Kamis, 09 Mei 2013

Hakim Tak Paham Soal Kontrak Bagi Hasil

Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 8 Mei 2013 | 21:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap para kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, berapapun pidananya, membuktikan majelis hakim tak memahami kontrak perjanjian PSC (production sharing contract-kontrak bagi hasil).

Padahal, PSC antara pemerintah Indonesia dengan Chevron ini masih berjalan dan difungsikan, tapi tiba-tiba di tengah pelaksanaan datang vonis pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terpisah, dua kontraktor pekerjaan teknis pelaksanaan proses bioremediasi PT Chevron divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herlan bin Ompo.

Kerugian negara akibat perbuatan PT GPI dihitung 3,089 juta dollar AS, sedangkan akibat perbuatan PT SGJ dihitung 6,9 juta dollar AS.

Kerugian negara tersebut dihitung hanya berdasarkan invoice yang ada tanpa mempertimbangkan juga pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan oleh para kontraktor.

Usai mendengarkan pembacaan vonis Herlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013), penasehat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menyatakan vonis majelis hakim ini membuktikan telah terjadi kriminalisasi perjanjian PSC.

"Kita menyaksikan peradilan yang sesat. Pertimbangan majelis hakim yang mengambil alih fakta-fakta versi jaksa penuntut umum hanya semata untuk menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Dedi.

Padahal, dalam setiap pemeriksaan saksi-saksi, tak ada yang memberatkan Herlan. Kasus ini membuktikan bahwa para hakim, kecuali hakim Sofialdi yang mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion, tak memahami apa itu PSC.

"PSC itu perjanjian keperdataan yang kedua belah pihak dalam hitung-menghitungnya sudah ada cara koreksi tersendiri dengan mekanisme underlifting dan overlifting, dan mekanisme ini sudah bekarja dan berjalan kok tiba-tiba dibawa ke pidana," kata Dedi.

Dari mekanisme PSC, pemerintah telah menangguhkan atau suspend uang sebesar 9,9 juta dollar AS yang merupakan jumlah uang untuk cost recovery untuk pekerjaan bioremediasi.

Uang tersebut dibekukan setelah bioremediasi dipermasalahkan kejaksaan.

"Uang itu masih di kas negara. Negara tidak dirugikan," kata Dedi.

Walaupun demikian, oleh majelis hakim, perusahaan Ricksy dan Herlan tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya sekitar 9,9 juta dollar AS tersebut.

Seharusnya, pada transaksi perdata, jalan keluarnya juga harus diselesaikan secara perdata. Menurut Dedy, harusnya tegur menegur dulu jika penyelesaian yang ada tak bisa mengatasinya, tidak langsung pidana.

"Negara telah menjalankan dualisme, di satu sisi negara tetap menjalankan kontrak berdasarkan PSC, namun di sisi lain perjanjian ini dipidanakan dan divonis bersalah," protes Dedy.

"Telah terjadi kriminalisasi perjanjian. Kita juga telah hadirkan ahli bioteknologi dari Institut Pertanian Bogor yang telah menggugurkan pernyataan ahli kejaksaan Edison Effendi, namun tak pernah dipertimbangkan majelis," kata Dedy

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga telah menyatakan telah menangguhkan cost recovery PT Chevron sebesar 9,9 juta dollar AS. Namun, tetap saja pertimbangan itu tak digunakan majelis hakim.

Dalam perjanjian PSC, yang justru terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada Chevron.

Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS, sehingga negara hanya mengembalikan sebesar 14 juta dollar AS.

"Fakta soal overlifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan bin Ompo.

Dengan vonis ini, Herlan yang merasa sudah mengikuti tender sesuai kualifikasi yang diumumkan oleh Chevron, dirinya mengandaikan sebagai penumpang taksi namun ditilang oleh kepolisian akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sopir taksi.

Seharusnya, jika ada persoalan, maka urusan itu adalah masalah sang sopir taksi, atau dalam hal ini masalah PT Chevron dengan negara karena perjanjian PSC masih berlaku dari 2001 - 2021.

Editor : Tjahja Gunawan Diredja
Klik Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar