Rabu, 15 Mei 2013

Sidang Chevron Ricuh, Ahli Dicemooh

Hukum
Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 15 Mei 2013 | 22:45 WIB
Endah Rumbiyanti
JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (15/5/2013) malam pukul 22.15 sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia masih berlangsung dengan terdakwa Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti.
Di luar sidang sempat terjadi kericuhan terkait respons pengunjung terhadap keterangan ahli, Edison Effendi.

Edison Effendi adalah ahli bioremediasi yang didatangkan Kejaksaan Agung, tetapi selalu mendapat protes dari kubu terdakwa.

Alasannya, Edison adalah orang yang sakit hati karena beberapa kali ikut tender di Chevron, tetapi selalu kalah, karena itu penetapan Edison sebagai ahli melanggar aturan.

Edison-lah yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung dia dijadikan ahli mulai dari ketika mengambil sampel, menyusun dakwaan, hingga di persidangan.

Seusai keluar dari sidang setelah memberikan keterangan sebagai ahli, Ibunda Endah Rumbiyanti, Branti Prayitno, mencoba bersalaman dengan Edison.

Namun, hal itu dicegah oleh pengunjung lain karena dianggap "tidak level". "Bukan manusia itu, tidak level Ibu bersalaman dengan dia," kata seorang pengunjung.

Ibunda Endah dengan penuh emosi menyindir Edison, "Terima kasih atas kesaksian Anda yang luar biasa," katanya.

Edison langsung diamankan polisi dan dibawa ke ruangan jaksa penuntut umum sehingga memicu suara olok-olok dari kubu pendukung terdakwa.

Seorang pengunjung sempat protes kenapa ahli selalu berada di ruangan jaksa penuntut umum, bukan di ruangan saksi.

Kericuhan mereda setelah Ibunda Endah ditenangkan oleh pengunjung lain.

Sidang juga dihadiri beberapa orang dari alumni Institut Teknologi Bandung. Edison memang alumni ITB, tetapi kedatangan mereka bukan untuk mendukung keterangan Edison tapi justru sebaliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ikatan alumni ITB, Universitas Indonesia, dan Institut Pertanian Bogor sudah menyatakan dukungan kepada terdakwa karena banyaknya keganjilan dalam sidang tersebut.

Taufiqur Rahman, yang mengaku sebagai Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITB menyatakan pihaknya menyayangkan keterangan ahli yang mengaku-aku alumni ITB, yaitu Edison Effendi.

Keterangan ahli yang penuh kepentingan pribadi itu tak layak disampaikan oleh seorang yang mengaku alumni ITB.

Sebagai alumni ITB, Taufiq malu dengan sikap dan perilaku Edison. "Apalagi pernyataan itu di bawah sumpah dan ada tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Taufiqur Rahman yang ikut menyaksikan berbagai kegaduhan di sidang ini.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Edison banyak menjawab tidak tahu atau lupa untuk hal-hal yang kiranya bisa meringankan terdakwa.

Walaupun jelas ahli bioremediasi ini berpihak, Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih tetap membolehkan Edison menjadi saksi, dan keterangannya tetap dijadikan acuan ketika memvonis dua terdakwa kontraktor bioremediasi, yaitu Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo.

Rumbi disebut-sebut para saksi sebelumnya tidak tahu apa-apa soal pekerjaan bioremediasi dari semua tahapan.

Dia didakwa atas timbulnya kerugian keuangan negara 2006-2011, padahal Rumbi waktu itu berada di Amerika Serikat dan baru diangkat menjadi manajer lingkungan di Chevron pada Juni 2011.

Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Klik Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar