Rabu, 08 Mei 2013

Herlan Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 8 Mei 2013 | 03:16 WIB 

Direktur PT Sumi Gita Jaya, Herlan bin Ompo

JAKARTA, KOMPAS.com-Kontraktor pekerjaan teknis bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo akhirnya divonis dengan pidana penjara enam tahun.

Herlan juga didenda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan. PT Sumigita Jaya juga diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar 6,9 juta dollar AS. Demikian putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

"Menyatakan terdakwa Herlan bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan belanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

Herlan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.

PT Sumigita Jaya dalam menjalankan proses bioremediasi dianggap tak mengantongi izin dari instansi yang bertanggung jawab.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Dalam memproses limbah dengan cara bioremediasi, tahapan-tahapan yang dilakukan dianggap tak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis.


Seperti dalam vonis kontraktor Chevron sebelumnya yang menimpa Rikcsy Prematuri, dalam putusan Herlan juga tak tercapai kata mufakat dari majelis hakim.

Hakim anggota IV yaitu Sofialdi berbeda pendapat atau mengajukan dissenting opinion atas keputusan bersalah Herlan.

Sofialdi berpendapat, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Pekerjaan bioremediasi telah dilakukan PT Sumigita Jaya dan telah selesai serahkan kepada Chevron.

Sebagai kontraktor pekerjaan teknis, berdasarkan peraturan pemerintah, PT Sumigita Jaya juga tak harus mengurus izin sendiri karena kewajiban mengurus izin ada pada Chevron sebagai pemilik limbah.

Sofialdi juga mengungkapkan, pengambilan sampel yang dilakukan ahli kejaksaan Edison Effendi dan uji sampel yang hanya dilakukan di laboratorium dadakan di Kejagung, tak bisa digunakan sebagai bukti yang sah di persidangan.

Uji sampel bertentangan dengan peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan hidup yang tak bersertifikat.

"Hasilnya menjadi tidak valid dan tidak ilmiah, apalagi digunakan untuk menyatakan kesalahan sebuah perkara," kata Sofialdi. Karena itu, unsur melawan hukum tak terbukti.

PT SGJ juga tak tunduk pada aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/2004 karena SGJ bukanlah perusahaan K3S. Aturan PTK 007 dikeluarkan untuk perusahaan K3S dalam hal ini Chevron. Apalagi, dalam PTK 007 tersebut ada pula disinggung soal perusahaan mampu yang bisa menjadi kontraktor pelaksana.

Menanggapi vonis tersebut, Herlan mengatakan semua fakta yang ada di persidangan telah diabaikan majelis hakim.

"Dakwaan hanya ditempel sebagai pertimbangan majelis hakim untuk vonis," kata Herlan.

Keganjilan soal Edison sebagai ahli kejaksaan yang merupakan orang yang sakit hati karena pernah kalah tender di PT Chevron tak pernah disebut majelis hakim.

"Tampak jelas kasus ini adalah persahabatan antara Edison, jaksa, dan hakim," katanya.

Herlan didakwa berdasar keterangan Edison yang sakit hati dan dalam sidang tim penasehat hukum sudah walk out memprotes kridibilitas ahli.

Namun, persoalan itu ternyata tak pernah disinggung majelis hakim. "Pada kenyataannya semua uji hasil sampling Efendi, yang telah dilakukan dengan tidak benar, digunakan untuk mendakwa saya. Kemudian Edison juga dijadikan sebagai ahli dan saksi fakta dalam persidangan ini juga. Dia yang bawa bukti, dia yang analisa, dia yang benarkan di persidangan dan diamini hakim," kata Herlan.

Herlan bertekad akan banding dan akan terus berjuang untuk mencari keadilan. "Sampai ujung dunia pun saya akan banding. Saya akan melawan. Chevron juga akan mengupayakan perlawanan. Saya enggak rela negara saya diperlakukan seperti ini oleh kejaksaan. Kita pakai otak, bukan dengkul," kata Herlan.

Herlan heran, padahal tak ada kerugian negara akibat kasus ini. Berdasarkan ketentuan productin sharing contract, negara dan Chevron telah memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa keuangan dan itu sudah dilakukan negara dengan mensuspend atau membekukan dana 9 juta dollar AS yang merupakan dana cost recovery yang diajukan Chevron untuk kegiatan bioremediasi.

Sehingga yang terjadi, tak ada kerugian negara akibat bioremediasi ini. Uang yang dibayarkan kepada PT SGJ adalah uang Chevron sendiri karena uang negara masih dibekukan oleh negara.

Editor : Tjahja Gunawan Diredja

Klik Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar