Senin, 20 Mei 2013

Sidang Chevron Gaduh, Hakim Hardik Pengunjung

SENIN, 20 MEI 2013

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih menghardik pengunjung sidang yang membuat gaduh pemeriksaan saksi ahli dalam kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Pasalnya, beberapa pengunjung bersorak kesal ketika riwayat pendidikan saksi ahli, Edison Effendi, yang dibacakan anggota tim jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi.

"Siapa itu? Siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan, silakan keluar dari ruang sidang," kata hakim Sudharmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2013.
Sorakan pengunjung bermula sewaktu jaksa meminta konfirmasi saksi tentang riwayat pendidikan Edison dalam berita acara pemeriksaan yang bertuliskan Institut Teknologi Bandung sejak tingkat sarjana hingga doktor.

Edison menyatakan data tersebut salah. Jaksa balik bertanya alasannya tidak mengubah data itu dalam berita acara pemeriksaan pada 27 April 2012.

Edison mengaku sudah mencoret data itu lalu menandatanganinya. Saat kembali dikonfirmasi jaksa, ia mengaku lupa. Keterangan Edison tak pelak memancing sorakan pengunjung sidang, "Huuu.."

Ketika Tempo menanyakan alasan salah seorang pengunjung sidang yang ikut bersorak, ia mengatakan, keterangan Edison kerap berubah. "Tanpa ada saksi lain, keterangannya juga satu-satunya yang dipertimbangkan hakim," kata dia.

Sidang pemeriksaan saksi ahli untuk tersangka Kukuh Kertasafari, pegawai Chevron, tersebut dijadwalkan menghadirkan ahli bioremediasi, Edison Effendi; staf Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Juliver Sinaga; dan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Johanes Widjanarko.

Kasus bioremediasi Chevron bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak fiktif. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai cost recovery kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta. Biaya ini untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya.

LINDA HAIRANI

Klik Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar