Jumat, 24 Mei 2013

Kasus Bioremediasi Chevron, Jaksa Langkahi Kewenangan Menteri LH

Jumat, 24/05/2013 18:31 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH bila ingin menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup.

"Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.
Asep menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan perkara bioremediasi dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Kewenangan menteri itu diatur dalam Pasal 63 ayat 1 huruf aa UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. "Dalam hal terjadi tindak pidana, penegak hukum harus koordinasi menteri," ujarnya.

Kukuh didakwa dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang karena secara tidak sah menetapkan 28 lahan terkontaminasi minyak di Minas, Pekanbaru. Penyimpangan proyek menurut jaksa merugikan keuangan negara US$ 9,9 juta.

Tapi sejumlah saksi memberi keterangan yang bertolak belakang dengan dakwaan. GM SLS Minas PT Chevron, Wahyu Budiarto menegaskan Kukuh Kertasafari tidak terlibat dalam proses bioremediasi. Kukuh, Koordinator Tim Environmental Issue Settlement juga tidak mengurusi 28 lahan terkontaminasi minyak.

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar