Kamis, 30 Mei 2013

M. Adi Toegarisman: Tolong Hargai Proses Peradilan

Kamis, 30 Mei 2013
Direktur Penyidikan Jampidsus, Adi Toegarisma
Jakarta GATRAnews - Sejumlah saksi ahli menyatakan tak ada pelanggaran dalam proyek bioremediasi itu. Banyak pihak pula menilai Kejaksaan Agung melanggar undang-undang dengan memaksakan kasus lingkungan menjadi kasus korupsi. Kejaksaan juga dituding menghadirkan saksi ahli yang dianggap memiliki konflik kepentingan. Sejauh ini, dalam pandangan kubu CPI, majelis hakim terkesan berpihak pada jaksa. Terhadap segala tudingan miring itu, pihak Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman, tak bersedia memenuhi permintaan GATRA untuk wawancara khusus.
Untuk menyiasati hal itu, wartawan GATRA Ade Faizal Alami mewawancarai Adi Toegarisman secara doorstop dalam dua kesempatan berbeda. Wawancara pertama dilakukan usai salat Jumat pekan lalu di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, dilanjutkan Senin lalu di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Petikannya:

Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas (sekarang SKK Migas) menilai bioremediasi Chevron bukan proyek fiktif dan tidak ada kerugian negara. Menurut Anda? Tolong menjadi perhatian, perkara ini sedang diproses di pengadilan. Hargai proses peradilan itu. Yang menilai benar atau salah, ini kan sudah masuk ranah pengadilan. Tolong hormati. Toh, kenyataannya, kan sudah ada yang dinyatakan terbukti (bersalah). Itu satu. Yang kedua, saya pikir, kalau pihak-pihak mengatakan itu tidak terbukti, ya, silakan dia (berpendapat seperti itu). Disidang terbuka kok, secara umum.

Kenapa Kejaksaan Agung menjadikan Edison Effendi sebagai saksi ahli? Kabarnya, dia pihak yang kalah tender dalam proyek bioremediasi Chevron. Tolong di fakta yang sebenarnya. Jangan berdasarkan isu yang berkembang. Kami menunjuk ahli itu berdasarkan permintaan kami kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi itulah yang menunjuk.

Benarkah Edison Effendi adalah pihak yang kalah tender bioremediasi Chevron? Memangnya Edison rekanan dari dia? Nggak pernah, nggak ada data untuk ke sana.

Bagaimana Kejaksaan Agung menyikapi putusan praperadilan penahanan tersangka kasus Chevron? (Putusan) praperadilan tentang penahanan, (yang memutuskan) tidak sahnya penahanan, kan sudah kami laksanakan.

Ada yang statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim praperadilan, tapi belakangan dijemput paksa. Pendapat Anda(Maksud) pertanyaannya, apakah bisa praperadilan membatalkan seseorang menjadi tersangka?Kan, nggak bisa. Kami lakukan juga supaya upaya hukum kami diterima. (Lalu) kami memanggil mereka lagi untuk datang, nggak mau datang, nggak mau hadir. Ada kewenangan kami untuk menghadapkan dia kepada penyidik. Itu yang kami lakukan. Saya melaksanakan perintah sesuai dengan undang-undang.


Menurut Komnas HAM, ada indikasi pelanggaran HAM dalam proses hukum Chevron ini. Menurut Anda? Belum saya dengar.

Pihak Chevron terus melakukan langkah perlawanan di luar persidangan. Bagaimana kejaksaan menyikapinya? Ya, silakan. Orang sudah terjerat hukum pasti berupaya untuk apa yang dia lakukan (membela diri). Prinsip kami sesuai dengan ketentuan (undang-undang).

Wawancara ini dimuat pada Majalah GATRA, rubrik Laporan Utama, Edisi 19 nomor 29

Klik Gatra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar