KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON
Oleh RR Putri Werdiningsih - Rabu, 08 Mei 2013 | 23:04 WIBJaksa Surma mengungkapkan hal tersebut setelah majelis hakim memutuskan perkara Herland dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal ini juga diungkapkan jaksa Fitri yang ketika semalam (7/5) mendengar putusan atas Riscky dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hal berbeda justru diungkapkan oleh kubu terdakwa bos perusahaan kontraktor PT Chevron. Meski mengaku kecewa dengan vonis yang diterimanya, Riscky tetap terlihat tenang selama menghadapi pembacaan sidang putusan. Ia mengaku masih akan memikirkan selama 7 hari putusan hakim tersebut.
"Dalam proses tender tidak ada soal ijin. Dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) izin harus dimiliki oleh pemilik limbah yaitu PT Chevron. Kami hanyalah operator," kata Riscky seusai persidangan, Rabu (8/5) dini hari.
Sementara, reaksi keras justru diperlihatkan oleh terdakwa Herland. Pria yang menjalani sidang pembacaan putusan tanpa didampingi kuasa hukumnya itu terlihat marah dan hendak memprotes pertimbangan majelis hakim. Namun tanpa sempat menyatakan keputusannya untuk banding atau tidak, persidangan sudah ditutup oleh hakim Sudharmawatiningsih.
"Walaupun majelis hakim meninggalkan saya kita akan terus perjuangan sampai ujung dunia pun. kita akan ke Pengadilan Tinggi dan ke MA," pungkas Herland
Klik Kontan.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar