Monday, 06 May 2013 12:00 | Published Date
Jakarta, GATRAnews - Kaukus Alumni tiga perguruan tinggi (PT), yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), menyeru majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dalam memutus kasus proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berpegang teguh pada prinsip keadilan sejati.
Perwakilan alumni IPB, Mukhlis Yusuf, di Jakarta, Senin (6/5) menyampaikan harapan tersebut sebagai pernyataan bersama tiga alumni perguruan tinggi tersebut, yang menilai kasus korupsi terhadap para terdakwa terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Membebaskan para terdakwa yang tak terbukti secara fakta, hukum, dan analisa saksi ahli independen. Bukanlah dosa bagi hakim, melainkan prestasi karir dalam perjuangan peradilan di Bumi Pertiwi. Pada kesaksian para ahli, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai regulator menegaskan, kegiatan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengacu pada Kepmen LH No 128/2003," papar Yusuf.
Menurutnya, seruan ini telah dibacakan menjelang persidangan terdakwa Herlan bin Ompu dan Ricksy Prematuri, Jumat, (3/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dihadir Ketua Umum ILUNI UI, Chandra Motik yang didampingi Montery Darwin dan Hanibal Nouvel, Alumni ITB yang diwakili Taufiq Rahman, dan Alumni IPB yang diwakili Mukhlis Yusuf. Hadir pula alumnus ITB, Hotasi Nababan, yang memberikan dukungan dan simpati kepada para terdakwa.
Dalam kasus ini, imbuh dia, ada beberapa orang yang telah berstatus terdakwa dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya Herlan bin Ompu dan Ricksy Prematuri sebagai mitra kerja Chevron yang menjalankan kegiatan bioremediasi pada beberapa ex-lokasi pertambangan Chevron pada tahun 2006-2012, sedangkan Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, dan Widodo adalah karyawan Chevron.
Bioremediasi adalah kegiatan pemulihan lahan secara biologis terhadap lahan-lahan ex-lokasi pertambangan minyak, yang ketentuannya telah diatur oleh Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.
Guna mendorong proses hukum yang adil, pada Rabu (1/5), sejumlah alumni IPB yang bergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan bagi Ricksy Prematuri telah mendatangi Komisi Yudisial RI untuk memohon pemantauan atas proses peradilan. Sebelumnya, sejumlah alumni ITB juga mengajukan permohonan pemeriksaan para jaksa yang melakukan dakwaan keliru kepada Komisi Kejaksaan, Senin, (22/4).
Peradilan Herlan dan Ricksy sendiri telah menyelesaikan pembacaan Pledoi pada Jumat, (3/5), dan ketua majelis hakim akan membacakan putusan, Selasa, (7/5). Sedangkan peradilan Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo tengah memasuki masa sidang yang menghadirkan para saksi ahli, Senin (6/5).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Herlan bin Ompu 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar US$ 6,992 juta. Sedangkan Ricksy Prematuri dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta pada 26 April 2013.
Ketiga organisasi almuni perguruan tinggi tersebut berjanji akan terus memantau peradilan kasus ini, agar sesuai dengan prinsip keadilan. Selain itu, juga tengah menanti langkah Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan.
"Kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan ke KY, agar majelis hakim bertindak adil dan tak diskriminatif. Sebagai contoh, Pihak Ricksy Prematuri hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan 9 saksi, sedangkan Jaksa memiliki 27 saksi ahli dan saksi fakta selama 4 bulan" ujar Mukhlis Yusuf.
Alumni berharap, semua terdakwa lainnya dapat dibebaskan demi menghindari preseden kriminalisasi dan diskriminasi hukum oleh siapa pun terhadap siapa pun.
"Kebetulan saat ini menimpa sejumlah alumni almamater tempat kami pernah menimba ilmu. Esok bisa menimpa siapa saja" dinyatakan dalam pernyataan bersama tersebut. Sebagaimana diketahui, Ricksy Prematuri adalah salah satu alumni IPB, Endah Rumbiyanti alumni UI, dan Kukuh Kertasafari alumni ITB.
"Fakta persidangan pada terdakwa Rumbi menunjukkan yang bersangkutan baru diangkat sbg Manager Lingkungan pada Juni 2011, setelah sebelumnya ditugaskan di Safety Department saat baru kembali dari tugas di USA selama 2,5 tahun. Sedangkan dakwaan Jaksa terhadap dugaan Bioremediasi fiktif dilakukan mulai Maret 2011 untuk kurun proses Bioremediasi tahun 2006-2011. Pada masa tahun 2011 itu, Chevron masih dalam proses menunggu ijin kelanjutan proses Bioremediasi dari Kemen LH," ujar Montery.
Saat Rumbi ditugaskan mewakili Chevron ke Kejaksaan, kata Montery, Rumbi tidak tahu sama sekali perihal pekerjaan bioremediasi yang sudah dilaksanakan Chevron. Rumbi hanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dia tidak ketahui sama sekali.
Pada bagian pernyataan lain dinyatakan, "Kami telah memeriksa fakta-fakta dan dokumen persidangan Kukuh Kertasafari, dan terus menemani tersangka Kukuh sejak pra peradilan, kami yakin tersangka tak melanggar hukum" tegas Taufiqur Rahman.
Kami memohon, imbuh Taufiqur Rahman, agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr Sudharmawatiningsih, MH dapat memutus perkara secara adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Atau, setidaknya menunda putusan agar dapat memberikan semua terdakwa dapat menghadirkan para saksi ahli sesuai dengan keleluasaan yang diperoleh oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum Himpunan Alumni IPB, Dr Muhammad Said Didu, menyampaikan dukungan terhadap gerakan seruan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Alumni UI, IT dan IPB ini.
"Kegiatan ilmiah yang sudah mengacu ketentuan Kementerian LH no. 128/2003 dan pedoman yang diatur BP Migas (sekarang SKK Migas) harus diuji oleh para ahli yang kompeten. Perdebatannya harus menghadirkan para saksi ahli yang kompeten," tegasnya.
Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan dengan kesaksian para ahli bioremediasi pada tersangka Endah Rumbiyanti pada hari Senin, 6 Mei 2013 dan pembacaan putusan pengadilan atas Herlan dan Ricksy pada Selasa besok, 7 Mei 2013. (IS)
Klik Gatra.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar