Rabu, 01 Mei 2013

Kasus Bioremediasi Chevron: Jaksa Keliru Tulis Dasar Dakwaan

Andi Saputra - detikNews



Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara bioremediasi Chevron menuntut Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri dengan hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara. Kedua terdakwa selaku Direktur PT Sumigita Jaya dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dinilai JPU telah merugikan negara senilai US$ 6,9 juta.


Dalam tuntutannya, pihak Chevron menilai jaksa tidak menggunakan aturan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128/2003 yang menyebutkan bahwa tanah tercemar dengan total petroleum hydrocarbon (TPH) di bawah 15 persen harus dibersihkan sebagai dasar. Melainkan hanya menggunakan keterangan saksi ahli bernama Edison Effendi yang menyebutkan bahwa tanah yang harus dibersihkan hanya yang memiliki TPH sebesar 7,5-15 persen.

Menyoal soal perbedaan aturan mengenai TPH yang dipakai jaksa ini, terdakwa karyawan CPI, Kukuh Kertasafari melaporkan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung atas jaksa Supracoyo kepada Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen pada Kamis, 25 April 2013.

"Para terdakwa pernah juga melapor ke Komjak sebelumnya yaitu pada Desember 2012 menyoal cara-cara penanganan kasus oleh jaksa selama penyelidikan dan penyidikan yang dinilai oleh terdakwa dan penasehat hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (30/4/2013).

Dalam laporannya, Kukuh menilai jaksa Supracoyo telah melanggar Peraturan Jaksa No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, Pasal 3 Huruf a, dimana dikatakan bahwa Jaksa wajib 'mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku' dan melanggar peraturan kedinasan yaitu Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 Angka 9, di mana dikatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Dalam laporannya Kukuh menyatakan bahwa Jaksa Supracoyo tidak cermat dalam penyusunan Surat Dakwaan Kukuh (No. REG. PERK PDS: 18/JKT.SL/12/2012).

Dony menjelaskan Chevron terus mendukung upaya lapor ke Komjak ini mengingat kekeliruan yang dibuat jaksa sangat serius karena penulisan syarat TPH yang salah dan tidak sesuai dengan KepMen LH 128/2003 ternyata menjadi dasar tuntutan jaksa atas terjadinya tindakan korupsi yang dituduhkan kepada karyawan dan kontraktor CPI.

"Saksi-saksi fakta dan ahli dalam persidangan telah menjelaskan tentang keberadaan proyek, kepatuhan atas peraturan dan hasil nyata dari proyek bioremediasi ini. Kami percaya bahwa penilaian yang obyektif oleh majelis hakim terhadap fakta-fakta proyek bioremediasi ini akan semakin menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek lingkungan yang berhasil dan taat hukum," ujar Dony.

(asp/fjr)

Klik Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar