Minggu, 19 Mei 2013

Kejakgung Jemput Paksa GM PT Chevron, Bachtiar Abdul Fattah

Ditahan di Lapas Cipinang
Bachtiar Abdul Fatah (kedua dari kanan) Photo : Harian Terbit
JAKARTA – Karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik,akhirnya General Manager SLS Operation PT Chevron Pacipic Indonesia, Bachtiar Abdul Fattah dijemput secara paksa oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dan kemudian menjebloskan ke Lapas Cipinang, Jumat (17/5).
Tersangka Bachtiar dijemput paksa di rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan oleh empat orang tim jaksa. Penjemputan itu, lantaran telah dua kali tersangka mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus, Adi Toegarisman mengatakan, tersangka dijemput dikediamannya untuk dihadapkan kepada penyidik, karena mangkir. Setelah dihadapkan kepada penyidik, tersangka diserahkan kepada penuntut di Kejari Jakarta Selatan dan kemudian ditahan,” kata Adi.

Dia dijeboskan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/5). “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta,” kata Adi Toegarisman kepada Harian Terbit di ruang kerjanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung, Setia Untung Arimuladi menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah di tingkat penuntutan bernomor Prin-184/0.1.14/Ft/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.

“Untuk jangka waktu penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 17 Mei 2013 sampai dengan 05 Juni 2013,” ucap Untung.

Bachtiar yang notabene selaku General Manager SLS (Sumatra Light South) Chevron itu di kenakan pasal primer yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berkas Bachtiar telah lengkap, namun Bactiar bersama tiga tersangka lainnya mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan PN Jaksel Suko Harsono dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Bactiar pun bebas dari status tersangka pasca putusan praperadilan tersebut. (haris)

Editor — Haris Fadillah
Klik Harian Terbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar