Kamis, 18 April 2013

3 Alasan Proyek Bioremediasi Chevron Tak Layak Diputus Bersalah

Kamis, 18/04/2013 16:17 WIB

Ferdinan - detikNews
Dony Indrawan – Corporate Communication Manager Policy, Government and Public Affairs
Jakarta - Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia, Dony Indrawan menegaskan proyek bioremediasi dilakukan sesuai aturan. Tidak ada unsur korupsi dalam proyek ini.

"Proyek bioremediasi tidak fiktif. Setengah juta kubik tanah sudah berhasil dibersihkan dari limbah minyak mentah. Itu nyata," ujar Dony dalam diskusi publik bertajuk Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).

Dony menyebut tiga alasan mengapa para terdakwa yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor ini harus dinyatakan tidak bersalah. Pertama, program bioremediasi dilakukan sesuai aturan termasuk dokumen kontrak.

"Pengadilan telah mendengar keterangan ahli bahwa program bioremediasi telah berhasil memulihkan tanah terkontaminasi minyak mentah," tutur Dony.

Alasan kedua, tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi. "Tidak ada bukti kerugian negara. Selain itu yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK," ujarnya.

Alasan ketiga, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses perkara ini tidak dapat menunjukkan adanya bukti tindakan kriminal yang dituduhkan. "Chevron berharap kasus ini segera selesai. Kita percaya kalau fakta-fakta yang telah disampaikan, dianalisa oleh hakim pengadilan secara objektif bahwa benar ini program yang berhasil," tutur Dony.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor tengah mengadili 5 terdakwa yakni Team Leader Sumatera Light North PT CPI Widodo, Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Kukuh Kertasafari, Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematury dan Direktur Sumigita Jaya Herlan Bin Ompo.

(fdn/asp)

Klik langsung Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar