Ferdinan - detikNews
Najib Ali Gisymar, SH. |
"Kami tidak melihat dalam kasus Ricksy ada satu tindak pidana korupsi. Persidangan membuktikan seluruh saksi tidak ada satupun yang mengatakan terjadi perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara yang dilakukan PT GPI," kata Najib Ali Gisymar.
Ini disampaikan Najib dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron' di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).
"Tidak ada alasan hukum untuk pemaksaan pemidanaan seseorang dengan alasan apapun," imbuh Najib.
Ricksy Prematury didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup.
Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.
(fdn/mok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar