Senin, 06 Mei 2013

Kasus Bioremediasi Chevron Diminta Diputus Adil

POLITIKMetrotvnews.com, Jakarta: Ikatan alumni Universitas Indonesia, Intstitut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memutus perkara bioremediasi Chevron dengan adil. Ikatan alumni tiga perguruan tinggi nasional itu berharap alumninya yang terjerat kasus bisa divonis bebas.


Ditemui saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5), masing-masing perwakilan ikatan alumni memaparkan sejumlah catatan yang diharapkan bisa menjadi masukan bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim Tipikor.

Dalam kasus bioremediasi Chevron, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya yakni Kukuh Kertasafari (alumni ITB), Ricksy Prematuri (alumni IPB), Endah Rumbiyanti (alumni UI), Widodo, dan Herland. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Munculnya kasus ini dianggap bisa mencederai kaum akademisi dan ilmuan, khususnya ilmuan yang tidak mengerti tentang mekanisme birokrasi sehingga terseret dalam kasus yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Editor: Afwan Albasit
Lihat news clip klik metrotvnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar