Jumat, 31/05/2013 14:30 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Rekayasa dan kriminalisasi bioremediasi Chevron terus terkuak. Kali ini ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Suwarno menceritakan kejaksaan mengabaikan protes saat mengambil sampel tanah terkontaminasi di Minas, Pekanbaru.
Hal ini diceritakan anggota tim pakar pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di KLH, Suwarno. Menurut Suwarno, pengambilan sampel tanah dinilai tidak sesuai prosedur. Pengambilan sampel ini dilakukan pada April 2011. "Saya pernah diminta Chevron mendampingi tim Kejagung mengambil sampel," kata Suwarno.
Jumat, 31 Mei 2013
Saksi Ahli : Tidak Ada Pidana Lingkungan Yang Terkait Korupsi
Dunia Energi
Jumat, 31/Mei/2013
JAKARTA – Dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Widodo, dihadirkan saksi ahli pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej.
JAKARTA – Dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Widodo, dihadirkan saksi ahli pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej.
Kasus Bioremediasi Chevron, Jaksa Abaikan Protes Tim Ahli Kementerian
Jumat, 31/05/2013 14:30 WIB
Ferdinan - detikNews
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Rekayasa dan kriminalisasi bioremediasi Chevron terus terkuak. Kali ini ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Suwarno menceritakan kejaksaan mengabaikan protes saat mengambil sampel tanah terkontaminasi di Minas, Pekanbaru.
Hal ini diceritakan anggota tim pakar pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di KLH, Suwarno. Menurut Suwarno, pengambilan sampel tanah dinilai tidak sesuai prosedur. Pengambilan sampel ini dilakukan pada April 2011. "Saya pernah diminta Chevron mendampingi tim Kejagung mengambil sampel," kata Suwarno.
Hal ini diceritakan anggota tim pakar pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di KLH, Suwarno. Menurut Suwarno, pengambilan sampel tanah dinilai tidak sesuai prosedur. Pengambilan sampel ini dilakukan pada April 2011. "Saya pernah diminta Chevron mendampingi tim Kejagung mengambil sampel," kata Suwarno.
Kamis, 30 Mei 2013
M. Adi Toegarisman: Tolong Hargai Proses Peradilan
Kamis, 30 Mei 2013
Direktur Penyidikan Jampidsus, Adi Toegarisma |
Jakarta GATRAnews - Sejumlah saksi ahli menyatakan tak ada pelanggaran dalam proyek bioremediasi itu. Banyak pihak pula menilai Kejaksaan Agung melanggar undang-undang dengan memaksakan kasus lingkungan menjadi kasus korupsi. Kejaksaan juga dituding menghadirkan saksi ahli yang dianggap memiliki konflik kepentingan. Sejauh ini, dalam pandangan kubu CPI, majelis hakim terkesan berpihak pada jaksa. Terhadap segala tudingan miring itu, pihak Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman, tak bersedia memenuhi permintaan GATRA untuk wawancara khusus.
Rabu, 29 Mei 2013
Belum Terima Putusan Kasus Bioremediasi Chevron, Herland Protes Keras
Rabu, 29/05/2013 15:12 WIB
Jakarta - Meski telah melewati 14 hari sesuai ketentuan, namun putusan Herland belum diterima. Herland merupakan terdakwa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dihukum 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Nota keberatan dan protes keras atas keterlambatan itu dilayangkan tim penasihat hukum Herland ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami selaku penasihat hukum telah berulang kali meminta salinan putusan dimaksud melalui panitera pengganti Hartanto SH tetapi jawaban yang kami terima tetap sama yaitu putusan masih diedit dan dikoreksi oleh majelis hakim," kata Hotma Sitompoel dalam suratnya seperti didapatkan detikcom, Rabu (28/5/2013). Surat protes ini dilayangkan kemarin.
"Kami selaku penasihat hukum telah berulang kali meminta salinan putusan dimaksud melalui panitera pengganti Hartanto SH tetapi jawaban yang kami terima tetap sama yaitu putusan masih diedit dan dikoreksi oleh majelis hakim," kata Hotma Sitompoel dalam suratnya seperti didapatkan detikcom, Rabu (28/5/2013). Surat protes ini dilayangkan kemarin.
Lebih 700 Karyawan dan Kontraktor Chevron Beraksi, Tuntut Keadilan
Rabu, 29 Mei 2013 18:44 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus 'bioremediasi' Chevron terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Sementara di Kota Duri, Bengkalis, Riau, lebih dari 700 karyawan dan sejumlah kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus dugaan korupsi "bioremediasi" yang menjerat tujuh tersangka, lima diantaranya karyawan perusahaan itu.
"Aksi ini merupakan aksi solidaritas kami yang prihatin atas kasus 'bioremediasi'," kata Martin Winner, seorang pengunjuk rasa yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI) untuk Wilayah Duri, Rabu (29/52013). "Bioremedias" adalah proyek pemulihan lahan atau tanah yang tercemar limbah minyak dengan cara membiakkan bakteri.
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus 'bioremediasi' Chevron terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Sementara di Kota Duri, Bengkalis, Riau, lebih dari 700 karyawan dan sejumlah kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus dugaan korupsi "bioremediasi" yang menjerat tujuh tersangka, lima diantaranya karyawan perusahaan itu.
"Aksi ini merupakan aksi solidaritas kami yang prihatin atas kasus 'bioremediasi'," kata Martin Winner, seorang pengunjuk rasa yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI) untuk Wilayah Duri, Rabu (29/52013). "Bioremedias" adalah proyek pemulihan lahan atau tanah yang tercemar limbah minyak dengan cara membiakkan bakteri.
Karyawan Migas Tidak Bertanggung Jawab Atas Kontrak PSC
29 May 2013 20:37 wib
JAKARTA (RiauInfo) - Majelis hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Sudharmawati Ningsih kembali menggelar sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Senin ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam beberapa persidangan sebelumnya majelis hakim tampak berupaya untuk mendudukkan persoalan proyek bioremediasi ini sebagai perkara korupsi yang diduga oleh Kejaksaan Agung merugikan negara sebesar hampir seratus milyar.
JAKARTA (RiauInfo) - Majelis hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Sudharmawati Ningsih kembali menggelar sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Senin ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam beberapa persidangan sebelumnya majelis hakim tampak berupaya untuk mendudukkan persoalan proyek bioremediasi ini sebagai perkara korupsi yang diduga oleh Kejaksaan Agung merugikan negara sebesar hampir seratus milyar.
Selasa, 28 Mei 2013
Pengamat: Jika Chevron Hengkang, Indonesia Rugi
28 Mei 2013
Jakarta – Pemerintah didesak tidak menganggap enteng tudingan korupsi yang disampaikan aparat Kejaksaan Agung dalam masalah proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di sejumlah lokasi di Riau. Pasalnya dalam kasus ini investor migas mengancam hengkang karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum di tanah air.
Desakan disampaikan Direktur Indonesia for Public Trust, Hilmi Rahman Ibrahim, di Jakarta, Selasa (28/5). Ia mengatakan hal itu terkait penjemputan paksa pejabat bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fattah, dari rumahnya di Jakarta, Jumat (17/5) pekan lalu, yang kemudian juga diikuti dengan penahanan. “Kejaksaan Agung sungguh sangat sewenang-wenang,” kata Hilmi.
Jakarta – Pemerintah didesak tidak menganggap enteng tudingan korupsi yang disampaikan aparat Kejaksaan Agung dalam masalah proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di sejumlah lokasi di Riau. Pasalnya dalam kasus ini investor migas mengancam hengkang karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum di tanah air.
Desakan disampaikan Direktur Indonesia for Public Trust, Hilmi Rahman Ibrahim, di Jakarta, Selasa (28/5). Ia mengatakan hal itu terkait penjemputan paksa pejabat bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fattah, dari rumahnya di Jakarta, Jumat (17/5) pekan lalu, yang kemudian juga diikuti dengan penahanan. “Kejaksaan Agung sungguh sangat sewenang-wenang,” kata Hilmi.
Senin, 27 Mei 2013
Sidang Bioremediasi Chevron, Kukuh Tak Urusi Lahan Terkontaminasi Minyak
Senin, 27/05/2013 13:10 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews
Moksa Hutasoit - detikNews
Kukuh Kertasafari, Team Leader Production Minas Area 5 & 6 |
Jakarta - Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari tidak pernah terlibat dalam penetapan 28 lahan terkontaminasi minyak di Minas, Pekanbaru. Tim yang mengurusi persoalan itu bukanlah tim di bawah komando Kukuh.
Hal ini diungkapkan Senior VP Policy Goverment and Public Affair PT Chevron Pasific Indonesia, Albert Simanjuntak dalam sidang lanjutan perkara proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2013) untuk terdakwa Kukuh.
Hal ini diungkapkan Senior VP Policy Goverment and Public Affair PT Chevron Pasific Indonesia, Albert Simanjuntak dalam sidang lanjutan perkara proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2013) untuk terdakwa Kukuh.
Jaksa dan Hakim Kasus Bioremediasi Melanggar UU Lingkungan
Dunia Energi
Senin, 27/Mei/2013JAKARTA – Penanganan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia oleh Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ternyata telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Seperti diungkapkan pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, kewenangan untuk menetapkan adanya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, sepenuhnya ada ditangan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH, untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana lingkungan hidup.
Hasil Pengujian Sampel Bioremediasi Oleh Ahli Kejaksaan Agung Tidak Valid
Penyidik Kejakgung saat mengumpulkan sample tanah caption |
JAKARTA – Hasil uji sampel atau contoh tanah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat para terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, ternyata tidak valid (akurat). Pasalnya, pengujian itu tidak dilakukan di laboratorium terakreditasi, bahkan dengan metode yang salah.
Keraguan ini mencuat, setelah sejumlah ahli bioremediasi dari beberapa perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air serta ahli dari lembaga yang berkompeten, memberikan keterangan dalam sidang kasus bioremediasi Chevron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013.
Jumat, 24 Mei 2013
Ketua Majelis Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Minta Maaf!
Jumat, 24/05/2013 21:01 WIB
Ferdinan - detikNews
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Cecaran pertanyaan ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih ke saksi ahli dinilai terlalu berlebihan. Bahkan Sudharmawatingsih yang mengadili kasus bioremediasi Chevron itu meminta maaf. Apa sebab?
Hal ini bermula tim penasihat hukum Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI keberatan dengan pertanyaan Sudharmawatiningsih. Tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail protes gara-gara Sudharmawatiningsih berulangkali melontarkan pertanyaan sama kepada ahli hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf.
Hal ini bermula tim penasihat hukum Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI keberatan dengan pertanyaan Sudharmawatiningsih. Tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail protes gara-gara Sudharmawatiningsih berulangkali melontarkan pertanyaan sama kepada ahli hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf.
Ahli ITB: 14 Hari Bukan Ukuran Keberhasilan Bioremediasi
Jumat, 24/05/2013 12:09 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews
Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Ahli bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sri Haryati Suhardi mengatakan tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi. Penegasan ahli ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"14 hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga 8 bulan," kata Sri Haryati yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara bioremediasi dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
"14 hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga 8 bulan," kata Sri Haryati yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara bioremediasi dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Ahli IPB Beda Pendapat dengan Jaksa Soal Tanah Terkontaminasi
Jumat, 24/05/2013 17:29 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews
Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Pakar bioteknologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Linawati Hardjito menyebut tanah bebas dari kontaminasi bila memiliki konsentrasi maksimal tanah tercemar (TPH) 1 persen. Ini berbeda dengan jaksa yang dalam dakwaan menyebut tanah dengan TPH 1,73 persen tidak terkontaminasi.
Kasus Bioremediasi Chevron, Jaksa Langkahi Kewenangan Menteri LH
Jumat, 24/05/2013 18:31 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH bila ingin menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup.
"Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH bila ingin menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup.
"Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.
Rabu, 22 Mei 2013
Bioremediasi Chevron: Kenapa Mereka Perlu dibela?
Oleh : Martin Adhy
Malang benar nasib Kukuh, Rumbi, Widodo, Bahtiar, Herland, dan Ricksy . . . bisa jadi karena “label” Chevron menempel di mereka, keadilan sepertinya enggan mendekat . . . demikian pula sebagian element masyarakat enggan melirik kasus ini karena salah kaprah dalam membedakan insan manusia biasa yang sedang mencari keadilan dan label korporasi tempat mereka bekerja. Lebih parah lagi sebagian golongan yang menunggangi issue ini untuk semakin menyudutkan dan menutup mata atas ketidak adilan yang menimpa para pekerja professional tersebut. Dengan maksud menyerang korporasi asing (dalam hal ini Chevron), tapi tidak memperdulikan rekan sebangsa yang tengah duduk di kursi pesakitan yang terancam masuk penjara untuk dasar dakwaan yang sesat. Justru para professional yang menaati hukum lingkungan direngut kebebasannya dan para koruptor sejati bebas berfoya-foya dan tak tersentuh.
Malang benar nasib Kukuh, Rumbi, Widodo, Bahtiar, Herland, dan Ricksy . . . bisa jadi karena “label” Chevron menempel di mereka, keadilan sepertinya enggan mendekat . . . demikian pula sebagian element masyarakat enggan melirik kasus ini karena salah kaprah dalam membedakan insan manusia biasa yang sedang mencari keadilan dan label korporasi tempat mereka bekerja. Lebih parah lagi sebagian golongan yang menunggangi issue ini untuk semakin menyudutkan dan menutup mata atas ketidak adilan yang menimpa para pekerja professional tersebut. Dengan maksud menyerang korporasi asing (dalam hal ini Chevron), tapi tidak memperdulikan rekan sebangsa yang tengah duduk di kursi pesakitan yang terancam masuk penjara untuk dasar dakwaan yang sesat. Justru para professional yang menaati hukum lingkungan direngut kebebasannya dan para koruptor sejati bebas berfoya-foya dan tak tersentuh.
Tak Gunakan UU Lingkungan Hidup, Kasus Chevron di Luar Nalar
Rabu, 22/05/2013 11:16 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kejanggalan-kejanggalan rekayasa kasus PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)mulai terkuak. Salah satunya hakim tidak menggunakan UU Lingkungan Hidup, tetapi malah langsung menjerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sejak dari pembuktian dan putusan tidak dapat dinalar secara ilmiah menurut hukum pidana," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/5/2013).
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kejanggalan-kejanggalan rekayasa kasus PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)mulai terkuak. Salah satunya hakim tidak menggunakan UU Lingkungan Hidup, tetapi malah langsung menjerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sejak dari pembuktian dan putusan tidak dapat dinalar secara ilmiah menurut hukum pidana," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/5/2013).
GM SLS Chevron: Kukuh Tak Terlibat Proses Bioremediasi
Rabu, 22/05/2013 16:46 WIB
Ferdinan - detikNews
Ferdinan - detikNews
Jakarta - GM Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Minas, Pekanbaru, Wahyu Budiarto menegaskan Kukuh Kertasafari tidak terlibat dalam proses bioremediasi. Selaku Koordinator Tim Environmental Issue Settlement, Kukuh juga tidak mengurusi 28 lahan terkontaminasi minyak.
Berkas Perkara Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Rabu, 22/05/2013 17:44 WIB
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Berkas perkara General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah resmi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan dilakukan hari ini.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini melalui surat pelimpahan perkara nomor : B-789/ apb/ sel/ ft/ 05/ 2013 telah melimpahkan perkara no. Reg. Perk : 10.b/rp-r/03/2012 atas nama tersangka BACHTIAR ABDUL FATAH ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Rabu (22/5/2013).
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Berkas perkara General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah resmi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan dilakukan hari ini.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini melalui surat pelimpahan perkara nomor : B-789/ apb/ sel/ ft/ 05/ 2013 telah melimpahkan perkara no. Reg. Perk : 10.b/rp-r/03/2012 atas nama tersangka BACHTIAR ABDUL FATAH ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Rabu (22/5/2013).
Selain Langgar HAM, Jaksa Juga Kriminalisasikan Kontrak Perdata Chevron
Rabu, 22/05/2013 22:35 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan dinilai mengebiri HAM. Hal ini juga dinilai bentuk mengkriminalisasikan kontrak perdata yang lazim dalam dunia bisnis.
"Ini menjadi kriminalisasi kontrak PSC," kata Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia Doni Indrawan, saat berbincang dengan detikcom (22/5/2013).
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan dinilai mengebiri HAM. Hal ini juga dinilai bentuk mengkriminalisasikan kontrak perdata yang lazim dalam dunia bisnis.
"Ini menjadi kriminalisasi kontrak PSC," kata Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia Doni Indrawan, saat berbincang dengan detikcom (22/5/2013).
Selasa, 21 Mei 2013
Menteri KLH: Bioremediasi Chevron Tak Fiktif
Menteri LH Kambuaya Balthasar |
"Kita sudah kerahkan tim dari kementerian lingkungan hidup dan sudah mengecek proyek bioremediasi tersebut. Dimana hasil yang didapat bioremediasi tersebut sesuai dengan peraturan. Jadi saya kira tidak ada yang fiktif karena memang staf kita sudah melakukan pengecekan," kata Kambuaya di Jakarta Kamis malam (10/5/2012).
Todung : Proses Hukum Bioremediasi Chevron Langgar Hukum
Todung Mulya Lubis, SH. |
Komnas HAM: Proses Hukum Bioremediasi Chervron Langgar HAM
Jakarta, GATRAnews - Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, proses hukum terhadap tersangka dan
terdakwa kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT
CPI), melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran Kasus Bioremediasi
Selasa, 21 Mei 2013 | 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
"Pertama, terlanggarnya hal untuk mendapatkan kepastian hukum yang
sama," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers
di kantornya, Selasa, 21 Mei 2013.Komnas HAM: Kasus Bioremediasi Kejahatan Hukum di Zaman Modern
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai |
21 Mei 2013
JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa penanganan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia oleh Kejaksaan Agung, merupakan suatu bentuk nyata kejahatan hukum di zaman modern.
Pernyataan ini disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. Pigai menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan cukup lama, terhadap penanganan kasus bioremediasi Chevron ini oleh Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan ini disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. Pigai menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan cukup lama, terhadap penanganan kasus bioremediasi Chevron ini oleh Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komnas HAM Pantau Kasus Chevron
Selasa, 21 Mei 2013 13:01 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Todung Mulya Lubis |
JAKARTA - Keluarga beserta kuasa hukum dari para
terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia
(CPI) mendatangi Komnas HAM, untuk menindaklanjuti laporan terkait
proses kriminalisasi yang sudah dilayangkan pada 23 November 2012 lalu.
Rombongan dipimpin langsung oleh pengacara senior, sekaligus kuasa hukum Chevron Todung Mulya Lubis. Mereka langsung disambut komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran.
Rombongan dipimpin langsung oleh pengacara senior, sekaligus kuasa hukum Chevron Todung Mulya Lubis. Mereka langsung disambut komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran.
Dony Soal Kasus Bioremediasi: Tuhan Maha Pengampun dan Tidak Tidur
Dunia-energi.com
Selasa, 21/Mei/2013
Dony Indrawan |
Komnas HAM akan surati SBY terkait kasus Bioremediasi Chevron
Komnas HAM telah mengeluarkan 4 aspek pelanggaran HAM terkait masalah kasus Proyek Bioremediasi Chevron. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 mendatang, Komnas HAM akan mengirim surat ke Presiden dan instansi-instansi negara lainnya.
Senin, 20 Mei 2013
20 Alumnus ITS Jenguk GM Chevron di LP Cipinang
Senin, 20/05/2013 09:53 WIB
Ikhwanul Khabibi - detikNewsKubu Terdakwa Curiga Saksi Ahli Berbohong Soal Riwayat Akademis
Senin, 20/05/2013 13:33 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron
Sidang Bioremediasi Chevron
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Kuasa hukum tim leader produksi Sumatera Lights South (SLS) Kukuh Kertasafari mencurigai kemampuan akedemik saksi ahli Edison Effendy. Bahkan Edison dipertanyakan kebenarannya pernah berkuliah di ITB.
Kejadian ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bioremediasi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (20/5/2013).
Surat Terbuka buat Jaksa Agung, Jaksa dan Hakim Tipikor
Sebuah ajakan untuk menggunakan otak dan nurani dalam bekerja:
Bapak Jaksa Agung, Bapak/Ibu Jaksa, dan Bapak/Ibu Hakim yang saya hormati,
Ijinkan saya menyampaikan pendapat dan harapan saya. Hal ini terkait kasus bioremediasi dengan tuduhan korupsi kepada 4 karyawan Chevron (Rumbi, Kukuh, Widodo, dan juga yang baru ditahan Bachtiar) dan 2 orang kontraktornya yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor (Ricksy dan Herlan).
Keadilan dalam kekuasaan manusia Kita semua sadar, keadilan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Itulah yang kita sebut Keadilan Sejati.
Bagaimana dengan keadilan dalam kekuasaan manusia?
Bapak Jaksa Agung, Bapak/Ibu Jaksa, dan Bapak/Ibu Hakim yang saya hormati,
Ijinkan saya menyampaikan pendapat dan harapan saya. Hal ini terkait kasus bioremediasi dengan tuduhan korupsi kepada 4 karyawan Chevron (Rumbi, Kukuh, Widodo, dan juga yang baru ditahan Bachtiar) dan 2 orang kontraktornya yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor (Ricksy dan Herlan).
Keadilan dalam kekuasaan manusia Kita semua sadar, keadilan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Itulah yang kita sebut Keadilan Sejati.
Bagaimana dengan keadilan dalam kekuasaan manusia?
SKK Migas: Bioremediasi Tak Menggunakan APBN
Sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia tetap berlangsung "panas". Dalam sidang dengan terdakwa Kukuh Kertasafari, perang argumentasi kerugian negara makin sengit antara penasehat hukum dengan hakim ketua.
Walaupun dalam kasus yang sama, dua kontraktor telah divonis bersalah, namun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5) tetap dipadati pendukung terdakwa. Saksi Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko menyatakan dana untuk proyek bioremediasi bukan berasal dari APBN melainkan dana yang ditanggung oleh negara.
Walaupun dalam kasus yang sama, dua kontraktor telah divonis bersalah, namun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5) tetap dipadati pendukung terdakwa. Saksi Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko menyatakan dana untuk proyek bioremediasi bukan berasal dari APBN melainkan dana yang ditanggung oleh negara.
Putusan Karyawan Chevron Dibaca Juni, Hakim Diharap Cermat dan Berhati-hati
Senin, 20/Mei/2013
JAKARTA – Sidang kasus bioremediasi untuk tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin, 20 Mei 2013. Majelis Hakim yang dipimpin Sudhawarmawati Ningsih diharapkan lebih cermat dan berhati-hati dalam menjatuhkan putusan, yang kemungkinan bakal dibacakan awal Juni 2013 bulan depan.
JAKARTA – Sidang kasus bioremediasi untuk tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin, 20 Mei 2013. Majelis Hakim yang dipimpin Sudhawarmawati Ningsih diharapkan lebih cermat dan berhati-hati dalam menjatuhkan putusan, yang kemungkinan bakal dibacakan awal Juni 2013 bulan depan.
Didzalimi Kejaksaan Agung, Bachtiar Abdul Fatah Berkirim Surat ke Editor
Senin, 20/Mei/2013
JAKARTA – Ke mana lagi keadilan harus dicari. Begitulah mungkin yang menggelayut di benak Bachtiar Abdul Fatah, yang kini harus kembali merasakan pengapnya sel ruang tahanan. Vice President Supply Chain Management (SCM) PT Chevron Pacific Indonesia ini dijemput paksa Kejaksaan Agung saat sedang berzikir sebelum berangkat kerja, meski Putusan Praperadilan telah membebaskannya.
Menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, adalah kali kedua Bachtiar harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah pada 26 September – 27 November 2012 lalu ia harus menginap di Tahanan Kejaksaan Agung. Bachtiar kemudian menghirup udara bebas setelah Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012 menyatakan ia tidak terkait dengan kasus bioremediasi Chevron yang disidik Kejaksaan Agung.
Bachtiar Abdul Fatah (Photo : Ist) |
Menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, adalah kali kedua Bachtiar harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah pada 26 September – 27 November 2012 lalu ia harus menginap di Tahanan Kejaksaan Agung. Bachtiar kemudian menghirup udara bebas setelah Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012 menyatakan ia tidak terkait dengan kasus bioremediasi Chevron yang disidik Kejaksaan Agung.
Sidang Chevron Gaduh, Hakim Hardik Pengunjung
SENIN, 20 MEI 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih menghardik pengunjung sidang yang membuat gaduh pemeriksaan saksi ahli dalam kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Pasalnya, beberapa pengunjung bersorak kesal ketika riwayat pendidikan saksi ahli, Edison Effendi, yang dibacakan anggota tim jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi.
"Siapa itu? Siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan, silakan keluar dari ruang sidang," kata hakim Sudharmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2013.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih menghardik pengunjung sidang yang membuat gaduh pemeriksaan saksi ahli dalam kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Pasalnya, beberapa pengunjung bersorak kesal ketika riwayat pendidikan saksi ahli, Edison Effendi, yang dibacakan anggota tim jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi.
"Siapa itu? Siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan, silakan keluar dari ruang sidang," kata hakim Sudharmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2013.
Minggu, 19 Mei 2013
Kejakgung Jemput Paksa GM PT Chevron, Bachtiar Abdul Fattah
Ditahan di Lapas Cipinang
JAKARTA – Karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik,akhirnya General Manager SLS Operation PT Chevron Pacipic Indonesia, Bachtiar Abdul Fattah dijemput secara paksa oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dan kemudian menjebloskan ke Lapas Cipinang, Jumat (17/5).
Bachtiar Abdul Fatah (kedua dari kanan) Photo : Harian Terbit |
Untung:Penahanan GM Chevron,Bachtiar Sah
Minggu, 19 Mei 2013 19:59 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung menilai penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, Bachtiar Abdul Fattah adalah sah sesuai ketentuan hukum yang karena penahanan itu dilakukan pada tahap penuntutan.
“Kejaksaan melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Sabtu (18/5).
Jakarta – Kejaksaan Agung menilai penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, Bachtiar Abdul Fattah adalah sah sesuai ketentuan hukum yang karena penahanan itu dilakukan pada tahap penuntutan.
“Kejaksaan melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Sabtu (18/5).
Kasus Bioremediasi Chevron: Gedung Bunder Blunder (lagi) ?
Oleh Martin Adhy
Masih segar diingatan kita tentang hebohnya kasus Merpati dan kasus Indosat-IM2 yang terdengar sarat dengan issue kriminalisasi. Belum cukup sampai disitu, lalu masuk kembali kasus yang ditangani gedung bundar yang menghebohkan karena penuh kejanggalan dan ada kesan sangat dipaksakan untuk masuk dalam ranah hukum pidana (tindak pidana korupsi). Kasus tersebut adalah kasus bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia, perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat dan 2 kontraktor yang terlibat dalam kegiatan bioremediasi, PT Sumigita dan PT Green Planet. Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu tercium kuat aroma kriminilisasinya. Jika memang ini terbukti kriminilisasi maka akan sangat mencoreng wibawa hukum di Indonesia dan berpotensi mengganggu kepercayaan investor akibat ketidak pastian hukum.
Masih segar diingatan kita tentang hebohnya kasus Merpati dan kasus Indosat-IM2 yang terdengar sarat dengan issue kriminalisasi. Belum cukup sampai disitu, lalu masuk kembali kasus yang ditangani gedung bundar yang menghebohkan karena penuh kejanggalan dan ada kesan sangat dipaksakan untuk masuk dalam ranah hukum pidana (tindak pidana korupsi). Kasus tersebut adalah kasus bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia, perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat dan 2 kontraktor yang terlibat dalam kegiatan bioremediasi, PT Sumigita dan PT Green Planet. Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu tercium kuat aroma kriminilisasinya. Jika memang ini terbukti kriminilisasi maka akan sangat mencoreng wibawa hukum di Indonesia dan berpotensi mengganggu kepercayaan investor akibat ketidak pastian hukum.
Sabtu, 18 Mei 2013
Kejaksaan Jemput Paksa dan Tahan GM Chevron
Sabtu, 18 Mei 2013
Halaman 2 (Politik & Hukum)
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung segera melimpahkan kembali kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke persidangan. Pelimpahan terutama untuk kasus dengan tersangka General Manager (GM) Sumatera Light South PT CPI Bachtiar Abdul Fatah.
“(Bachtiar) sudah ditahan kejaksaan,” demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/5), di kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Basrief menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.
Halaman 2 (Politik & Hukum)
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung segera melimpahkan kembali kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke persidangan. Pelimpahan terutama untuk kasus dengan tersangka General Manager (GM) Sumatera Light South PT CPI Bachtiar Abdul Fatah.
“(Bachtiar) sudah ditahan kejaksaan,” demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/5), di kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Basrief menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.
Jumat, 17 Mei 2013
Karyawannya Dijemput Paksa Jaksa, Chevron: Itu Melanggar HAM Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 17/05/2013 22:16 WIB
Jakarta - Usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, Chevron berang. Tindakan Kejagung disebutnya tidak hanya melanggar hukum, tapi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tindakan tersebut melanggar hak hukum dan hak asasinya dengan mengabaikan putusan pra peradilan yang sah dan telah membatalkan penetapannya sebagai tersangka terkait kasus bioremediasi yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Abdul Hamid Batubara dalam rilis Chevron yang diterima detikcom, Jumat (17/5/2013).
Ikatan Alumni ITS Protes Penjemputan Paksa Bachtiar Oleh Kejaksaan Agung
Ketua Ikatan Alumni ITS, Arnanda Laksanawan |
Seperti diungkapkan Ketua Umum IKA ITS, Irnanda Laksanawan di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2013, penetapan kembali Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. “Pelimpahan berkas untuk Bachtiar selayaknya tidak diteruskan. Kejaksaan juga seharusnya tak menahan kembali Bachtiar,” tegasnya.
Kamis, 16 Mei 2013
Ikatan Alumni UI Adukan Kejagung ke Komisi Kejaksaan, Ada Apa?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Alumni Universitas Indonesia
(UI) mendatangi Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis siang, untuk
mengadukan dugaan pelanggaran jaksa penuntut dan penyidik terhadap
terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific
Indonesia (CPI).
Ada sekitar sepuluh alumni UI yang dikoordinasi oleh Rudi Johanes dan Candra selaku Ketua Ikatan Alumni UI serta terdakwa kasus tersebut, Enda Rumbiyanti, yang turut mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan.
Ada sekitar sepuluh alumni UI yang dikoordinasi oleh Rudi Johanes dan Candra selaku Ketua Ikatan Alumni UI serta terdakwa kasus tersebut, Enda Rumbiyanti, yang turut mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan.
Komjak Curigai Dakwaan Jaksa di Kasus Chevron Palsu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Kejaksaan RI mencurigai dakwaan jaksa terhadap sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) palsu. Alasannya dakwaan bersumber dari saksi ahli yang tidak berkompeten.
Rabu, 15 Mei 2013
Vonis Chevron dan Ketidakpastian Hukum Indonesia
"Gaji jaksa berasal dari kita. Dikriminalisasi seperti ini Chevron (harusnya) marah. Chevron lakukanlah biar negara tahu diri. Demi Allah, saya haram seperak pun korupsi," begitu Herlan bin Ompo meluapkan emosinya usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5).
"Chevron pegang 40 persen produksi minyak di Indonesia. Berfikir logislah jangan semena-mena. Sampai ujung dunia pun saya akan banding. Saya akan melawan," lanjut Herlan.
Emosi yang sama juga diluapkan usai pledoi maupun tuntutan. "Hanya karena seorang Edison Effendi, yang kalah tender, didengar omongannya oleh Kejaksaan Agung, saya jadi begini menderita," kata Herlan.
"Chevron pegang 40 persen produksi minyak di Indonesia. Berfikir logislah jangan semena-mena. Sampai ujung dunia pun saya akan banding. Saya akan melawan," lanjut Herlan.
Emosi yang sama juga diluapkan usai pledoi maupun tuntutan. "Hanya karena seorang Edison Effendi, yang kalah tender, didengar omongannya oleh Kejaksaan Agung, saya jadi begini menderita," kata Herlan.
Kuasa Hukum: Saksi Ahli di Sidang Chevron Beri Keterangan Palsu
Rabu, 15 Mei 2013 | 22:02 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: "Keberatan dicatat". Hanya itulah tanggapan Hakim Ketua Sudharmawatiningsih saat Maqdir yang menjadi pengacara karyawan PT Chevron Pacific (CPI) Endah Rumbiyanti, mengejar fakta aneh tentang Edison Effendi.
Respon demikian pun mengundang ketidakpuasan dari tim penasehat hukum yang mendampingi Endah selaku salah seorang terdakwa dalam perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5).
Metrotvnews.com, Jakarta: "Keberatan dicatat". Hanya itulah tanggapan Hakim Ketua Sudharmawatiningsih saat Maqdir yang menjadi pengacara karyawan PT Chevron Pacific (CPI) Endah Rumbiyanti, mengejar fakta aneh tentang Edison Effendi.
Respon demikian pun mengundang ketidakpuasan dari tim penasehat hukum yang mendampingi Endah selaku salah seorang terdakwa dalam perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5).
Sidang Chevron Ricuh, Ahli Dicemooh
Hukum
Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 15 Mei 2013 | 22:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (15/5/2013) malam pukul 22.15 sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia masih berlangsung dengan terdakwa Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti.
Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 15 Mei 2013 | 22:45 WIB
Endah Rumbiyanti |
Selasa, 14 Mei 2013
Komisi Yudisial Curigai Putusan Hakim Tipikor Kasus Chevron
14/05/2013 15:12 | Oleh Oscar Ferri
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Laporan itu disampaikan istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan istri terdakwa Herland Bin Ompo, Sumiarti.
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Laporan itu disampaikan istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan istri terdakwa Herland Bin Ompo, Sumiarti.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terdakwa Herland bin Ompo, Sumiarti. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron.
KY sebut hakim tidak adil tangani perkara Chevron
Reporter : Baiquni | Selasa, 14 Mei 2013 14:27:50
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menangkap indikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim kasus bioremediasi Chevron. Menurut Eman, hal itu terlihat dari adanya perbedaan pemberian waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa untuk menghadirkan saksi.
Istri Dua Terdakwa Kasus Chevron Mengadu ke KY
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dua terdakwa kasus korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia mendatangi Komisi Yudisial, untuk melaporkan majelis hakim yang diduga melanggar kode etik. Mereka adalah Ratna Irdiastuti, istri Ricksy Prematuri; dan Sumiarti, istri Herland Bin Ompo.
KY Duga Hakim Kasus Chevron Berpihak
Selasa, 14 Mei 2013 14:51 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman menduga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah berpihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman menduga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah berpihak.
Majelis Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Dilaporkan ke KY
Selasa, 14/05/2013 14:33 WIB
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Keluarga terdakwa Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo melaporkan majelis hakim yang menangani kasus bioremediasi Chevron ke Komisi Yudisial (KY). Keluarga menilai majelis hakim melanggar kode etik selama persidangan.
"Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhkan," kata kuasa hukum keluarga terdakwa, Nur Ridhowati, usai mendaftarkan laporannya di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Keluarga terdakwa Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo melaporkan majelis hakim yang menangani kasus bioremediasi Chevron ke Komisi Yudisial (KY). Keluarga menilai majelis hakim melanggar kode etik selama persidangan.
"Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhkan," kata kuasa hukum keluarga terdakwa, Nur Ridhowati, usai mendaftarkan laporannya di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).
Istri Terdakwa Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
JAKARTA, KOMPAS - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menerima laporan pengaduan istri terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Selasa (14/5), di Jakarta. Eman mengindikasikan, hakim kasus tersebut tidak imparsial. Berdasarkan keterangan para pelapor, hakim tidak mengakomodasi saksi ahli bioremediasi yang diajukan terdakwa.
Chevron Hentikan Sementara Operasi Tiga Rig
Cipto - Nasional | Selasa, 14 Mei 2013 06:29 WIB
WE.CO.ID - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau menghentikan sementara operasi tiga dari 11 rig (anjungan) minyak terkait kekhawatiran terulangnya kasus hukum atas proyek bioremediasi (pemulihan tanah tercemar minyak) perusahaan migas tersebut.
"Tiga rig itu 'shut down', akibat tidak jelasnya siapa pihak yang berwenang menyatakan sebuah proyek migas sudah berjalan sesuai aturan atau tidak," kata Corporate Communication Manager CPI, Dony Indrawan saat diminta konfirmasinya di Jakarta, Senin (13/5/2013).
Dony Indrawan |
"Tiga rig itu 'shut down', akibat tidak jelasnya siapa pihak yang berwenang menyatakan sebuah proyek migas sudah berjalan sesuai aturan atau tidak," kata Corporate Communication Manager CPI, Dony Indrawan saat diminta konfirmasinya di Jakarta, Senin (13/5/2013).
Minggu, 12 Mei 2013
Rencana Kejagung Bawa Alexia dan Bachtiar ke Sidang Bioremediasi Melanggar Hukum
Minggu, 12 Mei 2013
JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan dua karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Alexia Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah sebagai terdakwa di persidangan kasus bioremediasi, dinilai sebagai langkah yang melanggar aturan hukum.
Seperti diketahui, pada Jumat, 10 Mei 2013, Jaksa Agung, Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengungkapkan, akan membawa berkas tersangka General Manager (GM) Chevron, Alexia Tirtawidjaja dan General Manager SLS (Sumatera Light South) Chevron, Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan dua karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Alexia Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah sebagai terdakwa di persidangan kasus bioremediasi, dinilai sebagai langkah yang melanggar aturan hukum.
Seperti diketahui, pada Jumat, 10 Mei 2013, Jaksa Agung, Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengungkapkan, akan membawa berkas tersangka General Manager (GM) Chevron, Alexia Tirtawidjaja dan General Manager SLS (Sumatera Light South) Chevron, Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anies Baswedan: Lawan Segala Upaya Kriminalisasi!
JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan menyerukan agar segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu memperjuangkan rule of law (penegakan hukum) di negeri ini, dengan melawan tindakan sewenang-wenang dan segala upaya kriminalisasi.
Seruan ini diungkapkan Anies terkait banyaknya kasus bisnis korporasi dua tahun terakhir ini, yang secara sewenang-wenang diseret ke ranah pidana atau dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Selain kasus Merpati Nusantara, PT Telkomsel Tbk, dan PT lndosat Tbk, yang sedang panas saat ini ialah kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Seruan ini diungkapkan Anies terkait banyaknya kasus bisnis korporasi dua tahun terakhir ini, yang secara sewenang-wenang diseret ke ranah pidana atau dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Selain kasus Merpati Nusantara, PT Telkomsel Tbk, dan PT lndosat Tbk, yang sedang panas saat ini ialah kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Sabtu, 11 Mei 2013
Perang di Media Sosial pun Menghangat
KOMPAS, 11 Mei 2013
Vonis Chevron
Perang di dunia media sosial terkait vonis bersalah terhadap dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dengan memanfaatkan berbagai situs, seperti Twitter, Youtube, Facebook, situs pemberitaan online, dan forum online, semakin hangat. Pantauan hingga Jumat (10/5), pola yang tampak jelas adalah pihak Kejaksaan Agung secara institusi tampak ikut terlibat dalam perang opini. Namun, dari kubu Chevron, sosok pribadi, terutama para terdakwa dan keluarganya, lebih mendominasi perlawanan
Vonis Chevron
Perang di dunia media sosial terkait vonis bersalah terhadap dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dengan memanfaatkan berbagai situs, seperti Twitter, Youtube, Facebook, situs pemberitaan online, dan forum online, semakin hangat. Pantauan hingga Jumat (10/5), pola yang tampak jelas adalah pihak Kejaksaan Agung secara institusi tampak ikut terlibat dalam perang opini. Namun, dari kubu Chevron, sosok pribadi, terutama para terdakwa dan keluarganya, lebih mendominasi perlawanan
Jumat, 10 Mei 2013
APINDO Tuding Kasus Bioremediasi Dikriminalisasi
Muhammad Faizin Adi Permana
Jum'at, 10 Mei 2013 − 20:28 WIB
Sindonews.com – Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku cukup prihatin dengan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap kontraktor dan karyawan Chevron dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).
Menurut Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, kejaksaan dalam kasus ini terkesan mencari-cari masalah. Sofjan juga mengaku tidak habis pikir dengan cara kerja Kejaksaan dalam kasus ini.
Jum'at, 10 Mei 2013 − 20:28 WIB
Ketua Umum APINDO Sofjan Wanandi |
Menurut Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, kejaksaan dalam kasus ini terkesan mencari-cari masalah. Sofjan juga mengaku tidak habis pikir dengan cara kerja Kejaksaan dalam kasus ini.
Kasus Bioremediasi Ancam Keberlanjutan Investasi Migas
Penulis : Evy Rachmawati | Jumat, 10 Mei 2013 | 14:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perminyakan Indonesia menyatakan sangat prihatin, terhadap dampak dan implikasi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, yang menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dalam kasus bioremediasi. Putusan itu dinilai merupakan preseden yang akan memengaruhi kelangsungan operasi minyak dan gas bumi, serta keberlanjutan investasi di Indonesia.
Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA |
SKK-Migas: Pemaksaan Kasus Bioremediasi Ancam APBN
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini |
Kepala SKK-Migas Rudi Rubiandini kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Jumat, mengatakan, saat ini sektor migas berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 25 persen.
Kamis, 09 Mei 2013
SKK Migas Prihatin Kasus Bioremediasi Chevron Memerosotkan Investasi
Kepala Divisi Humas SKK Migas Elan Budiantoro (Jaringnews/Albi Wahyudi) |
JAKARTA, Jaringnews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa pekerja PT Chevron Pacific Indonesia terkait kasus bioremediasi dan khawatir hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi Indonesia.
Saat ini pimpinan SKK Migas dan pimpinan para KKKS produksi berupaya menenangkan kekhawatiran puluhan ribu pekerja hulu minyak dan gas bumi agar mereka masih tetap bisa fokus bekerja seperti biasa.
Hakim Tak Paham Soal Kontrak Bagi Hasil
Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 8 Mei 2013 | 21:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap para kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, berapapun pidananya, membuktikan majelis hakim tak memahami kontrak perjanjian PSC (production sharing contract-kontrak bagi hasil).
Padahal, PSC antara pemerintah Indonesia dengan Chevron ini masih berjalan dan difungsikan, tapi tiba-tiba di tengah pelaksanaan datang vonis pidana korupsi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap para kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, berapapun pidananya, membuktikan majelis hakim tak memahami kontrak perjanjian PSC (production sharing contract-kontrak bagi hasil).
Padahal, PSC antara pemerintah Indonesia dengan Chevron ini masih berjalan dan difungsikan, tapi tiba-tiba di tengah pelaksanaan datang vonis pidana korupsi.
Rabu, 08 Mei 2013
CORRECTED-Chevron criticises imprisonment of Indonesian contractor
Wed May 8, 2013 7:25am EDT
(Corrects headline and first paragraph saying Chevron itself would appeal)
By Fergus Jensen
May 8 (Reuters) - Oil firm Chevron on Wednesday criticised the sentencing of one of its Indonesian subcontractors to five years in jail for breaching environmental laws, citing irregularities in the investigation and trial. A lawyer representing the subcontractor said he would file an appeal.
"The panel of judges has not made a fair and objective review of the facts of the bioremediation project which have been presented during the trial," Chevron spokesman Kurt Glaubitz said in a statement sent to Reuters on Wednesday.
(Corrects headline and first paragraph saying Chevron itself would appeal)
By Fergus Jensen
May 8 (Reuters) - Oil firm Chevron on Wednesday criticised the sentencing of one of its Indonesian subcontractors to five years in jail for breaching environmental laws, citing irregularities in the investigation and trial. A lawyer representing the subcontractor said he would file an appeal.
"The panel of judges has not made a fair and objective review of the facts of the bioremediation project which have been presented during the trial," Chevron spokesman Kurt Glaubitz said in a statement sent to Reuters on Wednesday.
Jaksa kasus bioremediasi Chevron akan banding
KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON
Oleh RR Putri Werdiningsih - Rabu, 08 Mei 2013 | 23:04 WIBMajelis Hakim Dianggap Korupsi Ayat
Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 8 Mei 2013 | 17:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific Indonesia.
Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific Indonesia.
Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.
Herlan Divonis 6 Tahun Penjara
Penulis : Amir Sodikin | Rabu, 8 Mei 2013 | 03:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com-Kontraktor pekerjaan teknis bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo akhirnya divonis dengan pidana penjara enam tahun.
Herlan juga didenda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan. PT Sumigita Jaya juga diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar 6,9 juta dollar AS. Demikian putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Direktur PT Sumi Gita Jaya, Herlan bin Ompo |
JAKARTA, KOMPAS.com-Kontraktor pekerjaan teknis bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo akhirnya divonis dengan pidana penjara enam tahun.
Herlan juga didenda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan. PT Sumigita Jaya juga diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar 6,9 juta dollar AS. Demikian putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dissenting Opinion, 1 Hakim Nilai Kontraktor Bioremediasi Chevron Bebas
Rabu, 08/05/2013 02:55 WIB | Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak bulat dalam putusan terdakwa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri. Hakim anggota Sofialdi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam dissenting opinion yang dibacakan hakim anggota Alexander Marawata, Sofialdi menegaskan perusahaan Ricksy, PT Green Planet Indonesia tidak wajib mengantongi izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sofialdi, SH. hakim adhoc pada PN Jakarta Pusat, |
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak bulat dalam putusan terdakwa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri. Hakim anggota Sofialdi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam dissenting opinion yang dibacakan hakim anggota Alexander Marawata, Sofialdi menegaskan perusahaan Ricksy, PT Green Planet Indonesia tidak wajib mengantongi izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Divonis 5 Tahun, Ricksy Tetap Sangkal Korupsi Bioremediasi Chevron
Rabu, 08/05/2013 01:06 WIB | Ferdinan - detikNews
Jakarta - Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ricksy divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 5 tahun penjara.
"Majelis hakim tidak mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Ricksy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/5/2013) malam.
Jakarta - Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ricksy divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 5 tahun penjara.
"Majelis hakim tidak mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Ricksy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/5/2013) malam.
Kontraktor Bioremediasi Chevron Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 08/05/2013 00:02 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 5 tahun penjara. Ricksy terbukti melakukan pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/5/2013) malam.
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 5 tahun penjara. Ricksy terbukti melakukan pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/5/2013) malam.
Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Ricksy Prematuri bersama penasehat hukum seusai pembacaan vonis |
JPNN.COM - JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap Ricksy telah terbukti secara sah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar USD 3,08 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5), majelis makim yang diketuai Sudharnawatingsih menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak denda dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan," kata Sudharmawatiningsih saat membacakan putusan.
Perkara Chevron Diwarnai Disenting Opinion Hakim
INILAH.COM - Jakarta - Vonis perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri tadi malam di Pengadilan Tipikor, Jakarta diwarnai dengan dissenting opinion atau beda pendapat yang disampaikan oleh hakim anggota dua, Sofialdi.
Dikatakan Sofialdi, terdakwa Ricksy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Sidang Bioremediasi Chevron, Ricksy Divonis 5 Tahun Penjara
politikindonesia.com | 2013-05-08 11:51:33 WIB
Politikindonesia - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Ricksy terbukti melakukan pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa malam (07/05).
Politikindonesia - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Ricksy terbukti melakukan pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa malam (07/05).
Miliaran Dolar Cost Recovery Belum Kembali ke Kontraktor KKS
BISNIS
Rabu, 8 Mei 2013, 19:00 | Antique, Arie Dwi Budiawati
"Kalau mereka dapat revenue, kami kembalikan investasinya."
VIVAnews - Selama kurun waktu satu dasawarsa, cost recovery miliaran dolar belum bisa dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Johannes Widjonarko, Rabu 8 Mei 2013.
Rabu, 8 Mei 2013, 19:00 | Antique, Arie Dwi Budiawati
"Kalau mereka dapat revenue, kami kembalikan investasinya."
VIVAnews - Selama kurun waktu satu dasawarsa, cost recovery miliaran dolar belum bisa dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Johannes Widjonarko, Rabu 8 Mei 2013.
ICW: Jangan Dipaksakan
Kasus Chevron Telanjangi Lembaga Hukum
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) di tubuh PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) secara tidak langsung telah menelanjangi lembaga hukum.
“Jika memang tidak ada unsur-unsur pelanggaran hukum, sebaiknya pihak kejaksaan menyudahi konflik ini. Hentikan, karena sangat berdampak pada kondisi iklim investasi di negara ini,” kata Koordinator ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) di tubuh PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) secara tidak langsung telah menelanjangi lembaga hukum.
“Jika memang tidak ada unsur-unsur pelanggaran hukum, sebaiknya pihak kejaksaan menyudahi konflik ini. Hentikan, karena sangat berdampak pada kondisi iklim investasi di negara ini,” kata Koordinator ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.
Jampidsus : Vonis Terdakwa Chevron Mentahkan Isu Kriminalisasi
Rabu, 08 Mei 2013 | 20:06
Beritsasatu.com
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, vonis bersalah kepada dua kontraktor proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuktikan tuduhan kriminalisasi terhadap Chevron hanya isapan jembol belaka.
"Berarti tidak benar apa yang dimuat di media kalau Chevron dikriminalisasi, karena di pengadilan sudah terbukti," kata Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (8/5).
Beritsasatu.com
Jampidsus Andhi Nirwanto |
"Berarti tidak benar apa yang dimuat di media kalau Chevron dikriminalisasi, karena di pengadilan sudah terbukti," kata Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (8/5).
Chevron Panik Dengan Kasus Bioremediasi
Cipto - Nasional
Rabu, 08 Mei 2013 08:16 WIB
WE.CO.ID - Lembaga kajian Duri Institute menyatakan, PT Chevron Pasific Indonesia panik dengan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang kini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Chevron panik, sehingga mereka menggerakkan untuk membangun opini publik mulai dari kalangan perguruan tinggi, media massa dan masyarakat," ujar Koordinator Lembaga Kajian Duri Institute Agung Marsudi, melalui seluler dari Pekanbaru, Selasa (7/5/2013).
Rabu, 08 Mei 2013 08:16 WIB
WE.CO.ID - Lembaga kajian Duri Institute menyatakan, PT Chevron Pasific Indonesia panik dengan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang kini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Chevron panik, sehingga mereka menggerakkan untuk membangun opini publik mulai dari kalangan perguruan tinggi, media massa dan masyarakat," ujar Koordinator Lembaga Kajian Duri Institute Agung Marsudi, melalui seluler dari Pekanbaru, Selasa (7/5/2013).
Senin, 06 Mei 2013
Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Bioremediasi Chevron
Senin, 6 Mei 2013 | 08:54 WIB
RIAU, KOMPAS.com — Penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dugaan pelanggaran tersebut terkait perlakuan terhadap tersangka.
"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman," ujar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam siaran pers, Minggu (5/5/2013). Dia mengatakan, sudah ada beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penangan kasus itu yang ditemukan Komnas HAM.
RIAU, KOMPAS.com — Penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dugaan pelanggaran tersebut terkait perlakuan terhadap tersangka.
"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman," ujar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam siaran pers, Minggu (5/5/2013). Dia mengatakan, sudah ada beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penangan kasus itu yang ditemukan Komnas HAM.
Kasus Bioremediasi Chevron Diminta Diputus Adil
POLITIKMetrotvnews.com, Jakarta: Ikatan alumni Universitas Indonesia, Intstitut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memutus perkara bioremediasi Chevron dengan adil. Ikatan alumni tiga perguruan tinggi nasional itu berharap alumninya yang terjerat kasus bisa divonis bebas.
Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
JPNN | Nasional
Senin, 06 Mei 2013 , 17:43:00
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyati (Alumni UI) dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi PT CPI.
Dia menyatakan dari rentang waktu yang didakwakan kepada Endah itu adalah 2006-2011. Menurutnya, pada saat itu Endah tengah bertugas di Amerika Serikat dan baru pada Juni 2011 ditunjuk menjadi Manajer Lingkungan PT CPI.
Senin, 06 Mei 2013 , 17:43:00
Ketua Umum ILUNI UI Chandra Motik |
Dia menyatakan dari rentang waktu yang didakwakan kepada Endah itu adalah 2006-2011. Menurutnya, pada saat itu Endah tengah bertugas di Amerika Serikat dan baru pada Juni 2011 ditunjuk menjadi Manajer Lingkungan PT CPI.
Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
JPNN | Nasional
Senin, 06 Mei 2013 , 16:25:00
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memonis bebas para terdakwa dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Pernyataan sikap ini disampaikan, Senin (6/5), di Jakarta, karena mencium aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan terhadap para terdakwa."Ikatan alumni sepakat sampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi pada rekan kami terdakwa bioremediasi," kata Hotasi Nababan, salah satu alumni ITB, Senin (6/5).
Senin, 06 Mei 2013 , 16:25:00
Kika : Hotasi Nababan, Muchlis Yusuf, Chandra Motik, Rumbi, Kukuh, Sawalludin, Ali Nurdin, Odjat Sujatnika |
Pernyataan sikap ini disampaikan, Senin (6/5), di Jakarta, karena mencium aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan terhadap para terdakwa."Ikatan alumni sepakat sampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi pada rekan kami terdakwa bioremediasi," kata Hotasi Nababan, salah satu alumni ITB, Senin (6/5).
Langganan:
Postingan (Atom)