Jumat, 03 Mei 2013

Sampaikan Pledoi, Kontraktor Bioremediasi Chevron Sanggah Tuntutan Jaksa

Jumat, 03/05/2013 20:43 WIB
Ferdinan - detikNews

Herlan dan keluarganya di Pengadilan Tipikor (3/5)
Jakarta - Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo menyanggah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terkait proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Herland menegaskan tidak ada penyimpangan proyek bioremediasi.

Herland mengatakan, perusahaannya memang tidak memerlukan izin dalam pelaksanaan pekerjaan bioremediasi di PT Chevron. Alasannya lokasi tempat kegiatan, bahan baku dan proses kegiatan bukan milik PT Sumigita Jaya melainkan dimiliki PT CPI.



"Karena itulah izin bioremediasi diberikan Kementerian Lingkungan Hidup hanya kepada PT CPI selaku penghasil limbah dan pengelola limbah," kata Herland membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/5/2013).

Dia menegaskan, Kepmen Lingkungan Hidup No 128/2003 memang tidak mewajibkan PT Sumigita Jaya untuk memiliki laboratorium pengujian bakteri.

"Kepmen mewajibkan itu semua kepada penghasil limbah yaitu PT CPI dan faktanya kontrak jasa yang disepakati perusahaan terdakwa dengan PT CPI menyatakan tanggung jawab laboratorium menjadi kewajiban PT CPI," tuturnya.

Herland menyanggah bila uang yang diterima perusahaannya digunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi. "Fakta yang sesungguhnya, uang sepenuhnya dipergunakan untuk melaksanakan tanggung jawab PT Sumigita Jaya sesuai ketentuan kontrak yang diikat dengan PT CPI," ujar dia.

PT Sumigita Jaya sebut Herland telah melaksanakan kewajiban dalam kontrak dengan mempergunakan uang yang diperoleh dari Chevron. Hasil pekerjaan berupa penurunan TPH atas COCS telah dilaporkan. "Serta tidak pernah mendpaat teguran dari Chevron," imbuhnya.

Jaksa juga tidak menjelaskan detil kerugian keuangan negara 6,9 juta USD. "Tidak jelas apakah kerugian negara dimaksud didasarkan pada penyimpangan kegiatan bioremediasi atau berkaitan dengan pengadaan," kata dia.

"Pernyataan jaksa mengenai perolehan uang secara tidak sah adalah sangat manipulatif dan menyembunyikan fakta bahwa uang yang diperoleh PT Sumigita Jaya dari PT CPI sama sekali bukan uang negara, melainkan uang PT CPI sendiri," tegas Herland.

Herland dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diminta membayar uang pengganti 6,9 juta USD. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Jaksa penuntut umum menilai Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron. Herland dinilai memperkaya diri sendiri sebesar 6,9 juta USD dari pembayaran kegiatan bioremediasi tahun 2008-2012.

(fdn/ndr)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar