Selasa, 14 Mei 2013

Chevron Hentikan Sementara Operasi Tiga Rig

Cipto - Nasional | Selasa, 14 Mei 2013 06:29 WIB
Dony Indrawan
WE.CO.ID - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau menghentikan sementara operasi tiga dari 11 rig (anjungan) minyak terkait kekhawatiran terulangnya kasus hukum atas proyek bioremediasi (pemulihan tanah tercemar minyak) perusahaan migas tersebut.

"Tiga rig itu 'shut down', akibat tidak jelasnya siapa pihak yang berwenang menyatakan sebuah proyek migas sudah berjalan sesuai aturan atau tidak," kata Corporate Communication Manager CPI, Dony Indrawan saat diminta konfirmasinya di Jakarta, Senin (13/5/2013).

Sebelumnya media mendapat informasi bahwa tiga dari 11 rig yang dioperasikan Chevron, dihentikan sementara sejak akhir pekan lalu. Sumber di Chevron menyebutkan, "shut down" terjadi karena para pekerja yang mengoperasikan tiga rig itu ragu-ragu, apakah yang mereka lakukan di lapangan sudah sesuai aturan atau belum.

Dony menjelaskan bahwa penghentian operasional "rig on shore" tersebut karena bekas-bekas limbah minyak dari pengeboran yang sudah dilakukan, tidak bisa dibersihkan.

Selama ini limbah minyak yang terciprat di tanah sekitar rig dibersihkan dengan teknologi bioremediasi. Namun sekarang hal itu tidak bisa dilakukan, karena proyek bioremediasi divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, selama ini Chevron berpegang pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 dan "production sharing contract" (PSC) migas dalam operasinya di Indonesia.

Dalam proyek bioremediasi Chevron berpegang pada Keputusan Menteri (Kepmen) LH Nomor 128 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999. Kemudian dalam proses pengadaan Chevron mengacu PTK 007 yang diterbitkan BP Migas (sekarang SKK Migas, red).

"Meski Chevron dan karyawan serta mitra kerja atau kontraktornya sudah mematuhi semua aturan itu, tetap saja dituduh bersalah oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim Sudhamawatiningsih," ujarnya.

Pada awal pekan lalu Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ricksy Prematuri, dan enam tahun penjara bagi Herlan bin Ompo. Keduanya adalah pimpinan perusahaan kontraktor Chevron dalam proyek bioremediasi.

Dony Indrawan menegaskan bahwa Chevron akan tetap berkomitmen melaksanakan kegiatan hulu migas, sesuai dengan PSC yang sudah diteken dengan Pemerintah Indonesia.

"Tidak ada rencana karyawan Chevron akan mogok sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim, seperti yang sempat menjadi rumor beberapa hari belakangan ini," katanya.

Dony mengatakan sebelas rig yang dioperasikan Chevron itu digunakan baik untuk pemboran "work over" maupun pemboran baru dan eksplorasi.

Untuk memenuhi target produksi yang sudah ditetapkan dalam Work Program and Budget (WP&B) 2013, Chevron tahun ini menargetkan 600 pemboran baik untuk meningkatkan produksi maupun memperoleh cadangan baru migas. Dengan kondisi tersebut, sangat mungkin target itu sulit untuk dicapai.

Dony menambahkan, guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam melanjutkan operasinya di Indonesia, Chevron pada 10 Mei 2013 telah mengirim surat ke SKK Migas dengan tembusan ke KLH.

Inti dari surat itu ialah meminta klarifikasi, apakah pascavonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, SKK Migas dan KLH tetap berwenang sebagai regulator dalam melaksanakan berbagai kegiatan hulu migas, dan melanjutkan proyek bioremediasi serta kegiatan lingkungan lainnya. (Ant)

Klik Warta Ekonomi

1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Aktual

    BalasHapus