Kamis, 02 Mei 2013

Alumnus IPB Minta KY Awasi Sidang Bioremediasi Chevron

Rivki - detikNews
Kiri ke Kanan : Odjat Sujatnika, Ahmad Mukhlis Yusuf, dan Ahmad Sani Arifin
Jakarta - Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) perkara bioremidasi Chevron dengan terdakwa Ricksy Prematuri. Mereka meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap para majelis hakim dalam perkara tersebut.

Alumni IPB yang melapor diwakili 3 alumni yaitu Ahmad Mukhlis, Odjat Sudrajat dan Andi Irman. Mereka berharap agar KY mengawal proses hukum persidangan tersebut. "Kami tergerak mengajukan permohonan ini dengan alasan kemanusiaan karena keadilan milik semua warga negara RI, tidak terkecuali Ricksy Prematury," tulis para 3 alumni IPB tersebut dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (1/5/2013).

Para pelapor menganggap terjadi kejanggalan dalam sidang tersebut. Dalam persidangan tersebut, hakim memberi waktu 3,5 bulan untuk menghadirkan 26 saksi ahli. Sedangkan terdakwa hanya diberikan waktu 1 minggu untuk saksi ahli.

"Padahal kasus yang menjadi perkara ini perlu melibatkan saksi ahli yang kompeten," ungkapnya.

Mereka berharap agar KY bisa menyampaikan harapan untuk mewujudkan proses peradilan Indonesia yang lebih dan transparan. Selain Ricky terdapat empat terdakwa lainnya dalam kasus bioremediasi tersebut. Mereka adalah Herlan bin Ompo dan 3 karyawan Chevron yaitu Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh Kertasafari.

Dalam persidangan Ricksy, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Herlan bin Ompo selama 15 tahun.

(rvk/asp)

Klik Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar