Jumat, 03 Mei 2013

Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender

Jum'at, 03 Mei 2013, 20:40:00
JPNN.com

Ricksy Prematuri bersama Hotasi Nababan
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumi Gita Jaya, Herlan bin Ompo. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Herlan terlebih dulu membacakan pledoinya, sedangkan Ricksy setelahnya. Herlan mengaku diperlakukan tak adil dalam kasus itu. Sebab, perkara korupsi bioremediasi yang merupakan proyek antarperusahaan swasta, justru bergulir jadi korupsi karena ada peserta tender yang kalah dan melapor ke Kejaksaan Agung.


"Ini satu hal yang tidak adil menurut saya. Saya cuma minta doakan saya kuat, anak istri saya kuat, hakim diberi hati nurani untuk berbuat adil," kata Herlan saat membacakan pledoi pribadinya.

Hal serupa juga disampaikan Ricksy pada persidangan terpisah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih itu Ricksy mengatakan, dakwaan jaksa merupakan cerita fiksi yang dihubung-hubungkan dengan keterangan ahli Edison Effendi. Padahal, kapasitas Edison diragukan karena pernah menjadi peserta tender proyek bioremediasi yang tak dipakai Chevron.

"Seperti yang sudah diketahui bahwa saksi Edison Effendi, adalah peserta tender yang kalah dalam pekerjaan Bioremediasi PT Chevron," katanya.

Bahkan, kata dia, tak satu pun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan dirinya. Ia mengungkapkan, satu-satunya yang memberatkannya adalah beberapa peserta tender bioremediasi Chevron yang dijadikan ahli oleh Kejaksaan dan diamini ahli perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, Ricksy juga mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak menikmati uang proyek bioremediasi. "Apakah ada bukti uang bioremediasi itu masuk ke saya pribadi? Tolong tunjukkan buktinya, apakah ada laporan PPATK yang menyatakan duit tersebut masuk ke rekening saya dan dianggap memerkaya saya?"

Ricksy mengaku hanya menjabat Direktur PT GPI yang menerima dan makan dari hasil gaji saja. Karenanya, ia menegaskan, biar dipaksa pun tetap tak akan mungkin bisa mengembalikan uang USD 3 juta.

Ricksy menyayangkan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengacu pada keterangan Edison yang kapabilitasnya sebagai ahli diragukan. "Celakanya, ini disimpulkan sebagai kerugian negara," tegasnya.

Sebelumnya, Hirlan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara Rp USD 3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menganggap bioremediasi di Chevron hanya proyek fiktif. (boy/jpnn)

Klik JPNN.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar