Jumat, 24 Mei 2013

Ketua Majelis Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Minta Maaf!

Jumat, 24/05/2013 21:01 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Cecaran pertanyaan ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih ke saksi ahli dinilai terlalu berlebihan. Bahkan Sudharmawatingsih yang mengadili kasus bioremediasi Chevron itu meminta maaf. Apa sebab?

Hal ini bermula tim penasihat hukum Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI keberatan dengan pertanyaan Sudharmawatiningsih. Tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail protes gara-gara Sudharmawatiningsih berulangkali melontarkan pertanyaan sama kepada ahli hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf.
"Dalam putusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim dalam menangani perkara tidak boleh berprasangka," tegas Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (24/5/2013) malam.

Mendengar hal itu, Sudharmatiningsih buru-buru meminta maaf. "Iya saya minta maaf," ujarnya. Lantas pertanyaan kepada ahli dilanjutkan hakim anggota Sofialdi.

Berikut tanya jawab hakim ketua Sudharmawatiningsih:
Sudharmawatiningsih (S): Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, apakah disebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran pidana lingkungan hidup juga disebutkan tindak pidana korupsi?
Asep Warlan Yusuf (A): Tidak ada ketentuan yang menyatakan seperti itu

S: Dampak perbuatan yang berakibat kerugian keuangan negara, ini tindak pidana apa?
A: Dalam UU Lingkungan Hidup tidak ada menyebut kerugian keuangan negara

S:Terhadap perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana lingkungan hidup berdampak merugikan keuangan negara?
A: Kalau seandainya dampak kerugian tadi dari lingkungan itu dulu yang harus dibuktikan. Itu dulu yang harus dibuktikan. Di awal harus ada perbuatan pidana lingkungan hidup.

S: Terhadap perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana lingkungan hidup berdampak merugikan keuangan negara diatur di mana?

A:Kalau itu dampak dari lingkungan hidup, itu harus dibuktikan di lingkungan hidup. Betul nggak itu lingkungan hidup atau bukan? Harus ada kepastian itu lingkungan hidup. Dampaknya bisa macam-macam. Perbuatan yang merusak adalah tindakan lingkungan hidup, pastikan betul itu.

S: Dalam proyek lingkungan hidup yang mengakibatkan merugikan keuangan negara diatur dimana?
A: Proyek yang seperti apa mohon penjelasan?

S: Proyek yang berkaitan lingkungan hidup, tidak bisa disebutkan karena jadi fakta
A: Yang dipastikan di awal, tindakan-tindakan lingkungan hidup baru lihat dampak dari perbuatan.

Atas pertanyaan mencecar dan berulang itu, lantas Maqdir Ismail keberatan dan Sudharmawatiningsih langsung meminta maaf.

(fdn/asp)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar