Rabu, 22 Mei 2013

Berkas Perkara Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 22/05/2013 17:44 WIB
Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Berkas perkara General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah resmi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan dilakukan hari ini.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini melalui surat pelimpahan perkara nomor : B-789/ apb/ sel/ ft/ 05/ 2013 telah melimpahkan perkara no. Reg. Perk : 10.b/rp-r/03/2012 atas nama tersangka BACHTIAR ABDUL FATAH ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Rabu (22/5/2013).
Untung mengatakan, pelimpahan ini berdasarkan surat dakwaan nomor pds-12/JKTM.SLT/05/2013 tanggal 21 Mei 2013. Bachtiar didakwaan melanggar pasal primair. "Pasal 2, subsider pasal 3 jo psl 18 UU. No. 31 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Untung.

Dalam sidang kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menugaskan Ali Mukartono sebagai ketua tim. "Tim JPU, ketua tim Ali Mukartono, SH," ujar Untung.

Sebelumnya Kejagung menahan Bachtiar karena berkas perkaranya sudah masuk tahap penuntutan. Bachtiar ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan kemarin (17/5). Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek bioremediasi Chevron ini dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa. "Sudah dipanggil dua kali tidak datang akhirnya kita jemput paksa," ujar Untung.

Penahanan Bachtiar dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2013. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 4 tersangka dari PT Chevron yakni Bachtiar, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya adalah kontraktor proyek yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo.

Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.

(slm/gah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar