Jumat, 21 Juni 2013

Baca Pledoi, Karyawan Chevron Beberkan Kesalahan Dakwaan Jaksa

Jumat, 21/06/2013 15:16 WIB
Ferdinan - detikNews
Widodo
Jakarta - Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo, menyanggah seluruh dakwaan yang dijadikan dasar tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Widodo menegaskan dakwaan jaksa keliru dan tidak berdasar.

Pertama, mengenai proses lelang yang disebut jaksa dilakukan Widodo dan bertentangan dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor 007/PTK/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal Widodo hanya petugas konstruksi lapangan dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas.

Kamis, 20 Juni 2013

Endah Rumbiyanti Curhat ke Hakim Soal Penetapan Tersangka

Kamis, 20/06/2013 
Moksa Hutasoit - detikNews
Endah Rumbiyanti
Jakarta - Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti menyampaikan uneg-unegnya kepada majelis hakim. Endah menceritakan soal kebingungannya sampai bisa dijerat dengan perkara korupsi bioremediasi.

Kejadiannya berawal pada Desember 2011, hanya beberapa bulan setelah Endah diangkat sebagai manajer. Ia ditugaskan perusahaan untuk menjelaskan apa itu bioremediasi kepada Kejaksaan Agung.

"Tiba-tiba pada bulan Maret 2012, tepatnya tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di internet disebutkan beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus Bioremediasi, dimana 5 orang di antaranya dari PT Chevron Pacific Indonesia dan saya disebutkan sebagai salah satunya," papar Endah saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).

Chevron Bisa Tuntut Balik Pemerintah Terkait Kasus Bioremediasi

Doni Indrawan
Jakarta - Kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, seharusnya tidak perlu bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya perkara ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata.

Manager Corporate Communication Chevron Indonesia, Doni Indrawan mengatakan, pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) masuk dalam ranah hukum perdata.

"Jika PSC bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Migas, maka tidak bisa diterapkan pidana korupsi. Perselisihan diselesaikan berdasarkan hukum kontrak," katanya di Jakarta, Kamis (20/06).

Rabu, 19 Juni 2013

Pledoi Rumbi "Chevron": Kasus Ini Menginjak-injak Hak Asasi Saya

Endah Rumbiyanti dalam sidang pledoi, Rabu (19/6)
Terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). Pledoinya yang disusun runtut dan sopan, mengharu biru pengunjung sidang karena mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang ia dan keluarga alami terkait kasus bioremediasi PT Chevron. 

Rumbi adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) sejak Juni 2011. "Saya pernah menjadi lulusan SMA terbaik di propinsi Riau tahun 1993 dan Mahasiswa Teladan
Fakultas Teknik Universitas Indonesia di tahun 1997, serta beberapa kali presentasi di forum internasional," kata Rumbi dalam pengantarnya.

Kejagung Persilakan Keluarga Terdakwa CPI Mengadu ke Ibu Negara

Rabu, 19 Juni 2013
Basrief Arief
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya tak bisa melarang keluarga para terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk mengadu ke Ani Yudhoyono.

"Kalau dia mau lapor, mau mengadu, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus," tegas Basrief di Jakarta, Rabu (19/6).

Anak Terpidana Kasus Bioremediasi Dapat Beasiswa

Jakarta, GATRAnews - Sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib anak-anak dari dua terpidana kasus bioremediasi, karyawan dan rekanan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) memberikan beasiswa kepada putra-putri dari Herlan bin Ompo dan Ricksy Primaturi.

Keterangan tersebut disampaikan Staf Humas CPI, Pradonggo saat ditemui di sela-sela acara diskusi "Membedah Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Terkait Pelanggaran HAM Kasus Bioremediasi Chevron" di Hotel Century, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Setara dukung temuan Komnas-HAM bioremediasi Chevron

Rabu, 19 Juni 2013 
Pewarta: Ade Irma Junida

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Setara Institute mendukung penuh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang ditangani Kejaksaan Agung, agar diusut lebih lanjut.

"Pada dasarnya kami mendukung Komnas HAM, kami dorong agar laporan Komnas HAM diteruskan ke lembaga peradilan dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung dengan indikasi terjadi pelanggaran HAM," kata peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, di Jakarta, Selasa.

Selasa, 18 Juni 2013

Anak Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron Diberikan Beasiswa

Selasa, 18/06/2013 00:07 WIB
Ferdinan - detikNews
Herland dan keluarga
Jakarta - Solidaritas kasus bioremediasi memberikan bantuan beasiswa kepada putra-putri Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo. Ricksy dan Herland dihukum penjara karena terbukti bersalah dalam proyek bioremediasi Chevron.

Perwakilan aksi solidaritas, Onggo mengatakan, beasiswa diberikan sebagai dukungan kepada pekerja Chevron dan mitra kerjanya yang dikriminalisasi oknum jaksa dalam penanganan proyek bioremediasi. Aksi ini dipelopori pekerja-pekerja Chevron secara perorangan yang didasarkan rasa solidaritas.

Kasus Bioremediasi, SBY Panggil 3 Instansi


INILAH.COM, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengakui, sebelum instansinya menyampaikan rekomendasi hasil penyidikan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus ini.

"Memang informasi yang menarik dan bisa dipertanggungjawabkan, presiden itu beberapa kali memanggil, ini apa sih sebenarnya masalahnya. Sebelum rekom Komnas HAM datang, presiden itu sudah tahu, Kepala SKK Migas itu sudah dipanggil Presiden, Kementerian ESDM sudah ditanya, dan Lingkungan Hidup. Gak bisa kita bohong-bohonganlah," kata Natalius Pigai di Jakarta, Selasa, (18/6/2013).

Senin, 17 Juni 2013

Pledoi Kukuh 'Chevron: Kejagung Telah Dijadikan Alat Balas Dendam

Kukuh Kertasafari saat sidang pledoi Senin (17/6)
Kukuh Kertasafari, Team Leader Produksi PT Chevron dan juga Koordinator EIST (Environmental Issue Settlement Team atau Tim Penyelesaian Isu Sosial), mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Kukuh menengarai, Kejaksaan Agung telah dijadikan sarana untuk balas dendam oleh Edison Effendi, orang yang pernah beberapa kali kalah tender di Chevron namun dijadikan ahli oleh Kejagung.

Demikian pembelaan Kukuh sebagai terdakwa dugaan bioremediasi fiktif dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/6). Dalam pledoi pribadinya, Kukuh mengkhawatirkan jika kejaksaan telah dimanfaatkan oleh orang yang sakit hati untuk balas dendam.

Bacakan Pembelaan, Karyawan PT Chevron Minta Dibebaskan

Senin, 17/06/2013 14:57 WIB
Ferdinan - detikNews
Kukuh saat diskusi dan launching buku putih "Melawan Demi Keadilan"
Jakarta - Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memutus hukuman bebas. Kukuh membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi.

Dalam nota pembelaan (pledoi) sebanyak 33 halaman, Kukuh memaparkan sanggahan atas tuntutan jaksa penuntut umum. "Sepanjang karir saya di Chevron, penugasan saya dalam pekerjaan tidak pernah mengurus perencanaan, pelelangan, pemilihan kontraktor, pembuatan kontrak, pengawasan dan pembayaran kontrak proyek bioremediasi PT CPI," ujar Kukuh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Jumat, 14 Juni 2013

Karyawan PT Chevron Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 14/06/2013 16:55 WIB
Ferdinan - detikNews

Widodo
Jakarta - Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Widodo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Widodo dianggap terbukti memperkaya korporasi dalam proyek bioremediasi.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum pada Kejagung, Peri Ekawirya membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Kamis, 13 Juni 2013

Kebenaran Tuduhan Jaksa Dalam Kasus Chevron Terus Dipertanyakan

Kamis, 13/06/2013 02:28 WIB
Salmah Muslimah - detikNews
Agustanzil Sjahroezah (IPA), Hakim Nasution (ahli PSC), Yanto Sianipar (PT CPI)
Jakarta - Kukuh Kertasafari, terdakwa dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron, Selasa lalu dituntut 5 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta. Kukuh merasa masih ada harapan bagi dirinya untuk bebas.

"Masih ada harapan meskipun ada tuntutan. Saya masih berharap hakim bisa memakai hati nuraninya untuk membebaskan saya," kata Kukuh

Khawatir Waktu Tak Mencukupi, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Chevron

Kamis, 13/06/2013 15:44 WIB
Ferdinan - detikNews

Widodo
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pimpinan PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo. Sidang ditunda karena majelis hakim khawatir durasi waktu pembacaan tuntutan tidak cukup.

Sedianya sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB, Kamis (13/6/2013) namun karena dua hakim anggota tengah menyidangkan perkara lain, hakim ketua Sudharmawatiningsih memutuskan untuk menunda sidang besok pukul 07.30 WIB.

Ini Kata Wamen ESDM Soal Kasus Chevron

Kamis, 13/06/2013 02:04 WIB
Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ikut berkomentar terkait perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Susilo mengatakan agar penegak hukum melihat kasus ini sesuai dengan fakta yang ada.

"Kita harap penegak hukum, aparat pengadilan betul-betul melihat dari semua sisi. Kemudian memandang kebenaran sehingga apapun yang diputuskan berdasarkan saksi-saksi," kata Susilo.

Jaksa Agung Bantah Pernah Dipanggil SBY Soal Kasus Chevron

13/06/2013 19:38
oleh Edward Panggabean
Jaksa Agung Basrief Arief
Liputan6.com, Jakarta : Jaksa Agung Basrief Arief membantah pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo yang menyebutkan dirinya dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan yang membahas penanganan soal Chevron di Yogyakarta.

"Terkait pernyataan Wamen ESDM (Susilo Siswoutomo). Tidak benar. Presiden tidak pernah memanggil atau menegur Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Wamen ESDM: Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, dalam acara 'Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Idonesia' serta peluncuran dan dikusi buku "Melawan Demi Keadilan: Kukuh kertasafari Korban Salah Tangkap" di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, Rabu (12/6) malam.

Manajer Lingkungan Chevron Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 13/06/2013 01:28 WIB
Ferdinan - detikNews
Endah Rumbiyanti
Jakarta - Manajer Lingkungan PT Sumatera Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti dituntut 4 tahun penjara. Endah dianggap terbukti memperkaya perusahaan kontraktor pelaksana proyek bioremediasi.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Kejagung, Nursurya membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Rabu, 12 Juni 2013

Tak Paham Dakwaan Jaksa, GM SLS Chevron Ajukan Eksepsi

Rabu, 12/06/2013 13:48 WIB
Ferdinan - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah
Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah mengaku tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Bachtiar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya kontraktor pelaksana proyek.

"Majelis hakim saya tidak mengerti. Ada 3 hal, pertama melawan hukum, kedua kerugian negara, dan menguntungkan orang lain," kata Bachtiar menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

GM SLS Chevron Didakwa Perkaya Kontraktor Proyek Bioremediasi

Rabu, 12/06/2013 11:40 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah didakwa menguntungkan kontraktor proyek bioremediasi sebesar 221,327 USD. Jaksa menganggap terjadi penyimpangan pada kegiatan bioremediasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Bachtiar pada 1 September 2011 menandatangani kontrak bridging senilai 741,402 USD dengan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herland Bin Ompo meski mengetahui izin pengolahan tanah terkontaminasi minyak untuk 5 SBF Minas dan Kotabatak sudah berakhir.

Selasa, 11 Juni 2013

Bos Chevron Cerita di Depan DPR Soal Hilangnya Kepercayaan Hukum

Rista Rama Dhany - detikfinance
Selasa, 11/06/2013 15:40 WIB
Rista Rama Dhany - detikfinance
Presdir PT CPI, Abdul Hamid Batubara (kedua dari kanan)
Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merupakan perusahaan minyak dengan produksi paling besar di Indonesia. Namun produksi CPI terancam terhenti karena dampak kasus hukum yang tak adil menimpanya.

Presiden Direktur CPI Abdul Hamid Batubara mengungkapkan, Chevron bisa saja menghentikan produksinya karena saat ini kehilangan kepercayaan hukum di Indonesia. Kok bisa?

DPR Panggil Bos-bos 10 Perusahaan Minyak Terbesar di RI, Ada Apa?

Rista Rama Dhany - detikfinance
Selasa, 11/06/2013 15:11 WIB

Jakarta - Hari ini Komisi VII DPR memanggil 10 perusahaan minyak dengan produksi terbesar di Indonesia yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Apa agenda yang dibahas?

"Hari ini kami membawa 10 CEO-CEO KKKS dengan produksi terbesar di Indonesia mulai dari Pertamina EP, Pertamina ONWJ, Chevron Indonesia, Exxon Mobil, CNOOC, ConocoPhilips, Total E&P Indonesie, PetroChina, BOB PT BSP-Pertamina Hulu, dan Vico," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

KY Sesalkan Hakim Paksakan Sidang Chevron Hingga Jelang Subuh

Selasa, 11/06/2013 11:03 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan hakim melanjutkan sidang perkara bioremediasi pada dini hari hingga berakhir jelang subuh. KY menilai persidangan tidak pantas digelar dini hari. "Waktu persidangan yang sampai menjelang subuh tersebut jelas tidak pantas, sebab pasti akan menjadikan situasi sidang tidak kondusif dan hak para pihak juga publik untuk mendapatkan persidangan yang profesional dan fair bisa saja tidak terpenuhi," ujar Jubir KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6/2013).

Pengacara Nilai Dasar Tuntutan Jaksa Kasus Bioremediasi Tak Masuk Akal

Selasa, 11/06/2013 19:08 WIB
Ramdhan Muhaimin - detikNews

Jakarta - Sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dengan agenda tuntutan atas terdakwa Kukuh Kertasafari digelar semalam hingga dini hari tadi. Kuasa hukum menilai dasar tuntutan yang disampaikan jaksa tidak masuk akal.

Kuasa hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menilai dasar tuntutan jaksa terhadap Kukuh nyata-nyata telah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan mengorbankan akal sehat.

Sidang Bioremediasi Chevron Digelar Dini Hari

SELASA, 11 JUNI 2013

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus bioremediasi, Kukuh Kertasafari, mungkin tergolong yang paling unik dari agenda yang ada pada awal Juni 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, sidang tersebut dimulai sejak pukul 00.30 WIB dini hari.

"Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Kukuh Kertasafari resmi dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Juni 2013.

Wow! Sidang Kasus Bioremediasi Chevron Dimulai Lagi Lewat Tengah Malam

Selasa, 11/06/2013 00:35 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews
Kukuh Kertasafari
Jakarta - Kejadian ini pertama kali terjadi di Pengadilan Tipikor. Sidang digelar setelah lewat tengah hari. Agendanya adalah lanjutan pembacaan tuntutan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari digelar setelah lewat tengah malam.

"Seperti yang sudah diutarakan, sebelum jam 12 malam sidang akan dihentikan. Dilanjutkan lagi esok hari (Selasa 11/6)," kata Ketua Majelis Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/6/2013).

Rekor Sidang 13 Jam, Kukuh Kertasafari Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 11/06/2013 03:58 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron
Moksa Hutasoit - detikNews
Kukuh Kertasafari
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kukuh Kertasafari berjalan 13 jam, hingga berganti hari. Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia itu akhirnya dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.

Sidang ini sebenarnya dimulai sekitar pukul 14.20 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/6) kemarin. Sempat diskors beberapa menit jelang pergantian hari, tepat pukul 03.45 WIB, Selasa (11/6/2013) sidang akhrinya berakhir.

Senin, 10 Juni 2013

Pembacaan Tuntutan Kukuh Belum Kelar, Sidang Terdakwa Chevron Lain Ditunda

Senin, 10/06/2013 22:06 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Hingga malam ini, pembacaan surat tuntutan untuk Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari belum juga rampung. Imbasnya, sidang tuntutan yang harusnya digelar untuk terdakwa Chevron lainnya pun terpaksa ditunda.

Sabtu, 08 Juni 2013

Banding Vs Banding di Kasus Bioremediasi Chevron

Rabu, 08 Mei 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, Herland bin Ompo, akan melakukan upaya banding dalam perkaranya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada Herland karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara 6,99 juta US Dollar.

"Saya tetap sampai ujung dunia pun akan banding," kata Herland, selepas persidangan, Rabu (8/5). Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ), perusahaan rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi pada 2008-2012, itu kecewa terhadap keputusan hakim, meski hukuman hakim lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rabu, 05 Juni 2013

Kasus Bioremediasi, Sidang Dakwaan GM SLS Chevron Ditunda

Rabu, 05/06/2013 11:10 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan General Manager Sumatera Light South (SLS) Bachtiar Abdul Fatah ditunda. Sebab Bachtiar belum menunjuk tim penasihat hukum yang akan mendampingi. Sidang sempat dibuka hakim ketua Antonius Widijantono. Setelah pembacaan identitas terdakwa, Antonius menanyakan tim penasihat hukum Bachtiar.

"Saudara didampingi penasihat hukum?" tanya Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/6/2013).

Menguji Integritas Pengetuk Palu Vonis

Suara Karya
Sidang Bioremediasi Chevron
Rabu, 5 Juni 2013


Kalau ada survei sidang yang paling menyedot perhatian publik dan juga pemerhati hukum negeri ini sejak awal hingga medio 2013, kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pasti masuk di urutan atas hasil survei. Bukan hanya perdebatan apakah kasus ini seyogianya masuk kategori perdata atau pidana, melainkan juga ini adalah kasus lingkungan hidup yang kemasannya masuk dalam ranah pidana korupsi.

Hingga kini, sudah lima terdakwa yang diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Dua terdakwa yang menjadi kontraktor proyek bioremediasi adalah Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya). Keduanya sudah divonis lima dan enam tahun penjara. Tiga terdakwa lain, Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan PT CPI untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS); Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial PT CPI; dan Widodo, Team Leader Sumatera Light North (SLN) di Duri, kini sudah memasuki babak akhir persidangan dan diperkirakan pembacaan vonis pada pertengahan Juni 2013.

Kasus Bioremediasi, GM SLS Chevron: Bersihkan Limbah Itu Wajib!

Rabu, 05/06/2013 11:50 WIB
Ferdinan - detikNews


Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah duduk di kursi terdakwa karena proyek bioremediasi dianggap menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Tapi Bachtiar menegaskan proyek bioremediasi sudah sesuai aturan.

"Kita sudah jalan sesuai tupoksi, dikawal Kementerian Lingkungan Hidup," kata Bachtiar berbicara kepada rekan kerjanya yang hadir di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/6/2013).

Jangan Kriminalisasi Anak Bangsa yang Tidak Bersalah

June 5, 2013

Jakarta, EnergiToday – Para alumni yang terdiri dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, seperti Ikatan Alumni – Iluni UI, IA ITB, HA IPB, IKA ITS, IKA Trisakti, dan UPN Veteran, Yogyakarta, akan terus mengawal proses kriminalisasi terhadap rekan-rekan mereka yang tersangkut kasus bioremediasi PT Chevron Pacifik Indonesia – CPI. Pada kesempatan itu, para alumni mengeluarkan pernyataan bersama, Selasa (4/6) di Jakarta.

Srikandi Pencari Keadilan Di Kasus Bioremediasi

Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG- Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya dan Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia, divonis kurungan dan denda oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atas kasus bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. Proses peradilan keduanya dinilai diskriminatif dan menciderai rasa keadilan. Dibalik “musibah” yang menimpa kedunya, ada istri-istri yang selalau setia menemani mereka. Upaya mencari keadilan terhadap sang suami terus dilakukan. tenaga dan fikiran dicurahkan sepenuhnya. Selama masih ada peradilan lebih tinggi untuk mencari keadilan, mereka, para istri dan srikandi terus berazam mencari keadilan.

Air mata Sumarti (42) tak kuasa untuk dibendung. Tangisnya pecah, mengingat kejadian yang dialaminya pada 3 Oktober 2012, sepekan setelah suami tercinta Herlan bin Ompo, ditahan Kejaksaan Agung pada 26 September 2012, atas kasus proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Sumi sapaan akrabnya bersama dua buah hatinya yang masih kecil, harus berhadapan dengan puluhan petugas kejaksaan dan anggota kepolisian berseragam dan bersenjata laras panjang. Sabtu akhir pekan itu, menjadi hari kelabu baginya, kenangan terburuk dalam hidup yang tak mungkin dilupakan.

Selasa, 04 Juni 2013

Pekerja Chevron Tuntut Kepastian Hukum Kasus Bioremediasi

Selasa , 04 Jun 2013 17:33 WIB

"Yang kami inginkan suatu kepastian. Kawan-kawan pekerja tentunya pasti ada ketakutan dengan adanya peristiwa seperti ini"
Skalanews - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Chevron mendesak adanya kepastian hukum atas proses pengusutan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dikatakan Ketua Umum SPN, Machsandra, saat mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), adanya rekan-rekan mereka yang jadi tersangka dalam kasus Bioremediasi, membuat pekerja lainnya jadi takut untuk melaksanakan tugas meski sudah sesuai prosedur.

Merasa Kasus Chevron Dikriminalisasi, 6 Organisasi Mengadu ke DPR

04 Juni 2013 | 17:42 wib

JAKARTA, suaramerdeka.com - Enam organisasi alumni perguruan tinggi (PT), yakni Iluni Univerisitas Indonesia (UI), IA Institut Teknologi Bandung (ITB), Keluarga Alumni Institus Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Trisakti (Usakti), dan UPH Veteran Yogyakarta, mengadukan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke Komisi III DPR RI. Mereka menilai kasus tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Komisi III Berencana Tinjau Lahan Bioremediasi Chevron

Selasa , 04 Jun 2013 21:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy
"Saya mengusulkan Komisi III untuk segera melakukan kunjungan ke lapangan, menemui Kapolda atau Kapolres, untuk segera bisa membantu menyelesaikan masalah."

Skalanews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy mengatakan pihaknya berencana melakukan kunjungan ke Provinsi Riau, guna meninjau langsung kondisi lahan terkait proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasalnya politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat, dalam perkara korupsi proyek bioremediasi CPI ini terdapat beberapa kejanggalan dalam penyidikannya. Sama seperti dugaan yang diperkirakan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Chevron.

Senin, 03 Juni 2013

Dizalimi di Kasus Bioremediasi Chevron, Terdakwa Angkat Bicara

Senin, 03/06/2013 11:19 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus bioremediasi Chevron, Kukuh Kertasafari angkat bicara saat sidang yang beragenda pemeriksaan dirinya. Angkat bicaranya Kukuh berbeda dengan dua terdakwa lainnya Ricksy Prematuri dan Herlan yang memilih diam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Kukuh adalah koordinator tim penyelesaian isu sosial PT Chevron Pacific Indonesia. Dalam kesempatan di depan majelis hakim yang dipimpin Sudharwatiningsih ini menegaskan dia tak memiliki kewenangan untuk menentukan tanah yang terkontaminasi minyak.

Terdakwa Berada di AS Saat Proyek Bioremediasi Chevron

Senin, 03/06/2013 18:17 WIB
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Jaksa mendakwa sejumlah pegawai PT Chevron Pacific Indonesia dan pemilik perusahaan kontraktor terkait proyek bioremediasi pada 2006-2012. Padahal, dalam sebagian besar kurun waktu itu, terdakwa Endah Rumbiyanti ditempatkan di kantor Chevron di Amerika Serikat (AS).

"Dalam kurun waktu 2006 sampai Juni 2011 saya berada di kantor Chevron di Amerika Serikat, di Houston dan Texas," kata Endah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (3/6/2013).

Sidang Bioremediasi Chevron, Ada Kerabat JPU yang Menjadi Bawahan Terdakwa

Senin, 03/06/2013 14:01 WIB
Fajar Pratama - detikNews
Kukuh Kertasafari
Jakarta - Terdakwa kasus Bioremediasi Chevron, Kukuh Kertasafari mengungkapkan seorang anak buahnya merupakan kerabat dari salah satu jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkapkan Kukuh sewaktu diperiksa sebagai terdakwa.

"Dari 60 bawahan saudara, apakah ada di antaranya yang merupakan kerabat dari salah satu jaksa di sini," tanya kuasa hukum Kukuh, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (3/6/2013).

Manajer Lingkungan SLN-SLS Chevron Tak Urusi Kegiatan Bioremediasi

Senin, 03/06/2013 15:40 WIB
Fajar Pratama - detikNews
Endah Rumbiyanti
Jakarta - Jaksa tetap bersikukuh mendudukkan Endah Rumbiyanti sebagai terdakwa. Padahal Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) itu tidak berwenang mengurusi persoalan bioremediasi.

"Tim saya tidak terlibat dengan bioremediasi di lapangan. Tidak ada hubungan sama sekali," kata Endah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (/6/2013).

Sabtu, 01 Juni 2013

Saksi Ahli Kasus Bioremediasi: Seseorang Tidak Bisa Dihukum Hanya Berdasarkan Prasangka

1 Jun 2013 20:28 wib

JAKARTA (RiauInfo) - Sidang perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia menghadirkan dua pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Sudharmawati Ningsih. Keterangan mereka sebagai ahli digunakan untuk terdakwa Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari.