Minggu, 19 Mei 2013 19:59 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung menilai penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, Bachtiar Abdul Fattah adalah sah sesuai ketentuan hukum yang karena penahanan itu dilakukan pada tahap penuntutan.
“Kejaksaan melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Sabtu (18/5).
Untung menjelaskan meski hakim dalam putusan pra peradilannya menyatakan penahanan Bachtiar tidak sah dan harus dibebaskan, hal itu tidak berpengaruh pada penahanan dalam masa penuntutan.
“Penahanan sudah sah karena sudah masuk pada tahap penuntutan dan berkas perkara hasil penyidikan baik syarat formil maupun materil telah terpenuhi,” ujarnya.
General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah itu dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Bachtiar ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan kemarin (17/5). Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek bioremediasi Chevron ini dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa. “Sudah dipanggil dua kali tidak datang akhirnya kita jemput paksa,” ujar Untung.
Penahanan Bachtiar dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2013. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 4 tersangka dari PT Chevron yakni Bachtiar, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Alexiat Tirtawidjaja.
Dua tersangka lainnya adalah kontraktor proyek yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo.
Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.
Editor — Haris Fadillah
Klik Harian Terbit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar