Beritasatu.com
Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi di Riau yang tengah bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tidak layak diperkarakan. Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Dony Indrawan menegaskan proyek bioremediasi dilakukan sesuai aturan.
"Proyek bioremediasi tidak fiktif. Setengah juta kubik tanah sudah berhasil dibersihkan dari limbah minyak mentah. Itu nyata," ujar Dony dalam diskusi publik bertajuk Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Jakarta, Kamis (18/4).
Menurut Dony, ada tiga alasan mengapa kasus tersebut tidak layak diperkarakan. Pertama, program bioremediasi dilakukan sesuai aturan termasuk dokumen kontrak.
"Pengadilan telah mendengar keterangan ahli bahwa program bioremediasi telah berhasil memulihkan tanah terkontaminasi minyak mentah," kata Dony.
Alasan kedua, lanjut dia, tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi. "Tidak ada bukti kerugian negara. Selain itu yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK," ujarnya.
Sedangkan alasan ketiga, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses perkara ini tidak dapat menunjukkan adanya bukti tindakan kriminal yang dituduhkan.
"Oleh karena itu, Chevron berharap kasus ini segera selesai. Kami percaya kalau fakta-fakta yang telah disampaikan, dianalisa oleh hakim pengadilan secara objektif bahwa benar ini program yang berhasil," tutur Dony.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, Najib Ali Gisymar.
Menurut dia, dalam kasus yang juga menjerat kliennya sebagai kontraktor bioremediasi, tidak ada unsur-unsur korupsi dalam proyek tersebut.
"Kami tidak melihat ada satu tindak pidana korupsi. Persidangan membuktikan seluruh saksi tidak ada satupun yang mengatakan terjadi perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara yang dilakukan PT GPI," kata Najib.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili lima terdakwa. Mereka adalah Team Leader Sumatera Light North PT CPI Widodo, Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Kukuh Kertasafari.
Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematury dan Direktur Sumigita Jaya Herlan Bin Ompo. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menyebut PT GPI dan PT SJ tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup.
Namun PT CPI tetap membayar PT GPI dan PT SJ untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai US$ 9,9 juta.
Penulis: RIS/HA
Sumber:Investor Daily
Klik Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar