Jumat, 24 Mei 2013

Ahli ITB: 14 Hari Bukan Ukuran Keberhasilan Bioremediasi

Jumat, 24/05/2013 12:09 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Ahli bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sri Haryati Suhardi mengatakan tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi. Penegasan ahli ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"14 hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga 8 bulan," kata Sri Haryati yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara bioremediasi dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia menjelaskan, 14 hari merupakan waktu bagi mikroba bekerja mendegradasi limbah minyak pada tanah tercemar. Kepmen 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, juga tidak mengatur batas minimal proses bioremediasi. "Maksimumnya 8 bulan," ujarnya.

Menurut Sri Haryati, Kepmen 128/2003 mewajibkan pemeriksaan persentase kandungan minyak mentah pada tanah tercemar atau Total Petroleum Hydrocarbon per 2 pekan. Pengecekan minimal dilakukan 3 kali untuk melihat konsistensi hasil uji. "Kalau TPH sudah di bawah 1 persen, kita bisa nyatakan bioproses bisa dihentikan," terangnya.

Keterangan ahli ini menyanggah dakwaan JPU yang mematok waktu 14 hari untuk menentukan berhasil tidaknya proses bioremediasi. Dalam dakwaan disebut karena tidak terjadi penurunan TPH dalam 14 hari dan tidak ada mikroorganisme pendegradasi minyak, proses bioremediasi dinyatakan nihil.

(fdn/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar