.
Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menanyakan apakah penasehat hukum masih walk out dan tak mau menghadiri sidang? Herlan menjawab, sepanjang dirinya tak diberi waktu yang cukup untuk
menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, dirinya dan para penasehat hukum tak akan mau mengikuti sidang ini.
"Saya menuntut perlakuan yang sama, jaksa diberi waktu sampai 4 bulan sementara saya hanya seminggu," kata Herlan. Ia menyebut majelis hakim tidak adil dan dirinya tetap tidak mau diperiksa.
Namun keberatan terdakwa diabaikan dan sidang tetap digelar. Jaksa dipersilakan majelis hakim untuk maju ke depan untuk menunjukkan barang bukti.
Hingga berita ini dibuat, Herlan tetap menolak menjalani sidang walau hadir di depan majelis hakim. Herlan menolak melihat barang bukti dan tetap tak mau bicara terkait pemeriksaan dirinya.
Sidang dijaga aparat kepolisian dan majelis hakim sempat memerintahkan petugas kepolisian mengusir pengunjung sidang yang berteriak agar Herlan tetap menolak diperiksa. (AMR)
Klik Blog amirsodikin.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar