Selasa, 14 Mei 2013

KY Duga Hakim Kasus Chevron Berpihak

Selasa, 14 Mei 2013 14:51 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman menduga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah berpihak.
"Hakim ini parsial, sementara harusnya hakim imparsial. Ketika jaksa diberi waktu panjang, sementara kuasa hukum diberi waktu pendek. Itu sudah parsial," ujar Eman kala menerima pengaduan keluarga terhadap majelis hakim di KY, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dalam pengaduannya ke KY, keluarga terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengaku pihaknya diberi waktu seminggu untuk menghadirkan 24 saksi. Tapi hanya sembilan yang bisa dihadirkan dan sisanya tidak bisa karena waktunya habis.

Perlakuan ini berbeda dengan yang dialami jaksa penuntut umum. Di mana majelis hakim memberi waktu cukup panjang yakni empat bulan. Inilah yang membuat keluarga dan penasihat hukum dua terdakwa Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompu geram.

Menanggapi hal tersebut, KY akan melakukan telaah dan mempelajari aduan keluarga dan pengacara dua terdakwa kasus Chevron. Termasuk akan meninjau, bahwa di antara hakim ada yang mengajukan dissenting pinion terhadap putusan untuk terdakwa.

"Kalau ada dissenting opinion itu jadi kecurigaan kami. Karena berarti ada pertimbangan lain dari majelis hakim bahwa itu bukan pidana. Nanti kita lihat, apa dua majelis hakim lainnya melanggar kode etik prilaku hakim atau tidak," tukasnya.

Eman menyarankan keluarga dan penasihat hukum menempuh upaya hukum selanjutnya dengan melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. "Mudah-mudahan hakim tinggi nanti lebih mulia, dan hakim agung lebih jernih lagi," katanya.

Penulis: Yogi Gustaman

Editor: Johnson Simanjuntak Klik Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar