Sabtu, 04 Mei 2013

Jaksa Dituduh Rekayasa Alat Bukti


Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, tak habis pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer kekuasaan. Banyak alat bukti yang direkayasa berdasarkan keterangan ahli yang tidak kredibel.

"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit hati karena kalah tender di Chevron," demikian disampaikan Herlan saat mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk titik komanya.

"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP copy paste tersebut kini diadukan ke Mabes Polri.

Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel. Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012.

Uji dilakukan di laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh jaksa menuntut saya," kata Herlan.

"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy dalam sidang terpisah.

Kata Ricksy, holding time atau waktu tunggu untuk uji sampel hingga 60 hari. Tak ada referensi satu pun di dunia ini yang menyebut holding time pengujian sampel tanah tercemar bisa lebih dari 60 hari. "Inilah pamer kekuasaan yang ditunjukkan jaksa," ungkap Ricksy terisak.

Kejanggalan yang dialami Ricksy lainnya yaitu bagaimana mungkin hasil uji di Minas bisa membuktikan pekerjaan PT GPI yang berada di Sumatera Light North yang berjarak 300 kilometer? "Ambil sampel salah, lokasi pengambilan sampel juga yaitu di stockpile dan spreading area, ahlinya juga salah. Logika ilmiahnya tidak nyambung, tapi digunakan untuk menuntut," ujarnya.

(AMR)

1 komentar:

  1. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.. Bu Hakim jangan mau diajak memfitnah berjamaah dg para jaksa...kuatkan nuranimu bu hakim Tegakkan Keadilan Indonesia...itu amanah yg ditugaskan rakyat kepadamu dan kelak akan dimintai pertanggung jawabanmu oleh yg Maha Adil...Good Luck dunia akherat..bu Hakim
    @ pak Ricksy & kelg, kami berada di belakangmu dg doa yg selalu kami panjatkan..semoga 7 Mei adalah hari kemenanganmu dan peradilan Indonesia...aamiin

    BalasHapus