Rabu, 29 Mei 2013

Lebih 700 Karyawan dan Kontraktor Chevron Beraksi, Tuntut Keadilan

Rabu, 29 Mei 2013 18:44 WIB

PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus 'bioremediasi' Chevron terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Sementara di Kota Duri, Bengkalis, Riau, lebih dari 700 karyawan dan sejumlah kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus dugaan korupsi "bioremediasi" yang menjerat tujuh tersangka, lima diantaranya karyawan perusahaan itu.

"Aksi ini merupakan aksi solidaritas kami yang prihatin atas kasus 'bioremediasi'," kata Martin Winner, seorang pengunjuk rasa yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI) untuk Wilayah Duri, Rabu (29/52013). "Bioremedias" adalah proyek pemulihan lahan atau tanah yang tercemar limbah minyak dengan cara membiakkan bakteri.
Pada kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima diantaranya merupakan karyawan Chevron dan dua lagi pihak kontraktor pengerja proyek tersebut.

"Kasus ini semakin terbuka setelah beberapakali di sidangkan. Sangat jelas, bahwa ada pemaksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan,". Kata Azumar, karyawan Chevron yang ikut dalam aksi tersebut.

Sementara itu, Endang Sukmana, selaku petinggi PT Vaghana Internasional yang merupakan kontraktor Chevron menyayangkan pemaksaan kasus yang dilakukan oleh Kejagung. "Saya mengikuti kasus ini dari awal dan kami meyakini, teman-teman kontraktor 'bioremediasi' tidak bersalah," katanya.

Sukmana mengaku ikut berunjuk rasa bersama karyawan dan keluarga besar Chevron karena merasa khawatir kasus yang menimpah tujuh tersangka itu juga dialaminya. "Tidak ada pemaksaan atau yang mengkoordinir aksi ini. Ini adalah sukarela saya. Karena mendengar akan ada aksi unjuk rasa, saya ikut," katanya.

Seperti diketahui, dua dari tujuh tersangka kasus 'bioremediasi' merupakan pihak rekanan kontraktor Chevron. Mereka adalah Ricksy dan Herland, dimana keduanya telah menjalani sidan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Pantauan, aksi lebih 700 massa karyawan dan keluarga serta kontraktor Chevron ini dilakukan dengan berjalan di sekitaran area komplek perkantoran perusahaan itu di Kota Duri, Bengkalis. Massa kemudian memusatkan diri berkumpul di suatu lapangan untuk berorasi menuntut keadilan atas kasus dugaan korupsi 'bioremediasi' yang menjerak tujuh rekan mereka.

Dalam aksinya, massa juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan ; "vonis bebas terdakwa bioremediasi Chevron." Kemudian ; "Ada pelanggaran HAM dan kejanggalan dalam kasus bioremediasi."(fzr)

Klik Goriau.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar